Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Ketua PA 212 Dihentikan, Bawaslu: Semestinya Tidak


Ketua PA 212 Slamet Maarif di Kantor Bawaslu Solo (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan mengomentari ditutupnya kasus pelanggaran kampanye yang menyeret nama ketua PA 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka.
Abhan menilai, semestinya kasus itu tidak harus dihentikan karena sudah memenuhi alat bukti awal. Apalagi perkara tersebut sudah melalui rapat di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Bahwa beberapa kasus ya (tidak mesti ditutup), saya kira tidak hanya di Solo saja ya. Kemudian kemarin ada di Manado, sebetulnya kalau ketika banyak hal diawal sudah dituangkan dalam berita acara pembahasan sentra gakkumdu tahap 1,2, 3 clear, kemudian di tengah jalan ada apa kemudian, saya enggak tahu Wallahualam," kata Abhan kepada wartawan di Kantornya, Selasa (26/2).
Abhan mengatakan, penghentian kasus Ketua PA 212 bukan lagi wewenang Bawaslu melainkan penyidik kepolisian. Bawaslu sendiri hanya mengawal perkara dugaan pelanggaran hingga tahap memutuskan apakah itu termasuk pelanggaran atau tidak.

"Pada pembahasan di Sentra Gakkumdu ada tahatahu(ahap 1 2 dan 3, penentunya ada pada tahap ketiga. Pada tahap ketiga, ketiga lembaga ini (bawaslu, kepolisian dan Kejakasaan) sudah sepakat bahwa ini ada unsur dugaan tindak pidana Pemilunya, ya udah artinya diproses gitukan," ujarnya.
Kalau kemudian ada penghentian kasus, tuturnya, itu bukan lagi menjadi domain Bawaslu, tetapi penyidik kepolisian sebelum dilimpahkan kekejaksaan.
"Saya enggak tahu (alasannya), kami enggak tahu mohon bisa dikonfirmasi ke kepolisian sama kejaksaan," imbaunya.
Menurut Abhan, idealnya kasus yang sudah melewati tahap sentra Gakkumdu apalagi sudah ditetapkan ada tersangka tidak dihantikan. Namun jika ditengah penyidikan ada ketentuan lain, silakan tanyakan kepada kepolisian.
"Mestinya kalau sudah tahu lemah jangan lanjut, kalau tahu kuat ayo lanjut, kira-kira itu kan. Kalau itu mah pemohon tanyakan saja kesana (kepolisian)," tandas Abhan.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng menutup kasus pelanggaran kampanye Ketua PA 212 Slamet Ma'arif karena beberapa alasan.
Diantaranya disebutkan ada perbedaan antara ahli pidana pemilu dan KPUD Surakarta dalam menafsirkan makna kampanye.
Kedua, unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan karena sampai sekarang tersangka dipanggil dan belum bisa hadir.
Ketiga, penutupan kasus telah disepakati oleh unsur-unsur Sentra Gakkumdu Surakarta dalam rapat.
Slamet Ma'arif sebelumnya dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.
Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Slamet diduga melakukan kampanye terselubung diluar jadwal yang telah ditentukan.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPK-ICAC Hongkong Perkuat Kerja Sama Internasional
Bagikan
Berita Terkait
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Ribka Tjiptaning Minta Pelaku Kecurangan Pileg 2024 Diproses Hukum

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada

Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
