Headline

KPK-ICAC Hongkong Perkuat Kerja Sama Internasional

Eddy FloEddy Flo - Senin, 25 Februari 2019
 KPK-ICAC Hongkong Perkuat Kerja Sama Internasional

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan lembaga antikorupsi Hongkong atau Independent Commossion Against Corruption (ICAC), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2).

Pertemuan itu dihadiri oleh Direktur ICAC, Simon Peh dan jajarannya. Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat memperkuat kerja sama internasional yang sudah dijalin lama.

"Hari ini kita menerima kedatangan dari Director ICAC, KPK-nya Hong Kong, Mr. Simon Peh. Beliau bertukar pikiran dengan kami untuk berbagai isu. Salah satunya kerjasama internasional," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/2).

Menurut Laode, KPK bersama ICAC akan membangun kerjasama dalam pembangunan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Kantor KPK
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta. (Foto: kpk.go.id)

"Contohnya hari ini kita punya pertemuan khusus antara sejumlah petugas ICAC Hong Kong dengan sejumlah petugas KPK dan saya juga mendapat undangan untuk ke seminar atsu simposium mereka di Hong Kong sekitar bulan Mei," ujarnya.

Lembaga antirasuah akan mengirimkan sejumlah pegawai untuk belajar, terutama mengenai akuntansi keuangan forensik atau accounting financial forensic dan bidang lain terkait pemberantasan korupsi.

"Dan saya juga sudah menjawab undangan itu dan akan datang. Banyak kemungkinan kerjasama antara kita," imbuhnya.

Selain itu, kata Laode, pihaknya juga banyak belajar dari ICAC dalam menangani kasus korupsi di sektor swasta. Laode menyebut ICAC, memiliki banyak pengalaman dalam menangani kasus korupsi di sektor swasta.

"Mereka mengatakan mereka fokus pada meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kita berharap satu hari nanti Indonesia bisa memiliki kualitas pelayanan publik yang sebaik Hong Kong," ungkapnya.

Menurut Laode, pihaknya juga akan belajar dari ICAC dalam menangani kasus korupsi yang lebih canggih. Termasuk kasus korupsi yang melibatkan pihak perbankan, pencucian uang, dan lembaga keuangan.

"Kalau kedepannya ada kasus tentu kita akan kerjasama menangani itu. Itu salah satu tujuan utama dari pertemuan kita," pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, Simon mengaku kerja sama dengan KPK sudah dijalin lama. Bahkan, Simon mengaku pernah menggelar pertemuan dengan KPK tiga tahun lalu. Dikatakan, pertemuan hari ini memperkuat kerja sama yang sudah dijalin tersebut.

"Sebenarnya kita punya kerjasama internasional sampai sekarang di berbagai aspek. Beberapa tahun lalu kita juga telah menerima beberapa pegawai KPK untuk belajar di ICAC Hong Kong dan juga nantinya. Kami berharap ke depannya kita bisa bertukar pengalaman, kemampuan, dan lainnya sehingga kedepannya kita bisa mendapatkan manfaat bersama dalam membangun kualitas SDM," ujar Simon.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Bergabungnya BTP Bikin Elektabilitas PDI Perjuangan Terjun Bebas

#KPK #Laode M Syarif #Kerjasama Antarnegara
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 30 menit lalu
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 58 menit lalu
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Bagikan