Kasus COVID-19 Tak Terkendali, Menpan Tjahjo Hapus Hak Cuti untuk ASN


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
MerahPutih.com - Hak cuti perorangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sementara ditiadakan. Langkah itu merespons adanya peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia usai liburan panjang Idul Fitri kemarin.
"Kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi COVID-19 ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo usai rapat tentang cuti bersama, Jumat (18/6).
Baca Juga
Kenaikan Kasus COVID-19 Pasca Libur Lebaran Terlihat 7-8 Pekan
Tjahjo menjelaskan, yang dimaksud ditiadakan yakni pada saat ASN ingin mengajukan jadwal cuti yang berdempetan dengan akhir pekan dan libur nasional. Ia juga menegaskan, tidak ada istilah cuti bersama, semua harus konsentrasi untuk kesehatan masyarakat di masa pandemi.
"Sebagaimana arahan dari Bapak Presiden, arah Pak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi covid yang ada," ujarnya.

Surat Edaran Menpan-RB Nomor 67 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara masih berlaku. Sehingga, sampai saat ini tidak ada istilah lockdown untuk kawasan pemerintahan karena layanan masyarakat harus tetap jalan.
"Tapi masing-masing kementerian, lembaga, instansi dan pemda sesuai zona merah di daerah sebagaimana yang diputuskan oleh Satgas maupun kepala daerah itu Kementerian bisa 50 persen kerja di kantor, kerja di rumah. 75 persen kerja di kantor 25 persen kerja di rumah," ucap dia.
Untuk diketahui, Menko PMK Muhadjir Effendi menyatakan pemerintah mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.
Berikut poin keputusannya:
1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Hari Rabu 11 Agustus 2021
2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021
3. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan
Sedangkan libur Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli 2021 tetap ada. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental

Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan

Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah

Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin

Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu

Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!

Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB

Pemprov DKI Usul ke Menpan RB, ASN di Jakarta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
