Kasus COVID-19 Tak Terkendali, Menpan Tjahjo Hapus Hak Cuti untuk ASN

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 18 Juni 2021
Kasus COVID-19 Tak Terkendali, Menpan Tjahjo Hapus Hak Cuti untuk ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Hak cuti perorangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sementara ditiadakan. Langkah itu merespons adanya peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia usai liburan panjang Idul Fitri kemarin.

"Kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi COVID-19 ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo usai rapat tentang cuti bersama, Jumat (18/6).

Baca Juga

Kenaikan Kasus COVID-19 Pasca Libur Lebaran Terlihat 7-8 Pekan

Tjahjo menjelaskan, yang dimaksud ditiadakan yakni pada saat ASN ingin mengajukan jadwal cuti yang berdempetan dengan akhir pekan dan libur nasional. Ia juga menegaskan, tidak ada istilah cuti bersama, semua harus konsentrasi untuk kesehatan masyarakat di masa pandemi.

"Sebagaimana arahan dari Bapak Presiden, arah Pak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi covid yang ada," ujarnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (ANTARA/HO Humas MENPANRB/pri.)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (ANTARA/HO Humas MENPANRB/pri.)

Surat Edaran Menpan-RB Nomor 67 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara masih berlaku. Sehingga, sampai saat ini tidak ada istilah lockdown untuk kawasan pemerintahan karena layanan masyarakat harus tetap jalan.

"Tapi masing-masing kementerian, lembaga, instansi dan pemda sesuai zona merah di daerah sebagaimana yang diputuskan oleh Satgas maupun kepala daerah itu Kementerian bisa 50 persen kerja di kantor, kerja di rumah. 75 persen kerja di kantor 25 persen kerja di rumah," ucap dia.

Untuk diketahui, Menko PMK Muhadjir Effendi menyatakan pemerintah mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.

Berikut poin keputusannya:

1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Hari Rabu 11 Agustus 2021

2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021

3. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan

Sedangkan libur Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli 2021 tetap ada. (Knu)

Baca Juga

Sejumlah Guru Terpapar COVID-19 Saat Uji Coba PTM

#PNS #Pegawai Negeri Sipil #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) #Menpan RB #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Komisi E akan mengawal hal ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Seorang pegawai Kementerian Agama ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan jaringan terorisme.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Indonesia
Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental
Hasil ini menjadi sinyal penting perlunya konsultasi lebih lanjut dengan tenaga profesional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 21 Juli 2025
Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental
Indonesia
Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
Program ini mengajak peserta untuk berjalan kaki 7.500 langkah setiap hari selama 21 hari
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Juli 2025
Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
Indonesia
Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah
Wagub Rano klarifikasi, Pemprov DKI mendukung penuh pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak pada Hari Pertama Sekolah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah
Indonesia
Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin
Ancaman ini bertolak belakang dengan imbauan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 Juli 2025
Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin
Indonesia
Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu
Pramono meminta BKP DKI Jakarta untuk terus mengingatkan regulasi transportasi umum setiap rabu kepada para ASN.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 Juli 2025
Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu
Indonesia
Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemprov Jakarta menyediakan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN pada hari tersebut
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!
Indonesia
Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB
Sedangkan, Belanda itu telah mendorong partisipasi tenaga kerja perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Juni 2025
Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB
Indonesia
Pemprov DKI Usul ke Menpan RB, ASN di Jakarta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
Diharapkan, volume kemacetan Ibu Kota akan semakin menurun.
Dwi Astarini - Rabu, 25 Juni 2025
Pemprov DKI Usul ke Menpan RB, ASN di Jakarta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
Bagikan