Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kasus COVID-19 Tak Terkendali, Menpan Tjahjo Hapus Hak Cuti untuk ASN

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 18 Juni 2021
Kasus COVID-19 Tak Terkendali, Menpan Tjahjo Hapus Hak Cuti untuk ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hak cuti perorangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sementara ditiadakan. Langkah itu merespons adanya peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia usai liburan panjang Idul Fitri kemarin.

"Kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi COVID-19 ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo usai rapat tentang cuti bersama, Jumat (18/6).

Baca Juga

Kenaikan Kasus COVID-19 Pasca Libur Lebaran Terlihat 7-8 Pekan

Tjahjo menjelaskan, yang dimaksud ditiadakan yakni pada saat ASN ingin mengajukan jadwal cuti yang berdempetan dengan akhir pekan dan libur nasional. Ia juga menegaskan, tidak ada istilah cuti bersama, semua harus konsentrasi untuk kesehatan masyarakat di masa pandemi.

"Sebagaimana arahan dari Bapak Presiden, arah Pak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi covid yang ada," ujarnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (ANTARA/HO Humas MENPANRB/pri.)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (ANTARA/HO Humas MENPANRB/pri.)

Surat Edaran Menpan-RB Nomor 67 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara masih berlaku. Sehingga, sampai saat ini tidak ada istilah lockdown untuk kawasan pemerintahan karena layanan masyarakat harus tetap jalan.

"Tapi masing-masing kementerian, lembaga, instansi dan pemda sesuai zona merah di daerah sebagaimana yang diputuskan oleh Satgas maupun kepala daerah itu Kementerian bisa 50 persen kerja di kantor, kerja di rumah. 75 persen kerja di kantor 25 persen kerja di rumah," ucap dia.

Untuk diketahui, Menko PMK Muhadjir Effendi menyatakan pemerintah mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.

Berikut poin keputusannya:

1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Hari Rabu 11 Agustus 2021

2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021

3. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan

Sedangkan libur Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli 2021 tetap ada. (Knu)

Baca Juga

Sejumlah Guru Terpapar COVID-19 Saat Uji Coba PTM

#PNS #Pegawai Negeri Sipil #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) #Menpan RB #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan mau menghapus utang pensiunan PNS. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Sabtu, 23 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Kemendikdasmen dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah masuk sistem Dapodik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Indonesia
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Bagikan