Kasus Bahar bin Smith, Politisi PDI Perjuangan Anggap Fadli Zon Tidak Paham Hukum
Politikus PDIP Ridwan Darmawan (Foto: Twitter @ridwand)
MerahPutih.Com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ridwan Darmawan sekaligus Anggota Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Pusat DPP PDIP menyinggung ucapan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yang menyebut penahanan penceramah Bahar bin Smith sebagai bentuk kriminalisasi ulama Dan diskriminasi hukum.
Ridwan menilai, ucapan Fadli sama saja dengan pertama, mendukung penganiayaan anak. Sebab, Habib sebagai dai yang sedang naik daun itu ditahan oleh pihak kepolisian setelah menjadi tersangka penganiayaan dua orang anak di bawah umur.
"Polisi sudah memeriksa yang bersangkutan dan sudah memperlihatkan video-video penganiayaan, dua anak itu dijemput paksa, diinterogasi, dipukuli ramai-ramai, ditendang-tendang, darah di mana-mana, kemudian digunduli, ini jelas perbuatan pidana," kata Ridwan, Rabu (19/12).
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan secara tidak langsung Fadli menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Habib Bahar bukan tindak pidana, sehingga penahanan terhadap Habib termasuk kriminalisasi.
"Mari Kita dudukkan persoalan ini pada relnya, apa itu kriminalisasi, kriminalisasi itu menurut saya dan rekan-rekan praktisi Hukum lainnya, adalah serangkaian tindakan hukum baik dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun oleh warga negara lainnya kepada subjek hukum warga negara lainnya, padahal tidak ada tindak pidana apapun yang dilakukan oleh seseorang tersebut, tetapi dicari-cari pasal-pasal pidana dan dituduhkan kepada target yang ingin dipidanakan oleh yang berkepentingan, itu kriminalisasi. Apakah Habib Bahar seperti itu? Kan Tidak," kata dia.
Oleh sebab itu, Ridwan menilai sebagai wakil rakyat tidak sepantasnya menyebut penahanan Habib Bahar sebagai kriminalisasi ulama. Pasalnya, ucapan Fadli itu bisa mengacaukan masyarakat terutama masyarakat yang berakal sehat dan mengerti hukum.
"Sebagai anggota DPR dan pimpinan DPR tidak layak Fadli Zon membuat pernyataan seperti itu. Tidak ada seorang pun kebal atas hukum di negeri ini, semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan. Habib, Kyai, ulama, dokter, insinyur, dosen dan lain-lain sama saja, melakukan tindak pidana, ya di proses. Mari serahkan penegakkannya kepada para ahlinya, kan ada kuasa hukumnya." ucap Ridwan.
Untuk diketahui, Bahar bin Smith resmi jadi tahanan Polda Jabar atas kasus penganiayaan anak. Hal tersebut dinilai Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai bentuk kriminalisasi ulama di Indonesia.
"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia," kata Fadli dalam akun Twitter pribadinya, Rabu (19/12).(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Perketat Remisi, KPK Bakal Bikin Napi Koruptor Ketar-Ketir
Bagikan
Berita Terkait
Menteri Fadli Janjikan Semakin Banyak Revitalisasi Cagar Budaya
Warisan Budaya Takbenda Indonesia Bertambah 514 Warisan
Menbud Percaya Maha Menteri Tedjowulan Bisa Selesaikan Konflik Raja Kembar Solo
Bayangan Menbud Fadli Zon Saat Revitalisasi Benteng Indrapatra Aceh Kelar
Fadli Zon dan Gus Jazil Sepakat Seni Qasidah Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Klaim tak Ada Bukti Pelanggaran HAM, Fadli Zon Justru Ungkit Jasa Besar Soeharto untuk Indonesia
Peringatan Hari Wayang, Fadli Zon: Ekosistem Kebudayaan Harus Jalan
Soeharto dan Gus Dur Layak Jadi Pahlawan Nasional
Buka Art Jakarta 2025, Menbud Fadli Zon Janji Kirim Perupa Indonesia Ikut Pameran Internasional
Indonesia Tetapkan Hari Komedi Nasional Dirayakan Tiap 27 September