Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kronologis Anggota Banser Babak Belur Berujung Bahar bin Smith Tersangka

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Kronologis Anggota Banser Babak Belur Berujung Bahar bin Smith Tersangka

Arsip foto- Polisi menggiring Bahar bin Smith saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian telah resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada 30 Januari 2026, setelah dilakukan gelar perkara atas laporan polisi yang diterbitkan pada 22 September 2025.

“Kita sudah tetapkan (Bahar bin Smith) tersangka,” Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi awak media, dikutip Senin (2/2).

Baca juga:

Bahar bin Smith Hirup Udara Bebas Hari Ini

Kronologis Pemukulan Anggota Banser

Kepada awak media, Awaludin juga menjelaskan kronologis kasus yang menjerat Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025.

"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," tuturnya

Pada hari itu, Awaludin menjelaskan korban yang juga seorang anggota Banser datang untuk mendengarkan ceramah Bahar bin Smith di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Namun, anggota banser itu ketika hendak bersalaman dengan Bahar bin Smith malah dihadang oleh pengawal acara. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan, lalu mengalami kekerasan fisik dan pemukulan.

“Anggota (banser) tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” tandas Awaludin.

Baca juga:

Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis

Jeratan Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan sejumlah pasal berlapis dalam KUHP:

  • Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan
  • Pasal 170 tentang pengeroyokan
  • Pasal 351 tentang penganiayaan
  • Juncto Pasal 55 tentang turut serta melakukan tindak pidana

(*)

#Habib Bahar Bin Smith #Banser #Kriminalitas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Marak Penipuan Penyidikan Online, Polda Metro Jaya: Jangan Panik, Abaikan Instruksi!
Polda Metro Jaya imbau masyarakat waspada modus penipuan penyidikan online via Google Meet. Polisi tegaskan tidak pernah lakukan pemeriksaan virtual.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Marak Penipuan Penyidikan Online, Polda Metro Jaya: Jangan Panik, Abaikan Instruksi!
Indonesia
287 WNA Jadi Tersangka Jaringan Judol Hayam Wuruk Plaza, WNI Hanya 4 Orang
Sebanyak 287 WNA dan 4 WNI menjadi tersangka jaringan judi online internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Mayoritas tersangka berasal dari Vietnam.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
287 WNA Jadi Tersangka Jaringan Judol Hayam Wuruk Plaza, WNI Hanya 4 Orang
Indonesia
Dinilai Terlalu Sadis, Taufik Hidayat Penyekap Pacar di Bandung Dites Kejiwaan
Polda Jabar periksa kejiwaan Taufik Hidayat, tersangka penyekapan pacar di Bandung. Aksi dinilai terlalu sadis, pelaku ditahan di sel khusus dengan pengawasan CCTV.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Dinilai Terlalu Sadis, Taufik Hidayat Penyekap Pacar di Bandung Dites Kejiwaan
Indonesia
Perampokan Menteng Skenario Rencana Bunuh Rekan Kerja, Motifnya Bawahan Cewek Sakit Hati
Polisi ungkap kasus perampokan Menteng hanyalah kedok percobaan pembunuhan. Pelaku USP, rekan kerja korban MHA, sakit hati lalu merencanakan aksi keji.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Perampokan Menteng Skenario Rencana Bunuh Rekan Kerja, Motifnya Bawahan Cewek Sakit Hati
Indonesia
Perampokan 500 Gram Emas di Menteng Mulai Ada Titik Terang, Korban Penusukan Bukan Pemilik Rumah
Polisi tangkap terduga pelaku perampokan 500 gram emas di Menteng. Korban M disekap dan ditusuk, ternyata bukan pemilik rumah.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Perampokan 500 Gram Emas di Menteng Mulai Ada Titik Terang, Korban Penusukan Bukan Pemilik Rumah
Indonesia
Lansia Kalideres Kena Penipuan Ritual Buka Aura, Emas dan Jam Mewah Puluhan Juta Rupiah Melayang
Polisi tangkap pria berinisial AF yang menipu lansia dengan modus ritual buka aura di Kalideres. Korban kehilangan emas dan jam tangan senilai Rp33 juta.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Lansia Kalideres Kena Penipuan Ritual Buka Aura, Emas dan Jam Mewah Puluhan Juta Rupiah Melayang
Dunia
Marak Pembunuhan dan Penculikan, Ekuador Tetapkan Status Dekret Darurat di Ibu Kota Quito
Terjadi lonjakan kasus pembunuhan, pemerasan, penculikan, perampokan, hingga perdagangan narkoba yang memicu keresahan sosial dan mengganggu aktivitas ekonomi.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Marak Pembunuhan dan Penculikan, Ekuador Tetapkan Status Dekret Darurat di Ibu Kota Quito
Indonesia
Incar Vespa Antik, 2 Kuli Bangunan Nekat Bobol Kafe di Cilandak
Vespa antik keluaran 1965 itu berhasil diselamatkan dan untuk sementara disita polisi sebagai barang bukti utama.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
Incar Vespa Antik, 2 Kuli Bangunan Nekat Bobol Kafe di Cilandak
Indonesia
Akhir Tragis Hilangnya Alfin Warga Ciracas, Jasadnya Dikubur 3 Meter di Cikeas
Nasib Alfin Maksalmina Windian (28) warga Ciracas, Jakarta Timur, yang dilaporkan hilang sejak 11 Maret 2026 akhirnya terjawab sudah.
Wisnu Cipto - Jumat, 27 Maret 2026
Akhir Tragis Hilangnya Alfin Warga Ciracas, Jasadnya Dikubur 3 Meter di Cikeas
Indonesia
Bambu Apus Geger, Misteri Kematian Istri Siri WNA Iran di Hari Lebaran
Mayat perempuan berinisial DA (36) itu ditemukan di rumah kontrakan, Jalan Daman I, Kelurahan Bambu Apus, dengan kondisi penuh darah yang sudang mengering di atas kasur.
Wisnu Cipto - Sabtu, 21 Maret 2026
Bambu Apus Geger, Misteri Kematian Istri Siri WNA Iran di Hari Lebaran
Bagikan