Kronologis Anggota Banser Babak Belur Berujung Bahar bin Smith Tersangka
Arsip foto- Polisi menggiring Bahar bin Smith saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa)
MerahPutih.com - Kepolisian telah resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada 30 Januari 2026, setelah dilakukan gelar perkara atas laporan polisi yang diterbitkan pada 22 September 2025.
“Kita sudah tetapkan (Bahar bin Smith) tersangka,” Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi awak media, dikutip Senin (2/2).
Baca juga:
Kronologis Pemukulan Anggota Banser
Kepada awak media, Awaludin juga menjelaskan kronologis kasus yang menjerat Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025.
"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," tuturnya
Pada hari itu, Awaludin menjelaskan korban yang juga seorang anggota Banser datang untuk mendengarkan ceramah Bahar bin Smith di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Namun, anggota banser itu ketika hendak bersalaman dengan Bahar bin Smith malah dihadang oleh pengawal acara. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan, lalu mengalami kekerasan fisik dan pemukulan.
“Anggota (banser) tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” tandas Awaludin.
Baca juga:
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Jeratan Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan sejumlah pasal berlapis dalam KUHP:
- Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan
- Pasal 170 tentang pengeroyokan
- Pasal 351 tentang penganiayaan
- Juncto Pasal 55 tentang turut serta melakukan tindak pidana
(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kronologis Anggota Banser Babak Belur Berujung Bahar bin Smith Tersangka
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Kasus Kriminalitas di Surakarta Naik 20,94 Persen Sepanjang 2025
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Ternyata, Ayah Tiri Alvaro Sempat Jalani Reka Ulang Pembunuhan Sebelum Gantung Diri
Rangkaian Aksi Kejam Ayah Tiri Habisi Nyawa Alvaro dalam 3 Menit