Perketat Remisi, KPK Bakal Bikin Napi Koruptor Ketar-Ketir
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memperketat pemberian remisi terhadap narapidana korupsi.
"(Remisi) Itu harus ketat sekali pemberiannya, percuma juga kalau misalnya sudah dihukum oleh pengadilan 10 tahun tetapi 17 Agustus dapat, Natal dapat, Lebaran dapat, Galungan dapat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12).
Menurut Laode, Ditjen PAS harus segera membuat aturan baru yang ketat dalam memberikan remisi. Aturan itu, lanjut dia sedianya mengatur dengan jelas siapa yang pantas menerima remisi tersebut.
"Kalau yang statusnya Justice Collaborator ya kita harus memberikan sedikit apresiasi karena dia membongkar kasus yang lebih besar," jelas dia.
Laode lantas mencontohkan salah satu pemberian remisi yang dinilainya tidak layak diterima oleh seorang narapidana. Dia menyinggung soal pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi Bank Century, Robert Tantular.
Robert Tantular divonis 21 tahun penjara atas empat perkara. Namun, Robert hanya menjalani setengah dari masa hukumannya.
"Itu pun sepuluh tahun lebih ya, itu tolong ditanyakan Kementerian Hukum dan HAM," tandas Laode Syarif.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Jadi Korban Fitnah, Paman Jokowi Ungkap Cara Keluarga Besar Hadapinya
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi