MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memperketat pemberian remisi terhadap narapidana korupsi.
"(Remisi) Itu harus ketat sekali pemberiannya, percuma juga kalau misalnya sudah dihukum oleh pengadilan 10 tahun tetapi 17 Agustus dapat, Natal dapat, Lebaran dapat, Galungan dapat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12).
Menurut Laode, Ditjen PAS harus segera membuat aturan baru yang ketat dalam memberikan remisi. Aturan itu, lanjut dia sedianya mengatur dengan jelas siapa yang pantas menerima remisi tersebut.
"Kalau yang statusnya Justice Collaborator ya kita harus memberikan sedikit apresiasi karena dia membongkar kasus yang lebih besar," jelas dia.
Laode lantas mencontohkan salah satu pemberian remisi yang dinilainya tidak layak diterima oleh seorang narapidana. Dia menyinggung soal pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi Bank Century, Robert Tantular.
Robert Tantular divonis 21 tahun penjara atas empat perkara. Namun, Robert hanya menjalani setengah dari masa hukumannya.
"Itu pun sepuluh tahun lebih ya, itu tolong ditanyakan Kementerian Hukum dan HAM," tandas Laode Syarif.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Jadi Korban Fitnah, Paman Jokowi Ungkap Cara Keluarga Besar Hadapinya