Bahar bin Smith Tersangka Pemukulan Banser, Pemeriksaan Perdana Rabu 4 Februari

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka Pemukulan Banser, Pemeriksaan Perdana Rabu 4 Februari

Arsip - Bahar bin Smith. Foto: Antara Foto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pendakwah Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Pekan ini rencananya akan dijadwalkan pemeriksaan perdana setelah berstatus tersangka.

"Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, kepada media di Tangerang, Minggu (1/2).

Baca juga:

Kronologis Anggota Banser Babak Belur Berujung Bahar bin Smith Tersangka

Penetapan Tersangka 30 Januari 2025

Menurut Awaludin, penetapan tersangka sosok yang akrab disapa Habib Smith itu tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada 30 Januari 2026.

Awaludin menambahkan sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. “Kita sudah tetapkan (Bahar bin Smith) tersangka,” imbuhnya.

Baca juga:

Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis

Kronologis Pemukulan Anggota Banser

Kepada awak media, Awaludin juga menjelaskan kronologis kasus yang menjerat Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025.

Pada hari itu, Awaludin menjelaskan korban yang juga seorang anggota Banser datang untuk mendengarkan ceramah Bahar bin Smith di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Namun, anggota banser itu ketika hendak bersalaman dengan Bahar bin Smith malah dihadang oleh pengawal acara. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan, lalu mengalami kekerasan fisik dan pemukulan.

“Anggota (banser) tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” tandas Awaludin. (*)

#Habib Bahar Bin Smith #Banser #Kriminalitas
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan banser. DPR pun meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
Indonesia
Bahar bin Smith Tersangka Pemukulan Banser, Pemeriksaan Perdana Rabu 4 Februari
Penetapan tersangka sosok yang akrab disapa Habib Smith itu tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada 30 Januari 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka Pemukulan Banser, Pemeriksaan Perdana Rabu 4 Februari
Indonesia
Kronologis Anggota Banser Babak Belur Berujung Bahar bin Smith Tersangka
Anggota banser itu ketika hendak bersalaman dengan Bahar bin Smith malah dihadang pengawal acara, lalu dibawa ke sebuah ruangan dan dipukuli hingga babak belur.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Kronologis Anggota Banser Babak Belur Berujung Bahar bin Smith Tersangka
Indonesia
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Indonesia
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Pelaku BP juga diduga membakar dan membuang jasad korban di pinggir jalan setelah melakukan aksi keji membunuh ibunya sendiri.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Indonesia
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Sindikat ini mulai belajar merakit senjata api sejak 2018, kemudian aktif menjual secara online sejak 2024.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Indonesia
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Senpi ilegal yang dijual sebagian dibuat dari airsoft gun yang dimodifikasi, serta ada pula yang berasal dari pabrikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Indonesia
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Penangkapan berawal dari maraknya tindak kejahatan dengan kekerasan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Indonesia
Kasus Kriminalitas di Surakarta Naik 20,94 Persen Sepanjang 2025
Dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Surakarta sepanjang 2025 menunjukkan tren yang cukup fluktuatif.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Januari 2026
Kasus Kriminalitas di Surakarta Naik 20,94 Persen Sepanjang 2025
Indonesia
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Ibu Alvaro mengungkapkan pihak keluarga telah berangkat untuk menjemput jenazah anaknya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Bagikan