Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kasus Aris Budiman Laporkan Novel, KPK: Hormati Proses Hukum

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 19 September 2017
Kasus Aris Budiman Laporkan Novel, KPK: Hormati Proses Hukum

Calon pimpinan (capim) KPK Saut Situmorang menyampaikan pendapat saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (14/12). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/15.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku belum mengatahui apakah laporan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman terhadap Novel Baswedan di Polda Metro Jaya akan dicabut.

Menurutnya, di tengah kondisi saat ini, yang terbaik untuk Aris dan Novel adalah menjalani proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian.

"Pendapat saya pribadi jalan yang terbaik kita jalani saja dulu. Agar tidak bicara menang kalah, maka sistemnya harus jalan," kata Saut saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (19/9).

Diketahui, Novel juga dilaporkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Erwanto ke Polda Metro atas dugaan pencemaran nama baik lembaga.

Jajaran Polda Metro juga sudah memanggil sejumlah saksi terkait laporan Aris terhadap Novel. Aris menilai surat elektronik (e-mail) yang dikirimkan Novel telah mencemarkan nama baiknya dan tersebar ke luar KPK.

Saut berharap ada kebijaksanaan dari Aris dan Erwanto di tengah proses hukum yang dilakukan Polda Metro terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Soal di tengah jalan ada kebijaksanaan, itu soal lain lagi," ungkapnya.

Menurut Saut, dalam pertemuan singkat tadi, KPK dan Polri sepakat harus tetap solid dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi.

"Intinya agar baik buat KPK dan baik buat Polri. Dan kerja-kerja pemberantasan korupsi tetap jalan," kata dia.

Pagi tadi, pimpinan KPK di antaranya Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif datang ke Mabes Polri. Kedatangan mereka untuk menghadiri serah terima jabatan sejumlah pejabat di Korps Bhayangkara.

Saat melakukan jumpa pers bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Agus Rahardjo menyingung soal konflik antara Novel dan Aris. Tito menyatakan konflik keduanya biarkan diselesaikan secara internal KPK.

Agus dalam kesempatan itu juga memastikan bahwa Direktorat Pengawasan Internal (PI) tengah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Aris maupun Novel. (Pon)

Baca juga berita terkait konflik Aris dan Novel di: Babak Baru, Direktur Penyidikan KPK Laporkan Novel Baswedan Ke Polda Metro

#KPK #Polri #Tito Karnavian #Saut Situmorang #Wakil Ketua KPK Saut Situmorang #Brigjen Pol Aris Budiman #Novel Baswedan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Presiden Prabowo Subianto menegaskan TNI dan Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat. Ia menyebut kedua institusi harus selalu hadir membantu masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Polisi telah menangkap sejumlah tersangka dan menyita 38 unit modul BTS beserta barang bukti lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Indonesia
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejagung. Polri serahkan barang bukti Rp467 miliar dan 74 kg emas.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa rumah itu telah kosong. Istri Richard berinisial E disebutnya tidak berada di rumah, sedangkan anaknya sedang kuliah di luar kota
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Imparsial meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa. Nilai pembagian kewenangan TNI dan Polri perlu diperjelas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Bagikan