Kapolri Ungkap Puluhan Akun Medsos Ditutup Karena Sebar Hoaks COVID-19

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 31 Maret 2020
 Kapolri Ungkap Puluhan Akun Medsos Ditutup Karena Sebar Hoaks COVID-19

Kapolri Jenderal Idham Azis ungkap pihaknya terus memburu penyebar hoaks terkait Covid-19 (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Polri telah menetapkan pulihan tersangka penyebaran hoaks mengenai dan menutup 38 akun media sosial (medsos) terkait COVID-19.

Menurut Kapolri Jenderal Idham Azis, akun-akun yang dibekukan tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil monitor divisi siber Polri.

Baca Juga:

Antisipasi COVID-19, Menteri Yasonna Teken Kepmen Pembebasan Narapidana

Dari monitoring tanggal 2-27 Maret 2020, Poliri telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi, monitoring 59 akun lalu dilakukan pelimpahan 31 akun.

Kapolri Jenderal Idham Azis
Kapolri Jenderal idham Azis. Foto: ANTARA

"Dan penyelidikan lebih lanjut terhadap 25 akun," kata Idham di Jakarta, Selasa (31/3).

Jenderal Idham menegaskan Polri telah membubarkan 9.733 kegiatan masyarakat.

“Sampai tanggal 28 Maret 2020, secara kuantitas Polri telah melakukan 64.622 kegiatan patroli di wilayah rawan penyebaran covid disertai dengan tindakan kepolisian sebagai berikut,” ujar Idham.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak ada kejadian penjarahan akibat pandemi virus corona.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa Polri sedang menangani 15 kasus penimbunan bahan pangan. Hingga saat ini, 15 kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan.

"Kemudian penanganan terhadap penimbunan alat kesehatan sampai saat ini sebanyak 18 kasus dengan 37 tersangka, dan keseluruhan tersangka tersebut dalam proses penyidikan," ujarnya.

Baca Juga:

Pemkot Solo Klaim Zero Positif COVID-19, 2 Pasien Dinyatakan Sembuh

Idham juga membeberkan sejumlah ancaman bagi masyarakat yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 seperti tidak mau dibubarkan setelah diperingatkan jajarannya.

Yakni, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lalu, Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 214 ayat 1 dan 2, serta pasal 216 dan 218 KUHP.(Knu)

Baca Juga:

Karantina Wilayah Tanpa Peduli Keluhan Rakyat Kecil Bisa Timbulkan Kerawanan Sosial

#Penyebar Hoaks #Kapolri #Idham Azis #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Rumah Rusak Dihantam Bencana, 170 Anggota Polda Sumbar Tetap Bertugas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku prihatin atas musibah yang menimpa para personel.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Rumah Rusak Dihantam Bencana, 170 Anggota Polda Sumbar Tetap Bertugas
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama .
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Indonesia
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Jika usulan itu nanti diterapkan, posisi Kapolri akan setara dengan menteri karena tidak melalui proses penyaringan di legislatif.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Indonesia
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Di tengah tuntutan publik atas transparansi penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat, muncul perdebatan mengenai kemungkinan Presiden menunjuk langsung Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Da'i Bachtiar menegaskan bahwa masukan ini hanyalah salah satu dari sekian banyak pertimbangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Indonesia
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima instruksi khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat perbaikan jalur terputus dan memenuhi kebutuhan dasar korban banjir di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 Desember 2025
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi
Bagikan