Kapolri Ungkap Puluhan Akun Medsos Ditutup Karena Sebar Hoaks COVID-19


Kapolri Jenderal Idham Azis ungkap pihaknya terus memburu penyebar hoaks terkait Covid-19 (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Polri telah menetapkan pulihan tersangka penyebaran hoaks mengenai dan menutup 38 akun media sosial (medsos) terkait COVID-19.
Menurut Kapolri Jenderal Idham Azis, akun-akun yang dibekukan tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil monitor divisi siber Polri.
Baca Juga:
Antisipasi COVID-19, Menteri Yasonna Teken Kepmen Pembebasan Narapidana
Dari monitoring tanggal 2-27 Maret 2020, Poliri telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi, monitoring 59 akun lalu dilakukan pelimpahan 31 akun.

"Dan penyelidikan lebih lanjut terhadap 25 akun," kata Idham di Jakarta, Selasa (31/3).
Jenderal Idham menegaskan Polri telah membubarkan 9.733 kegiatan masyarakat.
“Sampai tanggal 28 Maret 2020, secara kuantitas Polri telah melakukan 64.622 kegiatan patroli di wilayah rawan penyebaran covid disertai dengan tindakan kepolisian sebagai berikut,” ujar Idham.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak ada kejadian penjarahan akibat pandemi virus corona.
Di samping itu, dia mengatakan bahwa Polri sedang menangani 15 kasus penimbunan bahan pangan. Hingga saat ini, 15 kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan.
"Kemudian penanganan terhadap penimbunan alat kesehatan sampai saat ini sebanyak 18 kasus dengan 37 tersangka, dan keseluruhan tersangka tersebut dalam proses penyidikan," ujarnya.
Baca Juga:
Pemkot Solo Klaim Zero Positif COVID-19, 2 Pasien Dinyatakan Sembuh
Idham juga membeberkan sejumlah ancaman bagi masyarakat yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 seperti tidak mau dibubarkan setelah diperingatkan jajarannya.
Yakni, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lalu, Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 214 ayat 1 dan 2, serta pasal 216 dan 218 KUHP.(Knu)
Baca Juga:
Karantina Wilayah Tanpa Peduli Keluhan Rakyat Kecil Bisa Timbulkan Kerawanan Sosial
Bagikan
Berita Terkait
TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional

Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo

Aksi Demo di Bandara Adalah Hoaks, Kapolresta Bandara Soetta: Jangan Terhasut Provokasi

Ditanya Andil Riza Chalid di Balik Demo Ricuh, Kapolri: Akan Kita Cari Tahu

Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap

Kapolri Pastikan 7 Anggota Brimob Tewaskan Affan Kurniawan Bakal Hadapi Sidang Pidana

Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum

Didesak Mundur, Kapolri Serahkan Keputusan ke Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung

[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Akhirnya Setuju Bupati Pati Sudewo Diberhentikan dari Jabatannya
![[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Akhirnya Setuju Bupati Pati Sudewo Diberhentikan dari Jabatannya](https://img.merahputih.com/media/22/38/a6/2238a682cc365a50a1d4194eea4b227a_182x135.jpg)