Kapolda Metro Jaya Minta Anak Buahnya Ikuti Perintah Kapolri


Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto (kanan) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan khusus kepada anak buahnya ditengah turunnya citra Polri akibat kasus Irjen Ferdy Sambo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran meminta jajarannya untuk menjalankan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:
Mahfud MD Duga Kapolda Metro Irjen Fadil Imran Kena Prank Ferdy Sambo
Hal ini dikatakan Fadil dalam akun Instagram resmi @kapoldametrojaya.
"Apa yang menjadi arahan Kapolri dalam vicon hari Kamis kemarin wajib kita pedomani dan kita laksanakan," ucap Fadil seperti dikutip dari akun Instagram @kapoldametrojaya, Selasa (23/8).
Mantan Kapolda Jawa Timur ini mengatakan, ada beberapa poin kejahatan yang harus diberantas sesuai arahan Kapolri. Salah satunya Fadil menyinggung kasus yang ramai dibicarakan masyarakat.
"Ada beberapa pointers kejahatan yang harus kita berantas. Mulai dari narkoba, minuman keras, BBM, sembilan bahan pokok. Usut tuntas sampai ke akar-akarnya, mari kita terus menjaga Jakarta ini supaya tetap aman, damai, sejuk, adem," kata dia.
Fadil meminta jajarannya agar tetap semangat dan fokus melayani masyarakat. Pun dia meminta anak buahnya menjaga Ibu Kota agar aman dan damai.
Salah satu caranya, kata Fadil, yaitu dengan memetakan lokasi potensi masalah keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengedepankan fungsi pencegahan.
"Penegakan hukum harus betul-betul terukur, harus betul-betul cermat, dan harus tuntas," ujarnya.
Baca Juga:
Arahan Kapolda Metro Jaya Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Fadil meminta jajarannya agar selalu semangat, bekerja dengan tulus dan ikhlas, serta bekerja dengan hati. Dengan begitu, dia yakin pengabdian mereka akan jadi ladang ibadah.
"Itu yang sering saya sampaikan ke teman-teman. Kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja tuntas, sekian dan terimakasih. Mudah-mudahan apa yang saya arahkan ini terus dipedomani dan dilaksanakan. Apa yang menjadi perintah Bapak Kapolri saya minta untuk dilaksanakan," katanya.
Sekedar informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Divisi Propam Polri turun langsung untuk mengawasi jajaran Polri terkait penindakan segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Sigit tak segan-segan bakal menindak personel kepolisian yang terlibat kasus kejahatan. Dia juga menyoroti masalah narkoba dan mewanti-wanti agar tak ada personel polisi yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.
"Jangan ada yang main-main. Kalau ketahuan bermain-bermain dengan masalah narkoba, mengatur, mengedar, atau pengguna, saya copot," ujar Sigit.
Illegal mining dan penyelundupan juga menjadi salah satu perhatian Sigit. Selain itu, Sigit meminta tak ada lagi penyalahgunaan BBM.
"Penyalahgunaan BBM, elpiji, apalagi yang saat ini menjadi beban pemerintah, tolong tertibkan. Masalah pungli kalau ada saya tindak, ini pertaruhan kita, tinggal rekan-rekan memilih yang mana," ujar Sigit.
Sigit pun mempersilakan jajarannya yang tidak sanggup menindak berbagai kasus kejahatan itu untuk angkat tangan. Sigit menegaskan arahannya itu semata-mata untuk mengembalikan citra Polri agar dipercaya masyarakat. (Knu)
Baca Juga:
Momen Kapolda Metro Jaya Memaafkan Penyunting Profilnya di Wikipedia
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
