Kantor LBH Yogyakarta Dilempar Bom Molotov, LPSK Siap Lindungi Saksi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 September 2021
Kantor LBH Yogyakarta Dilempar Bom Molotov, LPSK Siap Lindungi Saksi

Polisi melakukan olah TKP pada Sabtu (18/9), terkait serangan molotov di kantor LBH Yogya. Foto: Courtesy/LBH Yogya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi para saksi dalam peristiwa pelemparan bom molotov ke kantor Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta (LBH) Yogyakarta, Sabtu (18/9).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mendorong para saksi untuk tidak takut dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum yang sedang menyelidiki peristiwa tersebut. Edwin berharap agar kepolisian dapat cepat menangkap pelaku dan motif peristiwa dapat terungkap.

Baca Juga

Bawa Bom Molotov dan Senjata Tajam, 13 Orang Jadi Tersangka Tawuran saat Lebaran

”Kami berharap pihak kepolisian dapat mengungkap peristiwa ini dengan terang benderang, motifnya juga harus dibuka dengan jelas kepada masyarakat” ujar Edwin dalam keterangannya, Senin (20/9).

Edwin menambahkan, proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku. LPSK juga mendukung kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut secara independen, mengedepankan asas keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas.

LBH
Kantor Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta (LBH) Yogyakarta. Foto: Istimewa

Terkait perlindungan terhadap saksi, Edwin menyatakan siap berkoordinasi dengan kepolisian agar para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan.

”LPSK sangat terbuka apabila ada saksi pada dugaan kasus bom molotov di Yogyakarta yang ingin mengajukan permohonan perlindungan. Bagi LPSK, perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih nyaman dalam memberikan keterangan” kata Edwin.

Edwin berharap berharap teror dalam bentuk apapun khususnya kepada kelompok pembela HAM atau Human Rights Defenders tak terjadi lagi pada masa mendatang.

"Aparat penegak hukum wajib menjamin hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman tanpa terkecuali," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Polisi Amankan Pelempar Molotov ke Masjid di Duri Kosambih

#LPSK #Bom Molotov
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Indonesia
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.
Frengky Aruan - Jumat, 17 April 2026
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
Indonesia
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
LPSK menyebut memberikan perlindungan fisik selama korban menjalani perawatan.
Dwi Astarini - Minggu, 15 Maret 2026
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Indonesia
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Legistator desak Polisi dan Jaksa terlibat dalam perlindungan saksi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Indonesia
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Ada enam anggota keluarga almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan yang minta perlindungan ke LPSK,
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Indonesia
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
,Terinformasi ada 70 orang yang diamankan. Dari 70 orang ini, ada 66 orang yang ditahan dan sekarang ini didampingi oleh LBH Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
Bagikan