Kantor LBH Yogyakarta Dilempar Bom Molotov, LPSK Siap Lindungi Saksi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 September 2021
Kantor LBH Yogyakarta Dilempar Bom Molotov, LPSK Siap Lindungi Saksi

Polisi melakukan olah TKP pada Sabtu (18/9), terkait serangan molotov di kantor LBH Yogya. Foto: Courtesy/LBH Yogya

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi para saksi dalam peristiwa pelemparan bom molotov ke kantor Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta (LBH) Yogyakarta, Sabtu (18/9).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mendorong para saksi untuk tidak takut dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum yang sedang menyelidiki peristiwa tersebut. Edwin berharap agar kepolisian dapat cepat menangkap pelaku dan motif peristiwa dapat terungkap.

Baca Juga

Bawa Bom Molotov dan Senjata Tajam, 13 Orang Jadi Tersangka Tawuran saat Lebaran

”Kami berharap pihak kepolisian dapat mengungkap peristiwa ini dengan terang benderang, motifnya juga harus dibuka dengan jelas kepada masyarakat” ujar Edwin dalam keterangannya, Senin (20/9).

Edwin menambahkan, proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku. LPSK juga mendukung kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut secara independen, mengedepankan asas keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas.

LBH
Kantor Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta (LBH) Yogyakarta. Foto: Istimewa

Terkait perlindungan terhadap saksi, Edwin menyatakan siap berkoordinasi dengan kepolisian agar para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan.

”LPSK sangat terbuka apabila ada saksi pada dugaan kasus bom molotov di Yogyakarta yang ingin mengajukan permohonan perlindungan. Bagi LPSK, perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih nyaman dalam memberikan keterangan” kata Edwin.

Edwin berharap berharap teror dalam bentuk apapun khususnya kepada kelompok pembela HAM atau Human Rights Defenders tak terjadi lagi pada masa mendatang.

"Aparat penegak hukum wajib menjamin hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman tanpa terkecuali," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Polisi Amankan Pelempar Molotov ke Masjid di Duri Kosambih

#LPSK #Bom Molotov
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
,Terinformasi ada 70 orang yang diamankan. Dari 70 orang ini, ada 66 orang yang ditahan dan sekarang ini didampingi oleh LBH Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
Indonesia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Indonesia
1 Orang Tewas dalam Tawuran Bom Molotov di Pasar Rebo
Tawuran remaja kembali terjadi di kawasan Pasar Rebo dini hari tadi.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
1 Orang Tewas dalam Tawuran Bom Molotov di Pasar Rebo
Indonesia
Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan
Dewan Pers gandeng LPSK untuk menjamin keselamatan jurnalis dan mendukung kebebasan pers di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan
Indonesia
Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK
Dewan Pers mendorong pembentukan Satuan Tugas Nasional Perlindungan Jurnalis yang melibatkan LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK
Indonesia
Pospol Makassar Dilempar Bom Molotov Pas Petugas Ambulans Sedang Istirahat, Polisi Cari Pelaku dari Rekaman CCTV
Saat pelaku melempar molotov ada relawan petugas ambulans yang sedang singgah beristirahat di samping pospol.
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Maret 2025
Pospol Makassar Dilempar Bom Molotov Pas Petugas Ambulans Sedang Istirahat, Polisi Cari Pelaku dari Rekaman CCTV
Indonesia
28 Orang Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Tawuran Molotov di Tanjung Priok
Petugas Damkar tidak berani masuk karena pelaku tawuran menggunakan senjata tajam. ng Priok
Wisnu Cipto - Minggu, 25 Agustus 2024
28 Orang Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Tawuran Molotov di Tanjung Priok
Indonesia
KPK dan LPSK Lanjutkan Kerja Sama Perlindungan Saksi Tipikor
Ketua LPSK Achmadi menyambut baik kelanjutan kerja sama antara KPK dan LPSK. Terlebih, kerja sama antara KPK dan LPSK telah terjalin sejak tahun 2018
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Juli 2024
KPK dan LPSK Lanjutkan Kerja Sama Perlindungan Saksi Tipikor
Indonesia
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Berencana Minta Perlindungan LPSK
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menepis tuduhan melakukan tindak pelecehan usai menjalani sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik DKPP.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Mei 2024
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Berencana Minta Perlindungan LPSK
Indonesia
Ajudan SYL Dapat Perlindungan LPSK
LPSK memberikan perlindungan fisik terhadap mantan ajudan SYL.
Ikhsan Aryo Digdo - Rabu, 17 April 2024
Ajudan SYL Dapat Perlindungan LPSK
Bagikan