'Kado' Jokowi 2 Hari Sebelum Lengser: Teken PP Kenaikan Gaji Hakim

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 22 Oktober 2024
'Kado' Jokowi 2 Hari Sebelum Lengser: Teken PP Kenaikan Gaji Hakim

Gedung Mahkamah Agung Indonesia. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan soal kenaikan gaji para hakim 2 hari sebelum lengser dan digantikan Presiden Prabowo Subianto.

Gaji para hakim akhirnya naik setelah 12 tahun tak berubah. Kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).

"Bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman," tulis poin a PP no 44 yang diteken 18 Oktober 2024 itu.

PP tersebut juga meminta gaji pokok dan pengasilan pensiun hakim diatur secara terpisah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018.

Baca juga:

KPK Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung

"Gaji pokok dan penghasilan pensiun hakim selaku pejabat negara perlu diatur secara terpisah dengan pengaturan gaji pokok dan pensiun pokok pegawai negeri sipil," tulis poin b

PP yang sama juga menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

"Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung perlu dilakukan penyesuaian," lanjut poin c.

Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengadakan audiensi di Mahkamah Agung (MA) dan mengungkapkan keprihatinannya terhadap kesejahteraan para hakim di Indonesia.

Baca juga:

Para Hakim Menangis dan Pelukan Usai Dengan Telepon dari Prabowo di DPR RI

Perwakilan SHI, Yusran Ipandi menjelaskan hakim merupakan pejabat negara berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan berhak mendapatkan perlindungan. Isu yang disoroti adalah adanya hakim yang tidak memperoleh rumah dinas hingga meninggal di sebuah indekos.

"Hati kami teriris, Yang Mulia, ketika mendengar seorang hakim yang notabene adalah pejabat negara meninggal di kos-kosan, ini sangat mengenaskan," ujar Yusran di MA, Senin (7/10).

Oleh karena itu, SHI berharap MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dapat mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA. "Inilah yang menjadi puncak diskusi SHI. Mari kita jadikan SHI sebagai wadah perjuangan dan perpanjangan tangan bagi IKAHI itu sendiri," tandas Yusran. (Pon)

#Hakim #Jokowi # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Roy Suryo 5 November 2026 Terbuka untuk Umum, Simak Aturan dari PN Jaktim
Sidang Roy Suryo yang dihadiri Jokowi pada 5 November 2026, bakal dibuka untuk umum. Berikut ketentuannya.
Soffi Amira - Selasa, 03 November 2026
Sidang Roy Suryo 5 November 2026 Terbuka untuk Umum, Simak Aturan dari PN Jaktim
Berita
Jokowi Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Roy Suryo, PN Jaktim Batasi 80 Pengunjung
Jokowi akan menghadiri sidang Roy Suryo di PN Jaktim, Kamis (5/11). Namun, jumlah pengunjung dibatasi menjadi 80 orang.
Soffi Amira - Selasa, 03 November 2026
Jokowi Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Roy Suryo, PN Jaktim Batasi 80 Pengunjung
Indonesia
MA Kabulkan Gugatan Kasasi Pembatalan Keabsahan Suket Penyetaraan SMA Wapres Gibran
Pengertian kata "kabul" dalam putusan tingkat kasasi itu berarti permohonan yang diajukan pemohon dikabulkan oleh MA.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Oktober 2026
MA Kabulkan Gugatan Kasasi Pembatalan Keabsahan Suket Penyetaraan SMA Wapres Gibran
Indonesia
Akan Dipanggil sebagai Saksi Pelapor Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Insya Allah Saya Hadir
Ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka ni menegaskan pihaknya akan hadiri sidang asalkan surat panggilan diterima.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Akan Dipanggil sebagai Saksi Pelapor Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Insya Allah Saya Hadir
Indonesia
Jokowi akan Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu yang Menjerat Roy Suryo dan Dr Tifa
Jaksa akan memanggil Jokowi dan Syarif di persidangan pada Kamis (5/11).
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
Jokowi akan Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu yang Menjerat Roy Suryo dan Dr Tifa
Indonesia
Jokowi Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Hoaks Ijazah Palsu, Roy Suryo: Ditunggu Masyarakat Satu Indonesia
Jaksa akan menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam sidang Roy Suryo pekan depan. Roy menyebut kehadiran mantan presiden itu telah lama dinantikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Oktober 2026
Jokowi Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Hoaks Ijazah Palsu, Roy Suryo: Ditunggu Masyarakat Satu Indonesia
Indonesia
Pantang Mundur! Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Memori Kasasi Vonis Chromebook ke MA
Nadiem Makarim daftarkan memori kasasi ke MA terkait kasus korupsi Chromebook. Minta bebas murni & batalkan hukuman 9 tahun penjara. Simak detailnya!
Wisnu Cipto - Senin, 19 Oktober 2026
Pantang Mundur! Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Memori Kasasi Vonis Chromebook ke MA
Indonesia
Jokowi Belum Bicara soal Prabowo-Gibran 2 Periode, Begini Sikap Gerindra
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, belum tegas menyatakan dukungan Prabowo-Gibran dua periode. Gerindra pun menanggapi hal tersebut.
Soffi Amira - Senin, 12 Oktober 2026
Jokowi Belum Bicara soal Prabowo-Gibran 2 Periode, Begini Sikap Gerindra
Indonesia
Gibran Didesak Pemakzulan dan tak Bisa Maju Pilpres 2029, Jokowi: tak Masalah
Jokowi menegaskan negara Indonesia punya mekanisme demokrasi yang harus dilalui, sesuai dengan konstitusi serta sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Gibran Didesak Pemakzulan dan tak Bisa Maju Pilpres 2029, Jokowi: tak Masalah
Indonesia
Putusan MK tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Jokowi: Kalau tak Lulus SMA enggak Bisa S-1
Ia mengatakan setiap negara memiliki sistem pendidikan berbeda-beda. Atas dasar tersebut, Wapres Gibran telah melalui tahapan pendidikan itu.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Putusan MK tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Jokowi: Kalau tak Lulus SMA enggak Bisa S-1
Bagikan