MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Salah Satunya untuk tunjangan hari raya (THR) Forkopimda kabupaten setempat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kemudian memberi pesan agar Forkopimda berkomitmen untuk saling bekerja sama mendukung program untuk kepentingan masyarakat. Bukan sebaliknya dengan menerima pemberian hasil pemerasan yang melanggar hukum.
“Pemerintah daerah dan Forkominda harus punya komitmen yang sama untuk saling bekerja sama dan mendukung program-program yang bertujuan untuk memajukan masyarakat daerah, dengan penuh integritas, tanpa melakukan pemberian-pemberian yang melanggar ketentuan hukum dan norma," jelas Asep kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/4).
Menurut Asep, Kabupaten Tulungagung termasuk kategori rentan korupsi dan sejenisnya. Hal ini berdasarkan dari skor Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis.
Baca juga:
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Tulungagung tahun 2025 masih berada dalam kategori rentan, yaitu 72,32.
“Yang menempatkan mereka di urutan ke-35 dari 39 Kabupaten/Kota di daerah Jawa Timur," terang Asep.
Bupati Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka bersama Dwi Yoga Ambal selaku ADC atau ajudan bupati. Bupati Gatut pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf. (Knu)