Jurus Prabowo Berantas Korupsi

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Rabu, 17 Januari 2024
Jurus Prabowo Berantas Korupsi

"Negara dikatakan gagal bila negara itu tidak mampu mengendalikan, memitigasi, dan menghilangkan korupsi," kata Prabowo Subianto. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, menyatakan bahwa suatu negara dikatakan gagal bila negara itu tidak mampu mengendalikan, memitigasi, dan menghilangkan korupsi.

Indonesia, kata dia, harus menjadi negara yang mampu memberantas korupsi. Apalagi Indonesia merupakan negara yang bergantung pada sumber daya alam.

"Di situlah terjadi praktik-praktik korupsi yang sangat mengganggu kelangsungan hidup sebuah bangsa," kata Prabowo dalam acara PAKU Integritas (penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1).

Prabowo juga menyatakan tekadnya memberantas korupsi.

"Saya bertekad untuk memimpin upaya pemberantasan korupsi dengan sungguh-sungguh dan dengan total," ujarnya.

Baca juga:

Anies Ingin Revisi UU KPK

Prabowo menilai, pendekatan-pendekatan pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan perlu ditingkatkan.

Menurut Prabowo, pemberantasan korupsi perlu pendekatan sistemik dan realistis. Salah satunya dengan meningkatkan kualitas hidup pengambil keputusan di pemerintahan, terutama yang memegang anggaran besar.

"Contoh, hakim di negara-negara maju, yang harus kita pelajari, hakim-hakim, apalagi hakim tertinggi, hakim agung itu dijamin jabatannya seumur hidup. Dia hanya berhenti apabila dia sakit, dia minta berhenti atau dia meninggal. Itu di Amerika, di Inggris," ungkapnya.

Baca juga:

KPK Tegaskan Acara PAKU Integritas dengan Capres Bukan Pansos

Dengan penghasilan yang besar, lanjut Prabowo, tidak ada lagi alasan bagi penyelenggara negara untuk korupsi.

"Kita tegakkan semua undang-undang yang perlu ditegakkan. Bila perlu, pembuktian terbalik. Tidak perlu menunggu delik pengaduan," tegas dia.

Karena itu, Prabowo menegaskan, aturan-aturan terkait pemberantasan korupsi dapat ditegakkan. Salah satunya, memberikan sanksi bagi pejabat yang tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya.

"Saya dukung LHKPN ( Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) untuk ditegakkan dan diberi sanksi apabila LHKPN tidak jujur. Semua kekayaan harus dilaporkan," pungkasnya. (Pon)

Baca juga:

Beda Gaya 3 Capres-Cawapres Saat Berkumpul di KPK

#Pemilu 2024 #Prabowo Subianto #Prabowo #KPK #Pilpres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - 32 menit lalu
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - 33 menit lalu
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - 2 jam, 2 menit lalu
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Bagikan