MerahPutih.com - Pemerintah terus melakukan evaluasi penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), seiring penurunan kasus COVID-19 di masyarakat. Kasus konfirmasi kini sudah berada di bawah 10 ribu sementara jumlah kasus kesembuhan mencapai lebih dari 39 ribu.
Paling tidak, jumlah wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 menurun signifikan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yang mulai berlaku hari ini, Selasa 15 Maret 2022.
Baca Juga:
PPKM Level 2, Kapasitas Angkut Bus TransJakarta 100 Persen
"Terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah (untuk Jawa-Bali)," kata Safrizal lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa (15/3).
Kemudian wilayah dengan level 2 jadi bertambah yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah. Sedangkan untuk daerah level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah.
Namun, untuk level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke level 1,
Penanggulangan COVID-19 di Indonesia diklaim, memperlihatkan tren yang terus membaik dengan adanya penurunan jumlah kasus harian, serta mulai menggeliatnya roda perekonomian di berbagai wilayah melalui kebijakan relaksasi yang diterapkan oleh pemerintah.
Perpanjangan PPKM tertuang dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali akan berlaku efektif mulai 15-21 Maret 2022. Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM diatur dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 yang akan berlaku efektif 15-28 Maret 2022.
Ia memaparkan, di luar Jawa dan Bali saat ini juga menunjukkan kondisi yang lebih baik dimana sudah banyak daerah kabupaten/kota yang turun dari level 3 menjadi Level 2.
Safrizal menjelaskan jumlah daerah yang berada di level 3 mengalami penurunan yang sangat signifikan dari 320 daerah menjadi 200 daerah. Hal tersebut diikuti dengan naiknya jumlah daerah yang berada di level 2 dari 63 daerah menjadi 168 daerah, dan level 1 dari yang sebelumnya 3 daerah menjadi 18 daerah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan masyarakat agar senantiasa memakai masker untuk mewaspadai varian omicron BA2 yang tengah menyebar di Eropa.
Ia mengungkapkan, kenaikan kasus kembali terjadi di beberapa negara Eropa setelah pelonggaran kebijakan protokol kesehatan dan adanya penyebaran subvarian Omicron BA2.
"Atas dasar informasi tersebut, pemerintah ke depan tentunya akan mengambil kebijakan secara lebih berhati-hati. Penerapan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker, masih harus terus kita lakukan," katanya.
Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang penerapan PPKM untuk luar Jawa-Bali selama 14 hari ke depan hingga 28 Maret. (Knu)
Baca Juga:
Pemprov DKI Tetap Gelar PTM 50 Persen meski PPKM Turun ke Level 2