JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 30 Juli 2025
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen. Dua saksi tidak hadir, namun sembilan lainnya memberikan keterangan terkait perkara yang menyeret PT Taspen pada 28 dan 29 Juli 2025.

Para saksi yang hadir antara lain mantan petinggi Taspen, yakni IL (mantan Direktur Utama) dan HIS (mantan Direktur Keuangan). Hadir pula RFS dan NA dari sekuritas nasional, JBT dan RM selaku konsultan hukum, RD dan AH dari pengurus PKPU yang ditunjuk Sinarmas Grup, serta AFS selaku konsultan hukum PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF).

Kehadiran para saksi ini menjadi sorotan karena posisi strategis mereka yang berkaitan langsung dengan pengambilan keputusan, struktur transaksi investasi, hingga strategi penyelamatan SIAISA02 yang telah gagal bayar (default).

Pada sidang 28 Juli 2025, sembilan saksi diperiksa oleh JPU. Karena keterbatasan waktu, sidang ditunda hingga 29 Mei 2025 untuk memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum para Terdakwa.

Baca juga:

JPU Hadirkan 3 Orang Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen

Dalam kesaksiannya, NA selaku konsultan keuangan Taspen menyatakan bahwa manajemen Taspen sempat meminta Bahana Sekuritas membuat kajian opsi penyelesaian SIAISA02 yang sedang dalam proses PKPU.

IL, mantan Direktur Utama PT Taspen pada periode terkait, membenarkan bahwa opsi optimalisasi SIAISA02 melalui reksa dana yang dikelola Manajer Investasi (MI) diambil dengan harapan keberlanjutan portofolio investasi dan untuk menghindari kerugian negara.

HIS, mantan Direktur Keuangan Taspen, menjelaskan bahwa Taspen menyetujui proposal perdamaian PT Tiga Pilar Sejahtera Food, yaitu pelunasan nilai pokok selama 10 tahun dengan bunga 2% per tahun, agar debitur TPSF tidak pailit yang berpotensi menyebabkan kerugian lebih besar.

Terungkap dalam persidangan, sebelum ANS Kosasih menjabat Direktur Investasi Taspen, telah ada pemaparan dan pertemuan antara beberapa MI dengan HIS, yang sempat menjabat Direktur Investasi Taspen sementara. Seluruh MI memaparkan skema optimalisasi serupa dengan yang dilakukan Insight. Namun, optimalisasi aset investasi Taspen dengan MI tersebut tidak terealisasi, barulah Insight diminta melakukan optimalisasi.

Manajemen Taspen kemudian memutuskan optimalisasi SIAISA02 melalui reksa dana yang dikelola PT IIM karena keahlian dan pengalamannya dalam optimalisasi aset bermasalah, serta masuk dalam kriteria 20 Manajer Investasi terbaik.

Terkait penurunan nilai (impairment) sebesar 60%, NA menjelaskan bahwa itu ilustrasi. Awalnya, kupon SIAISA02 sebesar 10,55%, sementara bunga yang ditawarkan penerbit dalam perdamaian sangat rendah, hanya 2%. Menurut PSAK 55, penurunan ini dicatatkan karena tidak sesuai harga pasar (9-10%).

Selain itu, AH menambahkan bahwa tidak ada kepastian realisasi perdamaian meskipun sudah dihomologasi. Ketidakpastian implementasi perdamaian ini juga dibenarkan oleh AFS dan RD, pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pembuatan proposal perdamaian dan proses PKPU debitur TPSF.

HIS menambahkan, jika dilakukan cut-loss aset bermasalah dengan penjualan di bawah harga perolehan (sesuai ketentuan internal Taspen), akan berpotensi menyebabkan kerugian. Namun, aset tersebut tidak bisa terus-menerus dipertahankan dalam status tahan, karena secara fundamental akan tetap menimbulkan risiko jangka panjang.

Baca juga:

KPK Dalami Aliran Duit Taspen Rp 1 Triliun ke PT Insight Investments Management

Atas dasar itu, strategi optimalisasi aset melalui reksa dana menjadi jalan tengah yang dinilai paling rasional oleh manajemen Taspen untuk menyelesaikan masalah SIAISA02 yang kala itu turun rating menjadi default (D). Hal ini sekaligus memenuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.02/2016 yang melarang Taspen memegang aset investasi di bawah rating BBB.

JBT, perwakilan konsultan hukum Tumbuan & Partners yang digandeng Bahana Sekuritas, turut memperkuat bahwa meskipun proposal perdamaian telah disepakati dalam forum PKPU, risiko pailit tetap ada dan tidak dapat sepenuhnya diabaikan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar dua kali seminggu, mengingat banyaknya saksi dan keterkaitannya dengan masa penahanan para Terdakwa yang akan berakhir pada 15 Oktober 2025. Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menghadirkan saksi yang meringankan serta ahli.

Sidang ditunda dan kembali dijadwalkan pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Berdasarkan pernyataan JPU, pemeriksaan saksi dari internal PT Taspen telah selesai, sehingga pada persidangan selanjutnya JPU akan mulai memanggil pihak eksternal Taspen yang mengetahui kegiatan investasi yang diperkarakan.

#PT Taspen #Pengadilan Tipikor #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Salah satu fokus utama penyidik yakni menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Noel menambahkan sengaja memakai peci sebagai sebuah simbol, tetapi enggan memberikan penjelasan lebih detail maksudnya pernyataan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Indonesia
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Meski sudah berstatus tersangka, Anggota DPR RI Satori tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 7 jam lebih hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Indonesia
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Kejari Solo memeriksa 8 sekolah dan 10 pejabat. Hal itu terkait kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Bagikan