JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 30 Juli 2025
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen. Dua saksi tidak hadir, namun sembilan lainnya memberikan keterangan terkait perkara yang menyeret PT Taspen pada 28 dan 29 Juli 2025.

Para saksi yang hadir antara lain mantan petinggi Taspen, yakni IL (mantan Direktur Utama) dan HIS (mantan Direktur Keuangan). Hadir pula RFS dan NA dari sekuritas nasional, JBT dan RM selaku konsultan hukum, RD dan AH dari pengurus PKPU yang ditunjuk Sinarmas Grup, serta AFS selaku konsultan hukum PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF).

Kehadiran para saksi ini menjadi sorotan karena posisi strategis mereka yang berkaitan langsung dengan pengambilan keputusan, struktur transaksi investasi, hingga strategi penyelamatan SIAISA02 yang telah gagal bayar (default).

Pada sidang 28 Juli 2025, sembilan saksi diperiksa oleh JPU. Karena keterbatasan waktu, sidang ditunda hingga 29 Mei 2025 untuk memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum para Terdakwa.

Baca juga:

JPU Hadirkan 3 Orang Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen

Dalam kesaksiannya, NA selaku konsultan keuangan Taspen menyatakan bahwa manajemen Taspen sempat meminta Bahana Sekuritas membuat kajian opsi penyelesaian SIAISA02 yang sedang dalam proses PKPU.

IL, mantan Direktur Utama PT Taspen pada periode terkait, membenarkan bahwa opsi optimalisasi SIAISA02 melalui reksa dana yang dikelola Manajer Investasi (MI) diambil dengan harapan keberlanjutan portofolio investasi dan untuk menghindari kerugian negara.

HIS, mantan Direktur Keuangan Taspen, menjelaskan bahwa Taspen menyetujui proposal perdamaian PT Tiga Pilar Sejahtera Food, yaitu pelunasan nilai pokok selama 10 tahun dengan bunga 2% per tahun, agar debitur TPSF tidak pailit yang berpotensi menyebabkan kerugian lebih besar.

Terungkap dalam persidangan, sebelum ANS Kosasih menjabat Direktur Investasi Taspen, telah ada pemaparan dan pertemuan antara beberapa MI dengan HIS, yang sempat menjabat Direktur Investasi Taspen sementara. Seluruh MI memaparkan skema optimalisasi serupa dengan yang dilakukan Insight. Namun, optimalisasi aset investasi Taspen dengan MI tersebut tidak terealisasi, barulah Insight diminta melakukan optimalisasi.

Manajemen Taspen kemudian memutuskan optimalisasi SIAISA02 melalui reksa dana yang dikelola PT IIM karena keahlian dan pengalamannya dalam optimalisasi aset bermasalah, serta masuk dalam kriteria 20 Manajer Investasi terbaik.

Terkait penurunan nilai (impairment) sebesar 60%, NA menjelaskan bahwa itu ilustrasi. Awalnya, kupon SIAISA02 sebesar 10,55%, sementara bunga yang ditawarkan penerbit dalam perdamaian sangat rendah, hanya 2%. Menurut PSAK 55, penurunan ini dicatatkan karena tidak sesuai harga pasar (9-10%).

Selain itu, AH menambahkan bahwa tidak ada kepastian realisasi perdamaian meskipun sudah dihomologasi. Ketidakpastian implementasi perdamaian ini juga dibenarkan oleh AFS dan RD, pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pembuatan proposal perdamaian dan proses PKPU debitur TPSF.

HIS menambahkan, jika dilakukan cut-loss aset bermasalah dengan penjualan di bawah harga perolehan (sesuai ketentuan internal Taspen), akan berpotensi menyebabkan kerugian. Namun, aset tersebut tidak bisa terus-menerus dipertahankan dalam status tahan, karena secara fundamental akan tetap menimbulkan risiko jangka panjang.

Baca juga:

KPK Dalami Aliran Duit Taspen Rp 1 Triliun ke PT Insight Investments Management

Atas dasar itu, strategi optimalisasi aset melalui reksa dana menjadi jalan tengah yang dinilai paling rasional oleh manajemen Taspen untuk menyelesaikan masalah SIAISA02 yang kala itu turun rating menjadi default (D). Hal ini sekaligus memenuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.02/2016 yang melarang Taspen memegang aset investasi di bawah rating BBB.

JBT, perwakilan konsultan hukum Tumbuan & Partners yang digandeng Bahana Sekuritas, turut memperkuat bahwa meskipun proposal perdamaian telah disepakati dalam forum PKPU, risiko pailit tetap ada dan tidak dapat sepenuhnya diabaikan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar dua kali seminggu, mengingat banyaknya saksi dan keterkaitannya dengan masa penahanan para Terdakwa yang akan berakhir pada 15 Oktober 2025. Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menghadirkan saksi yang meringankan serta ahli.

Sidang ditunda dan kembali dijadwalkan pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Berdasarkan pernyataan JPU, pemeriksaan saksi dari internal PT Taspen telah selesai, sehingga pada persidangan selanjutnya JPU akan mulai memanggil pihak eksternal Taspen yang mengetahui kegiatan investasi yang diperkarakan.

#PT Taspen #Pengadilan Tipikor #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Riza Chalid kini masuk daftar buronan Interpol. Tersangka kasus korupsi Pertamina itu bisa ditangkap di 196 negara.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Indonesia
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Presiden Prabowo sengaja mengundang Abraham Samad dan yang lain untuk mendengar perspektif langsung dari sosok yang memiliki rekam jejak kuat di bidang hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta kenamaan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Jokowi mengatakan, "Tetapi tidak ada yang namanya perintah, tidak ada yang namanya arahan (menteri) untuk korupsi, nggak ada".
Frengky Aruan - Sabtu, 31 Januari 2026
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Indonesia
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Ia mengaku tidak mengetahui saat dimintai konfirmasi soal dugaan Maktour Travel yang berinisiatif meminta jatah kuota haji khusus tambahan ke Kemenag.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Besaran setoran ke kas BUMdes cuma Rp 40 juta per bulan, padahal sedikitnya ada 200 kapal pengangkut material IKN bersadar dengan tarif Rp 20 juta per kapal.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Bagikan