JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 30 Juli 2025
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen. Dua saksi tidak hadir, namun sembilan lainnya memberikan keterangan terkait perkara yang menyeret PT Taspen pada 28 dan 29 Juli 2025.

Para saksi yang hadir antara lain mantan petinggi Taspen, yakni IL (mantan Direktur Utama) dan HIS (mantan Direktur Keuangan). Hadir pula RFS dan NA dari sekuritas nasional, JBT dan RM selaku konsultan hukum, RD dan AH dari pengurus PKPU yang ditunjuk Sinarmas Grup, serta AFS selaku konsultan hukum PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF).

Kehadiran para saksi ini menjadi sorotan karena posisi strategis mereka yang berkaitan langsung dengan pengambilan keputusan, struktur transaksi investasi, hingga strategi penyelamatan SIAISA02 yang telah gagal bayar (default).

Pada sidang 28 Juli 2025, sembilan saksi diperiksa oleh JPU. Karena keterbatasan waktu, sidang ditunda hingga 29 Mei 2025 untuk memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum para Terdakwa.

Baca juga:

JPU Hadirkan 3 Orang Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen

Dalam kesaksiannya, NA selaku konsultan keuangan Taspen menyatakan bahwa manajemen Taspen sempat meminta Bahana Sekuritas membuat kajian opsi penyelesaian SIAISA02 yang sedang dalam proses PKPU.

IL, mantan Direktur Utama PT Taspen pada periode terkait, membenarkan bahwa opsi optimalisasi SIAISA02 melalui reksa dana yang dikelola Manajer Investasi (MI) diambil dengan harapan keberlanjutan portofolio investasi dan untuk menghindari kerugian negara.

HIS, mantan Direktur Keuangan Taspen, menjelaskan bahwa Taspen menyetujui proposal perdamaian PT Tiga Pilar Sejahtera Food, yaitu pelunasan nilai pokok selama 10 tahun dengan bunga 2% per tahun, agar debitur TPSF tidak pailit yang berpotensi menyebabkan kerugian lebih besar.

Terungkap dalam persidangan, sebelum ANS Kosasih menjabat Direktur Investasi Taspen, telah ada pemaparan dan pertemuan antara beberapa MI dengan HIS, yang sempat menjabat Direktur Investasi Taspen sementara. Seluruh MI memaparkan skema optimalisasi serupa dengan yang dilakukan Insight. Namun, optimalisasi aset investasi Taspen dengan MI tersebut tidak terealisasi, barulah Insight diminta melakukan optimalisasi.

Manajemen Taspen kemudian memutuskan optimalisasi SIAISA02 melalui reksa dana yang dikelola PT IIM karena keahlian dan pengalamannya dalam optimalisasi aset bermasalah, serta masuk dalam kriteria 20 Manajer Investasi terbaik.

Terkait penurunan nilai (impairment) sebesar 60%, NA menjelaskan bahwa itu ilustrasi. Awalnya, kupon SIAISA02 sebesar 10,55%, sementara bunga yang ditawarkan penerbit dalam perdamaian sangat rendah, hanya 2%. Menurut PSAK 55, penurunan ini dicatatkan karena tidak sesuai harga pasar (9-10%).

Selain itu, AH menambahkan bahwa tidak ada kepastian realisasi perdamaian meskipun sudah dihomologasi. Ketidakpastian implementasi perdamaian ini juga dibenarkan oleh AFS dan RD, pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pembuatan proposal perdamaian dan proses PKPU debitur TPSF.

HIS menambahkan, jika dilakukan cut-loss aset bermasalah dengan penjualan di bawah harga perolehan (sesuai ketentuan internal Taspen), akan berpotensi menyebabkan kerugian. Namun, aset tersebut tidak bisa terus-menerus dipertahankan dalam status tahan, karena secara fundamental akan tetap menimbulkan risiko jangka panjang.

Baca juga:

KPK Dalami Aliran Duit Taspen Rp 1 Triliun ke PT Insight Investments Management

Atas dasar itu, strategi optimalisasi aset melalui reksa dana menjadi jalan tengah yang dinilai paling rasional oleh manajemen Taspen untuk menyelesaikan masalah SIAISA02 yang kala itu turun rating menjadi default (D). Hal ini sekaligus memenuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.02/2016 yang melarang Taspen memegang aset investasi di bawah rating BBB.

JBT, perwakilan konsultan hukum Tumbuan & Partners yang digandeng Bahana Sekuritas, turut memperkuat bahwa meskipun proposal perdamaian telah disepakati dalam forum PKPU, risiko pailit tetap ada dan tidak dapat sepenuhnya diabaikan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar dua kali seminggu, mengingat banyaknya saksi dan keterkaitannya dengan masa penahanan para Terdakwa yang akan berakhir pada 15 Oktober 2025. Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menghadirkan saksi yang meringankan serta ahli.

Sidang ditunda dan kembali dijadwalkan pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Berdasarkan pernyataan JPU, pemeriksaan saksi dari internal PT Taspen telah selesai, sehingga pada persidangan selanjutnya JPU akan mulai memanggil pihak eksternal Taspen yang mengetahui kegiatan investasi yang diperkarakan.

#PT Taspen #Pengadilan Tipikor #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Jaksa Penuntut Umum mengungkap daftar pihak yang diperkaya dari kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Indonesia
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Kerugian negara berasal dari 2 komponen utama, harga pengadaan laptop Chromebook yang kemahalan Rp 1,56 triliun dan Chrome Device Management dengan nilai setara Rp 621,38 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Bagikan