Jokowi Sikapi Irjen Firli Jadi Ketua KPK dan Mundurnya Saut

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 13 September 2019
Jokowi Sikapi Irjen Firli Jadi Ketua KPK dan Mundurnya Saut

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto Antara/Yudhi Mahatma)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sepenuhnya ke DPR terkait keputusan mereka memilih Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. Kepala Negara juga enggan mengintervensi terpilihnya sosok kontroversial itu dalam proses seleksi di Komisi III DPR semalam.

"Itu sudah lolos pansel dan prosedurnya sudah dalam kewenangan DPR," kata Jokowi, kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/8).

Baca Juga:

Lewat Surel, Saut Situmorang Mundur dari Pimpinan KPK

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menanggapi keputusan Saut Situmorang mundur sebagai Wakil Ketua KPK. Mundurnya Saut diduga karena tak setuju dengan keputusan DPR memilih Firli sebagai Ketua KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tantang DPR dan Pemerintah berdebat (Foto: antaranews)

Menurut Jokowi, keputusan seseorang mundur dari jabatannya yang diemban hal biasa yang merupakan hak semua orang. "Itu hak setiap orang. Untuk mundur dan tidak mundur adalah hak pribadi seseorang," tegas Kepala Negara.

Untuk diketahui, lima nama pimpinan KPK periode 2019-2023 sudah dipilih Komisi III DPR. Firli Bahuri, sosok yang berlatar belakang profesi polisi dan pernah diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik ketika menjadi deputi penindakan KPK terpilih sebagai Ketua KPK yang baru. Jenderal polisi bintang dua itu memperoleh 56 suara, atau 100 persen dari seluruh anggota Komisi III, yang masing-masing berhak memilik 3 nama dalam voting.

Capim KPK Firli Bahuri
Capim KPK Firli Bahuri (Foto: antaranews)

Baca Juga:

Komisi III DPR Sepakat Firli Bahuri Jadi Ketua KPK

Adapun, Saut Situmorang memutuskan mundur sebagai pimpinan KPK 2015-2015 sehari setelah DPR memilih lima orang komisioner KPK periode 2019-2023 dan menetapkan Firli sebagai ketua baru. Saut tercatat sebagai pimpinan KPK yang cukup vokal mengungkit dugaan pelanggaran etik Firli ketika masih menjadi Deputi Penindakan lembaga antirasuah.

"Saudara saudara yang terkasih dalam nama Tuhan yang mengasihi kita semua, izinkan saya bersama ini menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan pengunduran diri saya sebagai Pimpinan KPK-terhitung mulai Senin 16 September 2019," tulis Saut dalam surat elektronik yang dikirimkan ke seluruh pegawai KPK, Jumat (13/9). (Knu)

Baca Juga:

Soal Pelanggaran Etik Irjen Firli, Agus Rahardjo Akui Ada Dinamika di Antara Pimpinan KPK

#Saut Situmorang #Jokowi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan
Ia akan melayani adanya gugatan tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan
Indonesia
Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo
Jokowi mengatakan pergantian Menkeu Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi merupakan hal bagus.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR
Jokowi menanggapi polemik UU Perampasan Aset. Ia mengatakan, bahwa sudah tiga kali mengajukan ke DPR saat masih menjabat sebagai Presiden RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara
Penggugat ijazah palsu Jokowi kini mengajukan gugatan baru. Kuasa Hukum Jokowi mengatakan, bahwa gugatan CLS hanya bisa ditujukan kepada penyelenggara.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara
Bagikan