Jokowi Diminta Tegas Sikapi Perseteruan KPK-Setnov

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 November 2017
Jokowi Diminta Tegas Sikapi Perseteruan KPK-Setnov

Setya Novanto saat sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4). (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo mengambil sikap tegas dalam menyikapi perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ketua DPR Setya Novanto.

Pasalnya, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menilai pernyataan yang disampaikan Jokowi soal mekanisme pemanggilan Setnov untuk diperiksa KPK masih terkesan ambigu.

Hal tersebut, tercermin dari pernyataan Jokowi yang hanya menyebut dirinya menyerahkan semua persoalan hukum ‎pada peraturan perundangan yang berlaku.

Adnan menilai, selama menjabat sebagai Presiden, sikap Jokowi dalam pemberantasan korupsi masih terbilang pragmatis. Dia menilai, Jokowi terkesan bermain aman dengan mengambil posisi tersebut.

"Saya kira kalau Kita lihat dari tren yang ditunjukkan (presiden) selalu di posisi moderat apakah mendukung atau tidak," kata Adnan di Hotel Sari San Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).

Menurut Adnan, Jokowi harus segera memberikan langkah konkrit agar polemik pemeriksaan Setnov harus seizin presiden tidak semakin membesar. Karenanya, dia menyarankan Jokowi untuk meminta pendapat dari para para pakar hukum.

"Mestinya Presiden memanggil ahli hukum, menanyakan kira-kira apakah argumentasi Setya Novanto itu tepat atau tidak. Kalau ahli hukum mengatakan tid‎ak tepat, ya Presiden mengatakan tidak perlu izin," tandasnya.

Dia khawatir, jika Jokowi terus mengambil sikap moderat, hal tersebut akan dimanfaatkan oleh Setnov. Pasalnya, melalui kuasa hukumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu terus bermanuver agar kembali lolos dari
jeratan perkara korupsi e-KTP.

"Saya khawatir sikap Presiden yang ambigu dimanfaatkan Setya Novanto untuk berlindung dan menghambat proses hukum yang dilakukan KPK," pungkas Adnan.

Sebelumnya, pernyataan soal pemeriksaan Setnov oleh KPK disampaikan Jokowi usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/11).

"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti," tegas Jokowi menanggapi hal itu. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Azyumardi Azra Minta Setnov Mundur dari Ketua DPR

#Presiden Jokowi #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan