Jokowi Diminta Tegas Sikapi Perseteruan KPK-Setnov


Setya Novanto saat sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4). (MP/Dery Ridwansah)
MerahPutih.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo mengambil sikap tegas dalam menyikapi perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ketua DPR Setya Novanto.
Pasalnya, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menilai pernyataan yang disampaikan Jokowi soal mekanisme pemanggilan Setnov untuk diperiksa KPK masih terkesan ambigu.
Hal tersebut, tercermin dari pernyataan Jokowi yang hanya menyebut dirinya menyerahkan semua persoalan hukum pada peraturan perundangan yang berlaku.
Adnan menilai, selama menjabat sebagai Presiden, sikap Jokowi dalam pemberantasan korupsi masih terbilang pragmatis. Dia menilai, Jokowi terkesan bermain aman dengan mengambil posisi tersebut.
"Saya kira kalau Kita lihat dari tren yang ditunjukkan (presiden) selalu di posisi moderat apakah mendukung atau tidak," kata Adnan di Hotel Sari San Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).
Menurut Adnan, Jokowi harus segera memberikan langkah konkrit agar polemik pemeriksaan Setnov harus seizin presiden tidak semakin membesar. Karenanya, dia menyarankan Jokowi untuk meminta pendapat dari para para pakar hukum.
"Mestinya Presiden memanggil ahli hukum, menanyakan kira-kira apakah argumentasi Setya Novanto itu tepat atau tidak. Kalau ahli hukum mengatakan tidak tepat, ya Presiden mengatakan tidak perlu izin," tandasnya.
Dia khawatir, jika Jokowi terus mengambil sikap moderat, hal tersebut akan dimanfaatkan oleh Setnov. Pasalnya, melalui kuasa hukumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu terus bermanuver agar kembali lolos dari
jeratan perkara korupsi e-KTP.
"Saya khawatir sikap Presiden yang ambigu dimanfaatkan Setya Novanto untuk berlindung dan menghambat proses hukum yang dilakukan KPK," pungkas Adnan.
Sebelumnya, pernyataan soal pemeriksaan Setnov oleh KPK disampaikan Jokowi usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/11).
"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti," tegas Jokowi menanggapi hal itu. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Azyumardi Azra Minta Setnov Mundur dari Ketua DPR
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
