Johan Budi Minta Ruang Diskusi Tetap Dibuka untuk Pasal Krusial di RKUHP

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 13 Juli 2022
Johan Budi Minta Ruang Diskusi Tetap Dibuka untuk Pasal Krusial di RKUHP

Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi. (Foto: DPR RI)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih perlu membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan dalam pembahasan beleid yang akan menjadi panduan hukum pidana di Indonesia itu.

“RKUHP perlu segera disahkan, tapi kalau menurut saya pribadi, dibutuhkan juga ruang untuk menerima masukan-masukan dari publik,” kata anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi, dalam keterangannya, Rabu (13/7).

Baca Juga:

DPR Minta Kemenkumham Sosialisasikan 14 Pasal Krusial di RKUHP

Johan Budi menyebut, pembahasan RKUHP sudah lama dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia juga mengingatkan, Indonesia belum memiliki panduan hukum pidana murni buatan bangsa sendiri sebab KUHP yang digunakan saat ini adalah warisan Belanda.

“Pembahasan RKUHP ini sudah puluhan tahun dibahas, bahkan dari zamannya sebelum Presiden Jokowi. Jadi prosesnya panjang. Setelah puluhan tahun, setelah beberapa presiden, kita belum punya ‘handbook’ hukum pidana,” jelasnya.

“Kita nggak punya yang bener-bener murni punya kita. Maka penting sekali untuk segera disahkan. RKUHP urgent karena perjalanannya sudah panjang. Sudah dibahas bertahun-tahun, nggak selesai-selesai,” sambung Johan Budi.

Johan Budi mengatakan, Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM akan membahas draft terbaru RKUHP dalam masa sidang DPR berikutnya, yakni pada bulan Agustus 2022.

“DPR dan Pemerintah tidak boleh menutup ruang untuk menerima masukan terkini dari kelompok-kelompok masyarakat, termasuk pakar-pakar hukum,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Timur VII itu.

Namun, menurut Johan Budi, ruang diskusi bersama elemen masyarakat harus dibatasi agar tidak melebar. Sebab, pembahasan RKUHP sudah pada kesepakatan pembahasan tingkat I di DPR yang waktunya pun sudah cukup lama.

Baca Juga:

CSIS Nilai Pasal Penghinaan Terhadap Presiden di RKUHP Sudah Dipagari

“Masukannya cukup yang 14 poin itu saja. Kalau kita debat terus, nggak selesai-selesai jadi masukannya mengerucut di 14 isu krusial itu,” imbau Johan Budi.

Adapun 14 isu krusial yang dimaksud adalah pasal hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law); pidana mati; penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib; dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; contempt of court; unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Kemudian juga pasal soal advokat yang curang; penodaan agama; penganiayaan hewan; alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan; penggelandangan; pengguguran kandungan; perzinaan, kohabitasi, dan pemerkosaan.

Johan Budi mengatakan, terdapat masukan dari Pemerintah dalam 14 isu krusial dalam draft RKUHP terbaru. Salah satunya penghapusan sejumlah pasal berdasarkan pertimbangan dari hasil diskusi publik.

“Pemerintah mengusulkan ada 2 pasal yang dihapus dari 14 isu krusial itu. Mengenai pemidanaan Dokter atau Dokter Gigi ilegal dan soal pasal Advokat curang. Nanti akan kita bahas,” terangnya. (Pon)

Baca Juga:

Komisi III DPR Terima Draf RKUHP dari Pemerintah

#Johan Budi #Komisi III DPR #KUHP #RUU KUHP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR
Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (CHA TUN) Khusus Pajak Diana Malemita Ginting saat mengikuti Fit and Proper Test alias Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Hakim Agung di Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 10 September 2025
Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR
Indonesia
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Rusdi Masse adalah anggota DPR RI dari Fraksi NasDem periode 2019-2024 dari Dapil Sulawesi Selatan III.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Indonesia
Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah
Pemohon KIP Kuliah 2025 mencapai 921.000 orang, kuota yang disediakan pemerintah tak lebih dari 200.000 slot.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah
Indonesia
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo
Formappi: DPR punya mekanisme sendiri untuk merespons kebutuhan hukum masyarakat melalui fungsi legislasi, termasuk dalam pemberantasan korupsi melalui perampasan aset.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Prioritas Perkara Korupsi dan Program Kerja KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Prioritas Perkara Korupsi dan Program Kerja KPK
Indonesia
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Jumlah korban yang sangat besar menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan siber terhadap masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Indonesia
Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP
Pemikiran-pemikiran dari sejumlah pakar diperlukan agar memastikan KUHAP yang baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Agustus 2025
Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP
Indonesia
Sebut Pidato Prabowo Cerminkan Sosok Negarawan, DPR: Mau Puji Presiden Terdahulu hingga Akui Persoalan yang Terjadi
Anggota Komisi III DPR sebut daya tarik pidato Presiden Prabowo adalah sikapnya yang tidak melupakan jasa para pendahulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 15 Agustus 2025
Sebut Pidato Prabowo Cerminkan Sosok Negarawan, DPR: Mau Puji Presiden Terdahulu hingga Akui Persoalan yang Terjadi
Indonesia
KPK Jangan Tebang Pilih, Seret Semua Pihak yang Terlibat Korupsi Kuota Haji
"Kita kawal KPK. Kita kawal KPK agar punya keberanian untuk menyeret semua pihak tanpa tebang pilih," kata anggota Komisi III DPR Benny K Harman
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Agustus 2025
KPK Jangan Tebang Pilih, Seret Semua Pihak yang Terlibat Korupsi Kuota Haji
Bagikan