Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

CSIS Nilai Pasal Penghinaan Terhadap Presiden di RKUHP Sudah Dipagari

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Juli 2022
CSIS Nilai Pasal Penghinaan Terhadap Presiden di RKUHP Sudah Dipagari

Unjuk rasa mahasiswa di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (4-7-2022), untuk menuntut Pemerintah dan DPR RI membuka draf RKUHP ke publik. ANTARA/Sumarwoto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP dalam rapat kerja yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).

Dalam draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP tetap mengatur pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Ketentuan tersebut diatur dalam dalam Pasal 351.

Baca Juga:

Komisi III DPR Terima Draf RKUHP dari Pemerintah

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Nicky Fahrizal menilai penyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah memberi ketentuan pengamanan demokrasi.

"Pasal penghinaan terhadap Presiden sudah dipagari dengan ketentuan-ketentuan yang memang tidak serta-merta bisa langsung diproses secara hukum," ucap Nicky di Jakarta, Kamis, (8/7).

Ia menilai, salah satu pasal yang dipandang sebagai pengamanan demokrasi adalah Pasal 218 ayat (2) RKUHP yang menyatakan "tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri".

Nicky juga memandang Pasal 220 ayat (2) RKUHP sebagai ketentuan yang mengamankan demokrasi. Pasal 220 ayat (2) RKUHP menyatakan bahwa "pengaduan sebagaimana dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden".

"Presiden harus melaporkan sendiri itu pagar atau jaringan pengaman untuk mengamankan kebebasan berpendapat," katanya.

Akan tetapi, lanjut ia, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana norma tersebut diterapkan dalam penegakan hukum.

"Permasalahannya itu terletak pada penerapan normanya nanti, bukan pada konstitusionalitas suatu norma. Ini yang menjadi PR," tuturnya.

Ia menegaskan, penting untuk memperhatikan adanya penghapusan tuntutan hukum apabila penyerangan terhadap martabat presiden atau wakil presiden dilakukan karena adanya kepentingan umum dan pembelaan diri.

Selain itu, penafsiran terhadap norma tersebut harus sungguh-sungguh menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.

"Bagaimana kritik yang dibangun adalah bukan kritik dalam artian serangan-serangan, melainkan benar-benar kritik yang konstruktif. Ini membutuhkan tafsir,” ucapnya.

Hal lain, kata ia, yang harus diperhatikan adalah diperlukan penyelarasan daya jangkau pemahaman penegak hukum agar dapat membedakan kritik dengan penghinaan.

"Daya jangkau pemahaman ini juga menjadi permasalahan kita karena kritik bisa menjadi sangat satir, menjadi sangat tajam," katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih akan didiskusikan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada masa sidang berikutnya.

"Kalau KUHP masih ada diskusi-diskusi terkait dengan 14 isu krusial, hanya itu saja. Kita tidak masuk ke batang tubuh tapi kita akan mendiskusikan itu. Nanti kita akan memperjelas dalam penjelasan RUU KUHP, masih ada sedikit diskusi terkait dengan 14 isu krusial yang banyak juga menjadi pertanyaan-pertanyaan di masyarakat," ujar Adies. (Pon)

Baca Juga:

PSI Minta DPR Tak Buru-buru Sahkan RKUHP

#KUHP #RUU KUHP #DPR #Pasal Penghinaan Presiden
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas
usulan itu disiapkan sebagai langkah menyelamatkan operasional perguruan tinggi swasta, terutama kampus-kampus kecil yang berpotensi tutup akibat tekanan dalam ekosistem pendidikan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
 Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas
Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Berita Foto
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Indonesia
DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR: Menkeu Beri Tanggapan atas RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan tanggapan pemerintah ke Wakil Ketua DPR Sari Yuliati saat Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Rapat Paripurna DPR: Menkeu Beri Tanggapan atas RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun 2025
Indonesia
DPR Bantah Hentikan Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan saat ini Komisi III DPR RI pun sedang dalam tahap penyusunan menghimpun aspirasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Bantah Hentikan Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
Berita Foto
Komisi III DPR Berikan Keterangan soal Kelanjutan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 13 Juli 2026
Komisi III DPR Berikan Keterangan soal Kelanjutan RUU Perampasan Aset
Indonesia
PDIP-PAN Kompak Minta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Fraksi PDIP dan PAN di Komisi III sama-sama meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara tegas
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Juli 2026
PDIP-PAN Kompak Minta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Indonesia
DPR Minta Polisi Lacak Tempat Persembunyian Harta Febrie Adriansyah yang Lain
Seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses tanpa pandang bulu
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Juli 2026
DPR Minta Polisi Lacak Tempat Persembunyian Harta Febrie Adriansyah yang Lain
Bagikan