Jika Tak Ada Masyarakat yang Laporkan Setnov, MKD Akan Panggil KPK
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding. (FB/Syarifudin Sudding)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding mengatakan kemungkinan akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto.
Hal itu dilakukan jika saja tidak ada masyarakat yang melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan Setnov.
"MKD akan berkordinasi dengan pihak terkait untuk dimintai keterangan. Bisa saja kita akan panggil KPK," kata Sudding di komplek Parlemen, Selasa (21/11).
Sebetulnya, lanjut dia, dengan ditahannya Setnov oleh KPK sudah membuktikan bahwa Ketum Umum Golkar itu telah menyalahi kode etik. Hanya saja, MKD perlu memastikan ada laporan dari masyarakat.
"Sebetulnya dengan ditahannya Novanto sudah ada indikasi kuat pelanggaran kode etik, yaitu pelanggaran sumpah jabatan seorang ketua DPR," terangnya.
Politisi Hanura itu pun menegaskan indikasi pelanggaran Setnov bisa berdampak pada penggantian posisi Ketua DPR.
"Amanat yang diatur dalam UU MD3 pasal 87 dan dan Tatib DPR pasal 37. Itu alasan dilakukan pergantian," tandasnya.
Sebelumnya, MKD memastikan akan menggelar rapat konsultasi dengan seluruh fraksi DPR terkait status Novanto yang ditahan KPK.
Ketua DPR itu dituduh terlibat dalam kasus tindak korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai