Jika Tak Ada Masyarakat yang Laporkan Setnov, MKD Akan Panggil KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 21 November 2017
Jika Tak Ada Masyarakat yang Laporkan Setnov, MKD Akan Panggil KPK

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding. (FB/Syarifudin Sudding)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding mengatakan kemungkinan akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto.

Hal itu dilakukan jika saja tidak ada masyarakat yang melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan Setnov.

"MKD akan berkordinasi dengan pihak terkait untuk dimintai keterangan. Bisa saja kita akan panggil KPK," kata Sudding di komplek Parlemen, Selasa (21/11).

Sebetulnya, lanjut dia, dengan ditahannya Setnov oleh KPK sudah membuktikan bahwa Ketum Umum Golkar itu telah menyalahi kode etik. Hanya saja, MKD perlu memastikan ada laporan dari masyarakat.

"Sebetulnya dengan ditahannya Novanto sudah ada indikasi kuat pelanggaran kode etik, yaitu pelanggaran sumpah jabatan seorang ketua DPR," terangnya.

Politisi Hanura itu pun menegaskan indikasi pelanggaran Setnov bisa berdampak pada penggantian posisi Ketua DPR.

"Amanat yang diatur dalam UU MD3 pasal 87 dan dan Tatib DPR pasal 37. Itu alasan dilakukan pergantian," tandasnya.

Sebelumnya, MKD memastikan akan menggelar rapat konsultasi dengan seluruh fraksi DPR terkait status Novanto yang ditahan KPK.

Ketua DPR itu dituduh terlibat dalam kasus tindak korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. (Fdi)

#Setya Novanto #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan pergantian pimpinan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Indonesia
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
DPR juga dapat terhindar dari citra buruk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Indonesia
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Aksi joget para anggota dewan menjadi respons positif karena merasa usaha yang ditampilkan timnya mendapatkan reaksi dari anggota DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Para wakil rakyat yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Bagikan