Sekjen FUI: Jika LGBT Dilegalkan, DPR Menyalahi Pancasila


Ilustrasi (Foto: Ist)
MerahPutih.com - Forum Umat Islam (FUI) menentang keras rencana pelegalan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender di Indonesia. Alasannya, selain dilarang agama, LGBT juga bertentangan dengan azas negara Pancasila.
Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath mengatakan, LGBT adalah praktik sesat dan tidak boleh dibiarkan berkembang. Untuk itu, dia mendesak agar LGBT dipidanakan dan masuk dalam larangan UU.
"Kita tidak mau dimurkai Allah, tugas DPR agar rakyat Indonesia tidak dimurkai," tegas Al Khaththath saat ditemui di bilangan Tebet Jakarta Selatan, Rabu (24/1).
Menurutnya, jika LGBT dilegalkan di Indonesia, maka DPR telah menyalahi Pancasila khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan negara.
FUI tidak akan tinggal diam, kata dia, jika LGBT di legalkan. Walaupun hanya dengan memberikan tausiah dari mimbar ke mimbar.
"Ya itu berarti melanggar Ketuhanan yang Maha Esa. Kita akan ingatkan 'Anda mau dimurkai' gak ada demo, gak ada urusan, itu wilayah DPR, wilayah saya dari masjid ke masjid," tuntasnya. (Fdi)
Baca berita terkait pada artikel: Sekjen FUI Ibaratkan LGBT Seperti Salah Pakai Sandal
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pride Month 2025 Sepi dari Ingar-Bingar Perusahaan Besar, Khawatir Trump Makin Keras terhadap LGBTQ

Pesta Seks Sesama Jenis Berkedok Ulang Tahun di Setiabudi Digerebek, Jejak Trauma Kelam Pelaku Terungkap!

Kristen Stewart Akhirnya Menikahi Pasangan Sesama Jenisnya, Resepsi Digelar Sederhana di Restoran yang Asri

Imam Gay Muhsin Hendricks Dibunuh, Komnas HAM Afrika Selatan Kutuk Keras

Polisi Buka Profesi 56 Peserta Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, Ada Guru Hingga Dokter

53 Laki-Laki yang Diciduk Saat Pesta Gay di Jaksel Dilepas, Ini Alasan Polisi

RUU Kesetaraan Pernikahan Disahkan, Ratusan Pasangan Sesama Jenis di Thailand Gercep Gelar Akad Nikah Massal

Politikus Daerah Sumbar Rancang Perda Terkait LGBT

Thailand Jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Mengakui Pernikahan Sesama Jenis

Malaysia Larang Jam Pelangi, Pemakainya Bisa Dipenjara
