Sekjen FUI Ibaratkan LGBT Seperti Salah Pakai Sandal


Bendera LGBT. Foto: Ist
MerahPutih.com - Pembina Alumni 212 Muhammad Al-khathath menegaskan menolak keras praktik LGBT berkembang di tengah masyarakat.
Untuk itu, dia mendesak agar DPR membuat UU yang melarang gerakan LGBT agar tidak berkembang.
"LGBT suatu yang haram oleh agama, terlarang. Maka seharusnya pemerintah melindungi masyarakat dari murka Allah. Dilarang lah LGBT. Masukanlah, harus mengharamkan LGBT dengan bahasa perundangan," kata dia saat ditemui di Bilangan Tebet Jakarta Selatan, Rabu (24/1).
Menurutnya, LGBT merupakan praktik laknat yang sangat dibenci agama. Sehingga, jika perbuatan tersebut tetap lestari di Indonesia azab Tuhan akan datang.
"Kalau mengadopsi LGBT kan haram tidak ada keberkahan, murka Allah yang akan datang," tandasnya.
Dia pun mengibaratkan kesesatan LGBT seperti orang yang salah memakai sandal. Pasti tidak enak.
"Binatang saja gak ada LGBT, kayak sepatu itu maunya pakai kanan saja, kiri, kiri saja. Mana enak? Yang enak pasangan," imbuhnya.
Dia pun berharap, DPR menolak keras LGBT. "DPR bikinlah UU yang melarang itu," tuntasnya. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: MUI Buka Suara Soal Polemik LGBT
Bagikan
Berita Terkait
Pride Month 2025 Sepi dari Ingar-Bingar Perusahaan Besar, Khawatir Trump Makin Keras terhadap LGBTQ

Pesta Seks Sesama Jenis Berkedok Ulang Tahun di Setiabudi Digerebek, Jejak Trauma Kelam Pelaku Terungkap!

Kristen Stewart Akhirnya Menikahi Pasangan Sesama Jenisnya, Resepsi Digelar Sederhana di Restoran yang Asri

Imam Gay Muhsin Hendricks Dibunuh, Komnas HAM Afrika Selatan Kutuk Keras

Polisi Buka Profesi 56 Peserta Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, Ada Guru Hingga Dokter

53 Laki-Laki yang Diciduk Saat Pesta Gay di Jaksel Dilepas, Ini Alasan Polisi

RUU Kesetaraan Pernikahan Disahkan, Ratusan Pasangan Sesama Jenis di Thailand Gercep Gelar Akad Nikah Massal

Politikus Daerah Sumbar Rancang Perda Terkait LGBT

Thailand Jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Mengakui Pernikahan Sesama Jenis

Malaysia Larang Jam Pelangi, Pemakainya Bisa Dipenjara
