Jelang Sidang MK, Forum Masyarakat Betawi Tolak Hasutan Berbuat Rusuh


Tokoh Majelis Adat Masyarakat Betawi tolak semua hasutan untuk berbuat rusuh selama sidang sengketa Pilpres di MK (Foto: MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Mahkamah Konsitusi (MK) rencananya akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6) mendatang. Sidang tersebut, diprediksi akan dihadiri massa pendukung capres-cawapres, baik dari pasangan Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi.
Kehadiran massa dalam jumlah yang besar berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Atas dasar itu, sejumlah tokoh Majelis Adat Masyarakat Betawi berkumpul mendadak di Hotel Aston Priority, Jakarta Selatan, Selasa (11/6) guna menyikapi situasi terkait sidang MK.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, KH. Ahmad Jaelani LC, Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR) Lutfi Hakim, Sekjen Forkabi Muhammad Ihsan, Anwar Ketua Asosiasi Silat Tradisi Betawi (Astrabi) dan sejumlah ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bamus Betawi Se DKI Jakarta.
Ketua Umum Bamus Betawi, Zainuddin atau yang akrab disapa Haji Oding menjelaskan, pertemuan itu bertujuan mengajak masyarakat Betawi untuk tetap menjaga keamanan dan menolak ajakan atau hasutan untuk berbuat rusuh.

Oding mengatakan, Majelis Adat Masyarakat Betawi memutuskan untuk menolak dan tidak mengikuti jika ada rangkaian aksi-aksi yang berpotensi pada kerusuhan saat berjalannya proses persidangan di MK.
Menurutnya hal tersebut hanya akan merugikan masyarakat Jakarta khususnya orang Betawi yang notabenenya adalah masyarakat kecil.o
"Kita tidak ingin situasi memanas sampai berujung pada kerusuhan seperti tahun 1998 lalu, karena yang sangat dirugikan adalah orang Betawi, kalo orang-orang bisa pulang kampung, sementara kalo orang betawi mau pulang kemana? Di sini rumahnya," ujar dia.
Politisi Golkar ini pun mengimbau kepada masyarakat Jakarta khususnya warga Betawi, atas nama Majelis Adat Betawi agar warga Betawi tidak terpengaruh dengan segala bentuk konten negatif yang mengarah pada provokasi maupun berita bohong di seluruh lini media sosial.
"Kami mengajak agar setiap dari kita bisa menyaring sebelum sharing kabar -kabar yang belum tentu kebenarannya," ucapnya.
BACA JUGA: Pengamat Intelijen Sebut Ada Anomali dalam Kelompok Pembunuh Bayaran Rekrutan Kivlan Zen
Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Menkeu Sri Mulyani Tantang Jateng Lampaui Target Nasional
Ditempat yang sama, anggota Majelis Adat Masyarakat Betawi sekaligus Imam Besar FBR, KH Lutfi Hakim menerangkan, demi situasi ibu kota Jakarta yang kondusif.
Pihaknya juga mengimbau kepada pihak tergugat dan termohon, baik yang berada di Jakarta maupun di luar Jakarta, agar bisa menerima dengan legowo dan beradab hasil persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara tersebut.
"Intinya kita Betawi menolak jika adanya kerusuhan, dan upaya-upaya dari orang-orang yang mencoba membuat kerusuhan dan kerusakan di Jakarta dengan dalih apapun," terangnya.
Lutfi menambahkan, Majelis Adat Betawi mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas jika terjadi huru-hara saat pengumuman sidang MK.
"Karena kita kaga mau denger ada orang kita menjadi korban, kita ingin Jakarta tetap aman," tutupnya.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Aksi Mahasiswa Gelar Rapat Dengar Pendapat Warga di Gedung DPR Jakarta

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
