Pilpres 2019

Jelang Sidang MK, Forum Advokat Pengawal Pancasila Sebut Dalil Permohonan Prabowo-Sandi Layak Ditolak

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 12 Juni 2019
 Jelang Sidang MK, Forum Advokat Pengawal Pancasila Sebut Dalil Permohonan Prabowo-Sandi Layak Ditolak

Para delegasi FAPP di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/6) (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendatangi Gedung MK dan mengajukan diri sebagai pihak yang tidak terkait langsung dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi.

Melalui juru bicaranya, Albert Aries meminta MK menolak permohonan Paslon 02 Prabowo-Sandi sebagai pemohon untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

FAPP berharap MK dapat menyatakan sah dan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 987/PL/01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemiihan Umum Tahun 2019.

"Kami bersepakat untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan NKRI di atas kepentingan golongan/pribadi, dan juga telah menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2019, serta memiliki kepedulian yang tinggi atas pelaksanaan pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil," kata Albert Aries kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Forum Advokat Pengawal Pancasila di Gedung MK
Forum Advokat Pengawal Pancasila minta MK tolak permohanan Prabowo-Sandi (MP/Kanu)

Menurut Albert, dalil pemohon mengenai adanya kecurangan kuantitatif dalam pilpres 2019 terkait dengan daftar pemilih tetap dinilai mengada-ada dan tidak beralasan secara hukum.

Dalil Pemohon yang menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam pilkada kabupaten Kotawaringin Barat untuk dapat diterapkan sebagai preseden atau yurisprudensi dalam permohonan a quo juga merupakan dalil yang tidak berdasar.

"Karena putusan sengketa pilkada-pilkada tersebut tidak serta merta dapat dijadikan ukuran/standar (nasional) dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, serta tidak dapat membelenggu kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mencari Kebenaran Materiil dalam perkara a quo," paparnya.

Dalam pernyataannya FAPP memiliki beberapa pertimbangan, antara lain, Pemilu serentak 2019 merupakan amanat dari Putusan MK No.14/PUUXI/2013.

Pada pokoknya pemilu serentak memiliki tujuan untuk mengurangi pemborosan waktu dan biaya pemilu, mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat, dan,mengakomodir hak Warga Negara Indonesia untuk memilih secara cerdas, serta membangun peta check and balances dari pemerintahan presidensial sesuai dengan keyakinan dari pemilih itu sendiri, terlepas dari kendala-kendala yang telah terjadi selama pelaksanaan Pemilu Tahun 17 April 2019.

"Oleh karena itu, Pemilu serentak 2019 tetap patut diapresiasi sebagai suatu kedewasaan Bangsa dan rakyat Indonesia dalam berdemokrasi," jelasnya.

Selain itu dia menegaskan permohonan Pemohon telah melanggar pasal 75 huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Disebut Jadi Aktor Kerusuhan 22 Mei, Mantan Komandan Tim Mawar Ngaku Jadi Korban Hoaks

Dibawa ke KPK, Gubernur Maluku: Mudah-mudahan Ini yang Pertama dan Terakhir

Karena tidak mencantumkan penghitungan hasil pemilu menurut Pemohon dan juga telah mencampuradukan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perselisihan hasil pemilu dan kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memeriksa dan memproses dugaan pelanggaran dan sengketa dalam proses pemilu.

Sehingga permohonan Pemohon tersebut beralasan secara hukum untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

"Pemohon juga ternyata sama sekali tidak menguraikan dengan jelas mengenai siapa pelaku dari 'money politic' yang dituduhkan sepihak kepada Pihak Terkait, ihwal siapa penerimanya, kapan, dimana terjadinya, dan berapa jumlahnya," tutup Albert.(Knu)

#Pelanggaran Pemilu #Pilpres 2019 #Forum Advokat Pengawal Pancasila #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan