Jelang Sidang MK, Forum Advokat Pengawal Pancasila Sebut Dalil Permohonan Prabowo-Sandi Layak Ditolak


Para delegasi FAPP di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/6) (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendatangi Gedung MK dan mengajukan diri sebagai pihak yang tidak terkait langsung dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi.
Melalui juru bicaranya, Albert Aries meminta MK menolak permohonan Paslon 02 Prabowo-Sandi sebagai pemohon untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
FAPP berharap MK dapat menyatakan sah dan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 987/PL/01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemiihan Umum Tahun 2019.
"Kami bersepakat untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan NKRI di atas kepentingan golongan/pribadi, dan juga telah menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2019, serta memiliki kepedulian yang tinggi atas pelaksanaan pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil," kata Albert Aries kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Menurut Albert, dalil pemohon mengenai adanya kecurangan kuantitatif dalam pilpres 2019 terkait dengan daftar pemilih tetap dinilai mengada-ada dan tidak beralasan secara hukum.
Dalil Pemohon yang menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam pilkada kabupaten Kotawaringin Barat untuk dapat diterapkan sebagai preseden atau yurisprudensi dalam permohonan a quo juga merupakan dalil yang tidak berdasar.
"Karena putusan sengketa pilkada-pilkada tersebut tidak serta merta dapat dijadikan ukuran/standar (nasional) dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, serta tidak dapat membelenggu kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mencari Kebenaran Materiil dalam perkara a quo," paparnya.
Dalam pernyataannya FAPP memiliki beberapa pertimbangan, antara lain, Pemilu serentak 2019 merupakan amanat dari Putusan MK No.14/PUUXI/2013.
Pada pokoknya pemilu serentak memiliki tujuan untuk mengurangi pemborosan waktu dan biaya pemilu, mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat, dan,mengakomodir hak Warga Negara Indonesia untuk memilih secara cerdas, serta membangun peta check and balances dari pemerintahan presidensial sesuai dengan keyakinan dari pemilih itu sendiri, terlepas dari kendala-kendala yang telah terjadi selama pelaksanaan Pemilu Tahun 17 April 2019.
"Oleh karena itu, Pemilu serentak 2019 tetap patut diapresiasi sebagai suatu kedewasaan Bangsa dan rakyat Indonesia dalam berdemokrasi," jelasnya.
Selain itu dia menegaskan permohonan Pemohon telah melanggar pasal 75 huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: Disebut Jadi Aktor Kerusuhan 22 Mei, Mantan Komandan Tim Mawar Ngaku Jadi Korban Hoaks
Dibawa ke KPK, Gubernur Maluku: Mudah-mudahan Ini yang Pertama dan Terakhir
Karena tidak mencantumkan penghitungan hasil pemilu menurut Pemohon dan juga telah mencampuradukan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perselisihan hasil pemilu dan kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memeriksa dan memproses dugaan pelanggaran dan sengketa dalam proses pemilu.
Sehingga permohonan Pemohon tersebut beralasan secara hukum untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
"Pemohon juga ternyata sama sekali tidak menguraikan dengan jelas mengenai siapa pelaku dari 'money politic' yang dituduhkan sepihak kepada Pihak Terkait, ihwal siapa penerimanya, kapan, dimana terjadinya, dan berapa jumlahnya," tutup Albert.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
