Pilpres 2019

Jelang Sidang MK, Forum Advokat Pengawal Pancasila Sebut Dalil Permohonan Prabowo-Sandi Layak Ditolak

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 12 Juni 2019
 Jelang Sidang MK, Forum Advokat Pengawal Pancasila Sebut Dalil Permohonan Prabowo-Sandi Layak Ditolak

Para delegasi FAPP di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/6) (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendatangi Gedung MK dan mengajukan diri sebagai pihak yang tidak terkait langsung dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi.

Melalui juru bicaranya, Albert Aries meminta MK menolak permohonan Paslon 02 Prabowo-Sandi sebagai pemohon untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

FAPP berharap MK dapat menyatakan sah dan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 987/PL/01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemiihan Umum Tahun 2019.

"Kami bersepakat untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan NKRI di atas kepentingan golongan/pribadi, dan juga telah menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2019, serta memiliki kepedulian yang tinggi atas pelaksanaan pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil," kata Albert Aries kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Forum Advokat Pengawal Pancasila di Gedung MK
Forum Advokat Pengawal Pancasila minta MK tolak permohanan Prabowo-Sandi (MP/Kanu)

Menurut Albert, dalil pemohon mengenai adanya kecurangan kuantitatif dalam pilpres 2019 terkait dengan daftar pemilih tetap dinilai mengada-ada dan tidak beralasan secara hukum.

Dalil Pemohon yang menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam pilkada kabupaten Kotawaringin Barat untuk dapat diterapkan sebagai preseden atau yurisprudensi dalam permohonan a quo juga merupakan dalil yang tidak berdasar.

"Karena putusan sengketa pilkada-pilkada tersebut tidak serta merta dapat dijadikan ukuran/standar (nasional) dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, serta tidak dapat membelenggu kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mencari Kebenaran Materiil dalam perkara a quo," paparnya.

Dalam pernyataannya FAPP memiliki beberapa pertimbangan, antara lain, Pemilu serentak 2019 merupakan amanat dari Putusan MK No.14/PUUXI/2013.

Pada pokoknya pemilu serentak memiliki tujuan untuk mengurangi pemborosan waktu dan biaya pemilu, mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat, dan,mengakomodir hak Warga Negara Indonesia untuk memilih secara cerdas, serta membangun peta check and balances dari pemerintahan presidensial sesuai dengan keyakinan dari pemilih itu sendiri, terlepas dari kendala-kendala yang telah terjadi selama pelaksanaan Pemilu Tahun 17 April 2019.

"Oleh karena itu, Pemilu serentak 2019 tetap patut diapresiasi sebagai suatu kedewasaan Bangsa dan rakyat Indonesia dalam berdemokrasi," jelasnya.

Selain itu dia menegaskan permohonan Pemohon telah melanggar pasal 75 huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Disebut Jadi Aktor Kerusuhan 22 Mei, Mantan Komandan Tim Mawar Ngaku Jadi Korban Hoaks

Dibawa ke KPK, Gubernur Maluku: Mudah-mudahan Ini yang Pertama dan Terakhir

Karena tidak mencantumkan penghitungan hasil pemilu menurut Pemohon dan juga telah mencampuradukan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perselisihan hasil pemilu dan kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memeriksa dan memproses dugaan pelanggaran dan sengketa dalam proses pemilu.

Sehingga permohonan Pemohon tersebut beralasan secara hukum untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

"Pemohon juga ternyata sama sekali tidak menguraikan dengan jelas mengenai siapa pelaku dari 'money politic' yang dituduhkan sepihak kepada Pihak Terkait, ihwal siapa penerimanya, kapan, dimana terjadinya, dan berapa jumlahnya," tutup Albert.(Knu)

#Pelanggaran Pemilu #Pilpres 2019 #Forum Advokat Pengawal Pancasila #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan