Pilpres 2019

Jelang Sidang MK, Forum Advokat Pengawal Pancasila Sebut Dalil Permohonan Prabowo-Sandi Layak Ditolak

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 12 Juni 2019
 Jelang Sidang MK, Forum Advokat Pengawal Pancasila Sebut Dalil Permohonan Prabowo-Sandi Layak Ditolak

Para delegasi FAPP di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/6) (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendatangi Gedung MK dan mengajukan diri sebagai pihak yang tidak terkait langsung dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi.

Melalui juru bicaranya, Albert Aries meminta MK menolak permohonan Paslon 02 Prabowo-Sandi sebagai pemohon untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

FAPP berharap MK dapat menyatakan sah dan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 987/PL/01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemiihan Umum Tahun 2019.

"Kami bersepakat untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan NKRI di atas kepentingan golongan/pribadi, dan juga telah menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2019, serta memiliki kepedulian yang tinggi atas pelaksanaan pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil," kata Albert Aries kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Forum Advokat Pengawal Pancasila di Gedung MK
Forum Advokat Pengawal Pancasila minta MK tolak permohanan Prabowo-Sandi (MP/Kanu)

Menurut Albert, dalil pemohon mengenai adanya kecurangan kuantitatif dalam pilpres 2019 terkait dengan daftar pemilih tetap dinilai mengada-ada dan tidak beralasan secara hukum.

Dalil Pemohon yang menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam pilkada kabupaten Kotawaringin Barat untuk dapat diterapkan sebagai preseden atau yurisprudensi dalam permohonan a quo juga merupakan dalil yang tidak berdasar.

"Karena putusan sengketa pilkada-pilkada tersebut tidak serta merta dapat dijadikan ukuran/standar (nasional) dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, serta tidak dapat membelenggu kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mencari Kebenaran Materiil dalam perkara a quo," paparnya.

Dalam pernyataannya FAPP memiliki beberapa pertimbangan, antara lain, Pemilu serentak 2019 merupakan amanat dari Putusan MK No.14/PUUXI/2013.

Pada pokoknya pemilu serentak memiliki tujuan untuk mengurangi pemborosan waktu dan biaya pemilu, mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat, dan,mengakomodir hak Warga Negara Indonesia untuk memilih secara cerdas, serta membangun peta check and balances dari pemerintahan presidensial sesuai dengan keyakinan dari pemilih itu sendiri, terlepas dari kendala-kendala yang telah terjadi selama pelaksanaan Pemilu Tahun 17 April 2019.

"Oleh karena itu, Pemilu serentak 2019 tetap patut diapresiasi sebagai suatu kedewasaan Bangsa dan rakyat Indonesia dalam berdemokrasi," jelasnya.

Selain itu dia menegaskan permohonan Pemohon telah melanggar pasal 75 huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Disebut Jadi Aktor Kerusuhan 22 Mei, Mantan Komandan Tim Mawar Ngaku Jadi Korban Hoaks

Dibawa ke KPK, Gubernur Maluku: Mudah-mudahan Ini yang Pertama dan Terakhir

Karena tidak mencantumkan penghitungan hasil pemilu menurut Pemohon dan juga telah mencampuradukan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perselisihan hasil pemilu dan kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memeriksa dan memproses dugaan pelanggaran dan sengketa dalam proses pemilu.

Sehingga permohonan Pemohon tersebut beralasan secara hukum untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

"Pemohon juga ternyata sama sekali tidak menguraikan dengan jelas mengenai siapa pelaku dari 'money politic' yang dituduhkan sepihak kepada Pihak Terkait, ihwal siapa penerimanya, kapan, dimana terjadinya, dan berapa jumlahnya," tutup Albert.(Knu)

#Pelanggaran Pemilu #Pilpres 2019 #Forum Advokat Pengawal Pancasila #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Bagikan