Jangan Salah Paham, Ini 4 Kebutuhan Primer Rumah Tangga

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 21 November 2024
Jangan Salah Paham, Ini 4 Kebutuhan Primer Rumah Tangga

Ilustrasi keluarga. (Foto: Pexels/Harrison Haines).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kebutuhan primer adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk kelangsungan hidup. Dalam rumah tangga, kebutuhan ini menjadi prioritas utama sebelum memikirkan hal-hal lain yang bersifat sekunder atau tersier.

Memahami kebutuhan primer sangat penting agar pengelolaan keuangan keluarga lebih terarah dan efisien. Lantas apa saja kebutuhan primer yang harus dipenuhi?

1. Pangan

Makanan dan minuman adalah kebutuhan primer yang tidak bisa ditawar. Gizi yang cukup menjadi dasar untuk menjaga kesehatan seluruh anggota keluarga. Pastikan mengutamakan belanja bahan pokok seperti beras, sayur, buah, dan protein untuk menunjang kebutuhan harian.

2. Papan

Tempat tinggal merupakan kebutuhan primer berikutnya. Rumah memberikan perlindungan dari cuaca dan bahaya luar. Tidak harus mewah, yang penting adalah rumah dapat menjadi tempat berlindung yang nyaman dan aman.

Baca juga:

Jangan Salah Kaprah, Begini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan

3. Sandang

Pakaian sebagai kebutuhan primer berfungsi melindungi tubuh dan menjaga martabat. Pilih pakaian yang sesuai dengan iklim dan kebutuhan sehari-hari, tanpa harus berlebihan.

4. Kesehatan dan Pendidikan

Dalam keluarga, kesehatan dan pendidikan sering dianggap kebutuhan sekunder, padahal keduanya adalah bagian dari kebutuhan primer. Kesehatan memastikan anggota keluarga tetap produktif, sementara pendidikan adalah investasi masa depan.

Fokus pada kebutuhan dasar terlebih dahulu agar stabilitas rumah tangga tetap terjaga. Dengan begitu, kamu bisa menjalani kehidupan yang lebih harmonis dan sejahtera. (Waf)

#Rumah Tangga
Bagikan
Ditulis Oleh

Andrew Francois

I write everything about cars, bikes, MotoGP, Formula 1, tech, games, and lifestyle.

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak
Secara khusus, Habib Syarief menyoroti Pasal 5 huruf b yang menetapkan syarat usia PRT minimal 18 tahun "atau sudah menikah"
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak
Indonesia
Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT
Anggota DPR Hindun Anisah mendesak pemerintah menyiapkan SKKNI dan strategi pelatihan yang jelas untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) demi implementasi RUU PPRT
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT
Indonesia
Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan proses RUU PPRT yang sedang merumuskan jaminan sosial bagi PRT. Ia menekankan pentingnya mencari mekanisme yang tidak memberatkan pemberi kerja
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing
Indonesia
RUU PPRT Terbaru Bakal Atur Detail Hubungan Agen dan Pemberi Kerja, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Aturan Jelas
Martin menambahkan bahwa draf sebelumnya banyak memuat ketentuan sanksi dan pidana yang tidak perlu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
RUU PPRT Terbaru Bakal Atur Detail Hubungan Agen dan Pemberi Kerja, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Aturan Jelas
Indonesia
Anggota DPR Bongkar Kelemahan RUU PPRT, Desak Tambahkan Sejumlah Frasa Agar Hak PRT Tak Terinjak-injak
Selain itu, dia mendorong agar RUU ini secara spesifik mencantumkan pelanggaran hak asasi manusia
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Anggota DPR Bongkar Kelemahan RUU PPRT, Desak Tambahkan Sejumlah Frasa Agar Hak PRT Tak Terinjak-injak
Indonesia
DPR Kritik Keras Skema Jaminan Sosial RUU PPRT, Soroti Masalah DTKS Hingga Aturan BPJS
Jaminan sosial kesehatan itu enggak bisa bayar cuma yang bekerja di kita, harus satu keluarga, satu KK
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
DPR Kritik Keras Skema Jaminan Sosial RUU PPRT, Soroti Masalah DTKS Hingga Aturan BPJS
Indonesia
Gelar Program 'Undian Emas', PAM JAYA Berikan Apresiasi bagi 500 Pelanggan Baru
PAM Jaya memberikan apresiasi kepada 500 pelanggan baru. Apresiasi tersebut diberikan lewat program Undian Emas.
Soffi Amira - Rabu, 13 Agustus 2025
Gelar Program 'Undian Emas', PAM JAYA Berikan Apresiasi bagi 500 Pelanggan Baru
Lifestyle
Cara Mudah Mengganti Barang Elektronik yang Rusak, Cukup Klaim Garansi Saja!
Cara mengganti barang elektronik yang rusak bisa dilakukan dengan mudah. Kamu hanya perlu mengklaim garansi produk saja.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Cara Mudah Mengganti Barang Elektronik yang Rusak, Cukup Klaim Garansi Saja!
Lifestyle
Ramalan Zodiak 13 Januari 2025: Cinta, Konflik, dan Keharmonisan dalam Hubungan Rumah Tangga
Ramalan Zodiak 13 Januari 2025: Virgo cenderung lebih fokus pada hal-hal praktis dalam kehidupan rumah tangga. Mungkin Anda merasa sedikit stres dengan urusan domestik, namun percayalah, dengan sedikit usaha, semuanya akan berjalan lancar.
ImanK - Minggu, 12 Januari 2025
Ramalan Zodiak 13 Januari 2025: Cinta, Konflik, dan Keharmonisan dalam Hubungan Rumah Tangga
Lifestyle
Masuki Umur 4 Dekade, VIVERE Berikan Kualitas Terbaik untuk Furnitur Indonesia
Masuki umur 4 dekade, VIVERE Group berikan kualitas terbaik untuk furnitur Indonesia.
Soffi Amira - Rabu, 11 Desember 2024
Masuki Umur 4 Dekade, VIVERE Berikan Kualitas Terbaik untuk Furnitur Indonesia
Bagikan