Jam Kerja Aparatur Negara Selama Ramadhan
Foto Setkab
MerahPutih Nasional - Menjelang bulan puasa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan jam kerja aparatur negara dan pagawai negeri lainnya selama bulan Ramadhan.
Yuddy Chrisnandi, selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Jumat (29/5) lalu telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri selama bulan puasa Ramadhan 1436H/2015M.
Dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2015 yang telah diterbitkan, seperti dikutip dari Setkab, Yuddy Chrisnandi mengatur jam kerja bagi ASN, anggota TNI dan Polri selama bulan Ramadhan sebagai berikut:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00 – 15.00, Waktu Istirahat pukul 12.00 – 12.30;
b. Hari Jumat, pukul 08.00 – 15.30, Waktu Istirahat pukul 11.30 – 12.30.
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00 – 14.00, Waktu Istirahat pukul 12.00 –12.30;
b. Hari Jumat, pukul 08.00 – 14.30, Waktu Istirahat pukul 11.30 – 12.30.
Dengan demikian, jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan adalah sekitar 32,5 jam per minggu.
“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi lampiran SE Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi itu.
Baca juga:
Novel Pertanyakan Kepatutan Penyidik Masuk ke Rumahnya
Sebut Bung Karno Lahir di Blitar, Netizen Sindir Presiden Jokowi
Pengacara RA Sebut SB Layani Anggota Dewan, Fadli Zon Berang
Bagikan
Berita Terkait
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan