Jam Kerja Aparatur Negara Selama Ramadhan

Fadhli Fadhli - Kamis, 04 Juni 2015
Jam Kerja Aparatur Negara Selama Ramadhan

Foto Setkab

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Menjelang bulan puasa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan jam kerja  aparatur negara dan pagawai negeri lainnya selama bulan Ramadhan.

Yuddy Chrisnandi, selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Jumat (29/5) lalu telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri selama bulan puasa Ramadhan 1436H/2015M.

Dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2015 yang telah diterbitkan, seperti dikutip dari Setkab, Yuddy Chrisnandi mengatur jam kerja bagi ASN, anggota TNI dan Polri selama bulan Ramadhan sebagai berikut:

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00 – 15.00, Waktu Istirahat pukul 12.00 – 12.30;

b. Hari Jumat, pukul 08.00 – 15.30, Waktu Istirahat pukul 11.30 – 12.30.

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00 – 14.00, Waktu Istirahat pukul 12.00 –12.30;

b. Hari Jumat, pukul 08.00 – 14.30, Waktu Istirahat pukul 11.30 – 12.30.

Dengan demikian, jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan adalah sekitar 32,5 jam per minggu.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi lampiran SE Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi itu.

 

Baca juga:

Novel Pertanyakan Kepatutan Penyidik Masuk ke Rumahnya

Sebut Bung Karno Lahir di Blitar, Netizen Sindir Presiden Jokowi

Pengacara RA Sebut SB Layani Anggota Dewan, Fadli Zon Berang

Catat! Jokowi Tiga Kali Keliru Sebut Data

Tindak Tegas untuk Perusahaan yang Tidak Beri THR

#PNS
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja ASN, karena sistem yang lebih adil akan menumbuhkan loyalitas dan semangat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Indonesia
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Aturan mengenai TPP ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Indonesia
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Nilai APBD DKI Jakarta 2026 diperkirakan turun menjadi Rp 79,06 triliun dari Rp 95,35 triliun pada tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Indonesia
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Pengumuman di media sosial ini, akan dilakukan mulai tanggal 1 November 2025 mendatang, untuk melecut kinerja pegawai tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Indonesia
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Polisi menangkap pensiunan PNS Sragen, yang terlibat kasus prostitusi di Gunung Kemukus. Kasus ini melibatkan empat korban.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Indonesia
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN sedang dalam pembahasan di Badan Keahlian DPR RI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Indonesia
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
ASN yang sedang sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan mobilitas khusus tidak diwajibkan mengikuti aturan ini setiap Rabu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 April 2025
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
Indonesia
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Adapun ASN yang wajib mematuhi kebijakan ini meliputi berbagai posisi strategis di lingkungan Pemprov DKI
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 April 2025
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Bagikan