Jaksa Tuntut Dua Penyuap Pejabat Krakatau Steel 2 dan 1,8 Tahun Penjara
Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama (Dirut) PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Kenneth terbukti menyuap mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.
Selain Kenneth, Jaksa KPK juga menuntut Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca Juga: KPK Garap Pejabat PT Tjokro Terkait Kasus Suap PT Krakatau Steel
"Menuntut, memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK, M Asri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
Jaksa mengatakan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Kenneth dan Eddy Tjokro karena perbuatannya dianggap tidak menjunjung tinggi profesionalisme. Keduanya juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Menurut Jaksa, Kenneth tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Berbeda dengan Kenneth, Eddy menurut Jaksa berterus terang dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Jaksa berpandangan bahwa keduanya belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta sopan selama menjalani persidangan.
Jaksa meyakini keduanya terbukti bersalah menyuap mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Kenneth disebut menyuap Wisnu sebesar Rp 101,54 juta. Sedangkan Eddy menyuap Wisnu sebesar Rp 55,5 juta. Suap tersebut diberikan melalui perantara bernama Alexander Muskitta.
Baca Juga: KPK Kembali Amankan Dua Orang Terkait Kasus Pejabat Krakatau Steel
Suap dilakukan Eddy agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 unit Spare Bucket Wheel Stacker atau Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard. Rencananya, anggaran pengadaan barang di Krakatau Steel itu nilainya mencapai Rp13 miliar.
Sementara Kenneth, memberikan suap agar Wisnu menyetujui pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran Rp24 miliar. Suap juga diduga untuk pengadaan jasa Operation and Maintenance (OM) terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel tahun 2019.
Atas perbuatannya, Kenneth dan Eddy dituntut melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Suap Krakatau Steel
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan