Kasus Korupsi

Jaksa Tuntut Dua Penyuap Pejabat Krakatau Steel 2 dan 1,8 Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 01 Agustus 2019
  Jaksa Tuntut Dua Penyuap Pejabat Krakatau Steel 2 dan 1,8 Tahun Penjara

Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama (Dirut) PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Kenneth terbukti menyuap mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.

Selain Kenneth, Jaksa KPK juga menuntut Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: KPK Garap Pejabat PT Tjokro Terkait Kasus Suap PT Krakatau Steel

"Menuntut, memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK, M Asri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).

Pejabat PT Krakatau Steel Wisnu Koncoro
Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. (Foto: antaranews)

Jaksa mengatakan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Kenneth dan Eddy Tjokro karena perbuatannya dianggap tidak menjunjung tinggi profesionalisme. Keduanya juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Menurut Jaksa, Kenneth tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Berbeda dengan Kenneth, Eddy menurut Jaksa berterus terang dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Jaksa berpandangan bahwa keduanya belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta sopan selama menjalani persidangan.

Jaksa meyakini keduanya terbukti bersalah menyuap mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Kenneth disebut menyuap Wisnu sebesar Rp 101,54 juta. Sedangkan Eddy menyuap Wisnu sebesar Rp 55,5 juta. Suap tersebut diberikan melalui perantara bernama Alexander Muskitta.

Baca Juga: KPK Kembali Amankan Dua Orang Terkait Kasus Pejabat Krakatau Steel

Suap dilakukan Eddy agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 unit Spare Bucket Wheel Stacker atau Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard. Rencananya, anggaran pengadaan barang di Krakatau Steel itu nilainya mencapai Rp13 miliar.

Sementara Kenneth, memberikan suap agar Wisnu menyetujui pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran Rp24 miliar. Suap juga diduga untuk pengadaan jasa Operation and Maintenance (OM) terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel tahun 2019.

Atas perbuatannya, Kenneth dan Eddy dituntut melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Suap Krakatau Steel

#Pengadilan Tipikor #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Bagikan