Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Djoko Tjandra ke Bareskrim
Bali Djoko Tjandra di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). ANTARA FOTO/ Adam Bariq/aww.
Merahputih.com - Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara kasus pemalsuan surat jalan dan kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra ke penyidik Bareskrim Polri. Penyidik diminta untuk segera melengkapi berkasnya.
"Sesuai petunjuk jaksa pada P19, ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik untuk kasus surat jalan palsu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/10).
Baca Juga:
Diperiksa Soal 'Red Notice' Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Diberondong 40 Pertanyaan
Ada tiga petunjuk dari jaksa untuk kelengkapan berkas. Pertama melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka. Kedua, melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli ITE dan ketiga melakukan pemeriksaan tambahan tersangka PU (Prasetijo Utomo).
Sementara terkait petunjuk untuk berkas perkara gratifikasi penghapusan red notice, penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa.
"Saat ini penyidik sedang dalam tahap koordinasi dengan jaksa untuk pemenuhan petunjuk-petunjuk terkait beberapa kekurangan materiil dan formil berkas perkara itu untuk segera dipenuhi," jelas Awi.
Dalam kasus pemalsuan surat jalan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Mereka adalah Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Untuk kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan status tersangka kepada Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Baca Juga:
Penyidik Kebut Pemberkasan Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon dan Tommy tidak ditahan. Penyidik beralasan keduanya kooperatif dan tidak menghambat penyidikan.
Djoko Tjandra saat ini mendekam di Lapas Salemba. Sementara Brigjen Prasetijo ditahan di Rutan Bareskrim. Prasetijo ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang ditandatanganinya untuk Djoko Tjandra. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap