Jaksa Nilai Pleidoi Hasto Cuma Akal-Akalan, Minta Tetap Dipidana 7 Tahun Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 14 Juli 2025
Jaksa Nilai Pleidoi Hasto Cuma Akal-Akalan, Minta Tetap Dipidana 7 Tahun Penjara

Jaksa meminta majelis hakim menghukum Hasto dengan pidana 7 tahun penjara (MP/Ponco)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Jaksa meminta majelis hakim menghukum Hasto dengan pidana 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum yang telah ada dibacakan 3 Juli 2025," kata jaksa saat membacakan replik atas pleidoi Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

Baca juga:

Jaksa Sebut Penyidik KPK Tak Bisa Temukan Nomor Sri Rejeki Hastomo

Hasto diyakini jaksa bersama Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku saling membagi peran melakukan kerja sama dalam mewujudkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Jaksa meyakini Hasto, Saeful, Donny dan Harun telah memberikan uang suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta secara bertahap.

"Yaitu secara bersama-sama telah memberi uang secara bertahap dengan total sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina sebagaimana telah diuraikan dalam analisa yuridis surat tuntutan halaman 1.387 sampai dengan 1.388," ungkap jaksa.

Menurut jaksa, pleidoi Hasto hanya mengambil keterangan saksi dan putusan pengadilan kasus suap PAW anggota DPR yang sudah inkrah yang menguntungkan untuknya. Hasto diyakini terbukti melanggar hukum melakukan perintangan kasus suap tersebut.

Baca juga:

Ronny Talapessy: Kasus Perintangan Penyidikan Hasto Gugur, Bukti Dasarnya Tak Lalui Forensik

"Maka penuntut umum tetap berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana, mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke-satu," beber jaksa.

Lebih lanjut jaksa mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap Hasto didasarkan pada bukti baru yang ditemukan penyidik KPK. Adapun bukti baru tersebut mengungkap dugaan keterlibatan Hasto dalam pengurusan PAW Harun Masiku.

"Sehingga meskipun dalam putusan terdahulu peran terdakwa belum dimunculkan, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut," pungkasnya. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #PDIP #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati
Budi Gunawan terkena reshuffle dari posisinya sebagai Menko Polkam. Ketua DPP PDIP, Aria Bima menegaskan, bahwa perombakan itu merupakan hak prerogatif Prabowo.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati
Indonesia
Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Dr. Arif Budimanta, yang saat ini menjabat Ketua Majelis Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata PP Muhammadiyah.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal
Indonesia
Fraksi PDIP Sebut Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Minta Maaf, Pelajaran Etika Bagi PDIP
PDIP menghormati keputusan partai lain yang menonaktifkan sejumlah Anggota DPR yang juga disorot publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 September 2025
Fraksi PDIP Sebut Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Minta Maaf, Pelajaran Etika Bagi PDIP
Indonesia
Komentar PDIP Soal Partai Politik Nonaktifkan Anggota DPR
Presiden Prabowo Subianto pun sudah menyoroti terkait kedisiplinan bagi Anggota DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 September 2025
Komentar PDIP Soal Partai Politik Nonaktifkan Anggota DPR
Indonesia
Fraksi PDIP Setuju Tunjangan di Luar Batas Dihentikan, Beri Ultimatum ke Anggota
Sebagai Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, ia mengungkapkan ukuran mengenai penghapusan tunjangan Anggota DPR tidak cukup berasal dari kesepakatan antar-fraksi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 31 Agustus 2025
Fraksi PDIP Setuju Tunjangan di Luar Batas Dihentikan, Beri Ultimatum ke Anggota
Indonesia
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
“Dalam rapat yang digelar Jumat malam dihadiri anggota dewan, Pengurus DPC dan PAC, saya dipilih menjadi Plt Ketua DPC PDIP Kota Solo menggantikan FX Hadi Rudyatmo yang ditunjuk Ketum Megawati Soekarnoputri menjadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng,” kata Teguh
Frengky Aruan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
Indonesia
Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, Rudy Ngaku Dihubungi Hasto Sampaikan Pesan Megawati
Ia menegaskan penugasan tersebut ditetapkan pada 15 Agustus dan ditandatangani Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Agustus 2025
Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, Rudy Ngaku Dihubungi Hasto Sampaikan Pesan Megawati
Indonesia
Megawati Tunjuk FX Rudy Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng Gantikan Bambang Pacul
Ia mengaku hingga kini belum menerima surat keputusan (SK) resmi dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Agustus 2025
Megawati Tunjuk FX Rudy Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng Gantikan Bambang Pacul
Indonesia
Megawati Tak Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Negara, Rudy Pastikan Hubungan Beliau dengan Prabowo Baik-Baik Saja
Megawati Soekarnoputri juga tidak hadir dalam sidang tahunan MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Megawati Tak Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Negara, Rudy Pastikan Hubungan Beliau dengan Prabowo Baik-Baik Saja
Indonesia
Tepis Rumor Hubungan Retak karena tak Datang ke HUT ke-80 RI, PDIP Ibaratkan Megawati dan Prabowo Kakak Beradik
Sementara itu, Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) hadir dalam upacara itu.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Tepis Rumor Hubungan Retak karena tak Datang ke HUT ke-80 RI, PDIP Ibaratkan Megawati dan Prabowo Kakak Beradik
Bagikan