Jaksa Nilai Pleidoi Hasto Cuma Akal-Akalan, Minta Tetap Dipidana 7 Tahun Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 14 Juli 2025
Jaksa Nilai Pleidoi Hasto Cuma Akal-Akalan, Minta Tetap Dipidana 7 Tahun Penjara

Jaksa meminta majelis hakim menghukum Hasto dengan pidana 7 tahun penjara (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Jaksa meminta majelis hakim menghukum Hasto dengan pidana 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum yang telah ada dibacakan 3 Juli 2025," kata jaksa saat membacakan replik atas pleidoi Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

Baca juga:

Jaksa Sebut Penyidik KPK Tak Bisa Temukan Nomor Sri Rejeki Hastomo

Hasto diyakini jaksa bersama Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku saling membagi peran melakukan kerja sama dalam mewujudkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Jaksa meyakini Hasto, Saeful, Donny dan Harun telah memberikan uang suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta secara bertahap.

"Yaitu secara bersama-sama telah memberi uang secara bertahap dengan total sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina sebagaimana telah diuraikan dalam analisa yuridis surat tuntutan halaman 1.387 sampai dengan 1.388," ungkap jaksa.

Menurut jaksa, pleidoi Hasto hanya mengambil keterangan saksi dan putusan pengadilan kasus suap PAW anggota DPR yang sudah inkrah yang menguntungkan untuknya. Hasto diyakini terbukti melanggar hukum melakukan perintangan kasus suap tersebut.

Baca juga:

Ronny Talapessy: Kasus Perintangan Penyidikan Hasto Gugur, Bukti Dasarnya Tak Lalui Forensik

"Maka penuntut umum tetap berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana, mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke-satu," beber jaksa.

Lebih lanjut jaksa mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap Hasto didasarkan pada bukti baru yang ditemukan penyidik KPK. Adapun bukti baru tersebut mengungkap dugaan keterlibatan Hasto dalam pengurusan PAW Harun Masiku.

"Sehingga meskipun dalam putusan terdahulu peran terdakwa belum dimunculkan, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut," pungkasnya. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #PDIP #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Makna Sumpah Pemuda tidak hanya soal persatuan teritorial, tetapi juga semangat kebangsaan dan kesadaran geopolitik yang menjadi fondasi kuat Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Indonesia
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda
Generasi muda tidak boleh hanya menjadi objek pembangunan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda
Indonesia
Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM
Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, menolak usulan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto. Ia menilai, bahwa Soeharto merupakan sosok pelanggar HAM.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM
Indonesia
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Whoosh kepada KPK. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Indonesia
PDIP Sebut Ada Niat Jahat jika Utang KCJB Dikaitkan dengan APBN
Meminta agar penyelesaian utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dilakukan secara business to business (B2B).
Dwi Astarini - Senin, 27 Oktober 2025
PDIP Sebut Ada Niat Jahat jika Utang KCJB Dikaitkan dengan APBN
Indonesia
PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
Adanya penolakan tersebut berarti ada harapan dari masyarakat yang harus didengar.
Dwi Astarini - Minggu, 26 Oktober 2025
PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
Indonesia
Bonnie Triyana Tegaskan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Mencederai Cita-Cita Reformasi
Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto justru akan bertentangan dengan semangat reformasi yang bertujuan membatasi kekuasaan.
Dwi Astarini - Minggu, 26 Oktober 2025
Bonnie Triyana Tegaskan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Mencederai Cita-Cita Reformasi
Indonesia
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Politisi PDIP: Aktivis 1998 Bisa Dianggap Pengkhianat
Soeharto kini diusulkan jadi pahlawan nasional. Politisi PDIP mengatakan, bahwa aktivis 1998 bisa dianggap sebagai pengkhianat.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Politisi PDIP: Aktivis 1998 Bisa Dianggap Pengkhianat
Indonesia
Hari Santri Jadi Momentum Gali kembali Islam Bung Karno dan Resolusi Jihad
Hari Santri merupakan waktu yang tepat untuk menggali kembali gagasan-gagasan Islam Bung Karno yang berakar pada spiritualitas dan nasionalisme.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Hari Santri Jadi Momentum Gali kembali Islam Bung Karno dan Resolusi Jihad
Indonesia
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Peringatan Hari Santri 2025 dimaknai PDIP sebagai momentum untuk membangkitkan kekuatan moral dan rasa percaya diri bangsa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Bagikan