Jaksa Kena Semprot Hakim di Sidang OTT TKBM Upaya Karya Belawan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 04 April 2017
Jaksa Kena Semprot Hakim di Sidang OTT TKBM Upaya Karya Belawan

Saksi Safrizal menjawab pertanyaan hakim dalam sidang kasus OTT TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Medan, Selasa (4/4). (MerahPutih/Amsal Chaniago).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan ditegur Majelis hakim yang diketuai Japerson Sinaga SH. Pasalnya, saksi yang dihadirkan Jaksa tidak mengetahui masalah Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan.

Hal ini terungkap pada persidangan lanjutan kasus pengungkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan di Pengadilan Tipikor di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (4/4).

Sebelumnya, pelaksanaan sidang sempat digelar Pengadilan Negeri (PN) Labuhan. Pada persidangan tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi yakni, Joni Utama dari Pelindo, Kepala Keuangan TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Angkasa Nababan, dan Kasir TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Safrizal.

Ketiganya memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa yaitu, Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan, Mafrizal, Sekretaris Primkop TKBM Upaya Karya, Sabam Parulian Manalu dan Bendahara Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Frans Sitanggang.

Menurut hakim, saksi yang dihadirkan JPU tidak memahami persoalan yang diungkap tim Sapu Bersih (Saber Pungli) Mabes Polri.

Saksi Safrizal menjawab pertanyaan hakim mengaku semua pembayaran atau pencairan harus ditandatangani dua dari tiga pengurus TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan.

Disebutkan gaji ketiganya cukup fantastis. Ketua dan Sekretaris per bulannya dapat Rp10 juta sedangkan bendahara Rp9 Juta. Belum lagi tunjangan lainnya.

Namun mengenai operasional masalah TKBM, Safrizal tidak banyak mengetahuinya. Sebab, Syafrizal hanya mengurusi masalah keuangan.

Usai mendengarkan kesaksian ketiganya, maka majelis menunda persidangan hingga pekan depan.

Sementara itu, salah seorang JPU Ruji yang dikonfirmasikan usai persidangan mengatakan akibat perbuatan ketiga terdakwa, korban Aulia Rahman selaku pemilik PBM PT Aulia Abadi dan PBM Usaha Bongkar Muat (UBM) mengalami kerugian sebesar Rp15 miliar.

Adapun rinciannya PBM PT Aulia Abadi mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar dan PBM UBM mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar.

Menurut JPU, ketiga terdakwa secara bersama-sama sejak Juni 2014 sampai Oktober 2016 lalu, melakukan perbuatan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.

Saat melaksanakan aktivitas bongkar muat mobil, lantaran PT Aulia Abadi diminta oleh para terdakwa untuk membayar panjar sebesar 75 persen dari total biaya bongkar muat dan pihak UBM juga diminta untuk melakukan hal yang sama saat akan melakukan aktivitas di dermaga.

Ketiganya dikenakan melanggar pasal 378 KUH Pidana dan UURI Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Berita ini laporan Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk Medan dan sekitarnya. Baca juga laporan Amsal lainnya di sini: Jaksa Tuntut Dua Oknum Polisi Pengedar 1.000 Butir Ekstasi 15 Tahun Penjara

#Penipuan #Kota Medan #Kasus Korupsi #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kronologi Wintarko Ditipu Rp 70 Juta Demi Iming-iming Lolos Rekrutmen Damkar DKI
Kronologi Wintarko warga Jaktim ditipu Rp70 juta janji masuk Damkar DKI Jakarta. Korban rela utang Bank DKI demi janji manis yang ternyata nol besar!
Wisnu Cipto - Selasa, 29 September 2026
Kronologi Wintarko Ditipu Rp 70 Juta Demi Iming-iming Lolos Rekrutmen Damkar DKI
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Manfaatkan Antusiasme Pembeli, Situs Palsu Jualan iPhone 18 Bermunculan
Dalam proses pemesanan, pengguna diminta memberikan sejumlah data pribadi, seperti nama lengkap, nomor telepon, alamat email, kota tempat tinggal, hingga kontak WhatsApp.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Manfaatkan Antusiasme Pembeli, Situs Palsu Jualan iPhone 18 Bermunculan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Bagikan