Jaksa Kena Semprot Hakim di Sidang OTT TKBM Upaya Karya Belawan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 04 April 2017
Jaksa Kena Semprot Hakim di Sidang OTT TKBM Upaya Karya Belawan

Saksi Safrizal menjawab pertanyaan hakim dalam sidang kasus OTT TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Medan, Selasa (4/4). (MerahPutih/Amsal Chaniago).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan ditegur Majelis hakim yang diketuai Japerson Sinaga SH. Pasalnya, saksi yang dihadirkan Jaksa tidak mengetahui masalah Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan.

Hal ini terungkap pada persidangan lanjutan kasus pengungkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan di Pengadilan Tipikor di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (4/4).

Sebelumnya, pelaksanaan sidang sempat digelar Pengadilan Negeri (PN) Labuhan. Pada persidangan tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi yakni, Joni Utama dari Pelindo, Kepala Keuangan TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Angkasa Nababan, dan Kasir TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Safrizal.

Ketiganya memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa yaitu, Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan, Mafrizal, Sekretaris Primkop TKBM Upaya Karya, Sabam Parulian Manalu dan Bendahara Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Frans Sitanggang.

Menurut hakim, saksi yang dihadirkan JPU tidak memahami persoalan yang diungkap tim Sapu Bersih (Saber Pungli) Mabes Polri.

Saksi Safrizal menjawab pertanyaan hakim mengaku semua pembayaran atau pencairan harus ditandatangani dua dari tiga pengurus TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan.

Disebutkan gaji ketiganya cukup fantastis. Ketua dan Sekretaris per bulannya dapat Rp10 juta sedangkan bendahara Rp9 Juta. Belum lagi tunjangan lainnya.

Namun mengenai operasional masalah TKBM, Safrizal tidak banyak mengetahuinya. Sebab, Syafrizal hanya mengurusi masalah keuangan.

Usai mendengarkan kesaksian ketiganya, maka majelis menunda persidangan hingga pekan depan.

Sementara itu, salah seorang JPU Ruji yang dikonfirmasikan usai persidangan mengatakan akibat perbuatan ketiga terdakwa, korban Aulia Rahman selaku pemilik PBM PT Aulia Abadi dan PBM Usaha Bongkar Muat (UBM) mengalami kerugian sebesar Rp15 miliar.

Adapun rinciannya PBM PT Aulia Abadi mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar dan PBM UBM mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar.

Menurut JPU, ketiga terdakwa secara bersama-sama sejak Juni 2014 sampai Oktober 2016 lalu, melakukan perbuatan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.

Saat melaksanakan aktivitas bongkar muat mobil, lantaran PT Aulia Abadi diminta oleh para terdakwa untuk membayar panjar sebesar 75 persen dari total biaya bongkar muat dan pihak UBM juga diminta untuk melakukan hal yang sama saat akan melakukan aktivitas di dermaga.

Ketiganya dikenakan melanggar pasal 378 KUH Pidana dan UURI Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Berita ini laporan Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk Medan dan sekitarnya. Baca juga laporan Amsal lainnya di sini: Jaksa Tuntut Dua Oknum Polisi Pengedar 1.000 Butir Ekstasi 15 Tahun Penjara

#Penipuan #Kota Medan #Kasus Korupsi #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Berita
Pemadaman Bergilir Sumut Masih Berlangsung, PLN Sebut Listrik Bisa Padam 2 Kali Sehari
Pemadaman bergilir di Sumatera Utara masih berlangsung akibat 12 tower transmisi PLN roboh dan rusak diterjang cuaca ekstrem. Pelanggan berpotensi mengalami listrik padam hingga dua kali sehari selama proses pemulihan
ImanK - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemadaman Bergilir Sumut Masih Berlangsung, PLN Sebut Listrik Bisa Padam 2 Kali Sehari
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Bagikan