Jaksa Tuntut Dua Oknum Polisi Pengedar 1.000 Butir Ekstasi 15 Tahun Penjara


Terdakwa oknum Poldasu pengedar 1.000 ekstasi mendengarkan tuntutan Jaksa, Senin (3/4). (MerahPutih/Amsal Chaniago)
Abdul Kholik dan Mansur hanya bisa pasrah di kursi pesakitan saat mendengarkan Jaksa membacakan tuntutan. Kedua oknum polisi itu terancam hukuman selama 15 tahun penjara akibat menjadi pengedar 1.000 pil ekstasi.
Aipda Abdul Kholik merupakan oknum personil Ditpomobvit Poldasu sementara Aiptu Mansur oknum anggota Polres Padang Sidempuan. Keduanya diciduk tim Badan Nasional Narkotika (BNN) Sumut.
Awalnya, BNN menangkap Mansur bersama barang bukti berupa 1.000 pil ekstasi siap edar. Kemudian dari pengembangan kasus, BNN menangkap Abdul Kholik.
Penuntut Umum Kejati Sumatra Utara menuntut dua anggota personil Polda Sumut itu masing-masing selama 15 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/4).
Meski dituntut cukup tinggi, keduanya terlihat santai dalam persidangan.
Majelis hakim yang diketuai Gosen Butarbutar meminta agar penasehat hukum menyiapkan pembelaan dalam bentuk flash dish. Persidangan akan dilanjutkan minggu depan.
Berita ini berdasarkan laporan Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya.
Bagikan
Berita Terkait
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
