Jaksa Cabut Banding, Kasus Ahok Inkracht
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (MP/John Abimanyu)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memutuskan mencabut nota banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Iya, hari Selasa tanggal 6 Juni Kejaksaan Negeri sudah cabut banding," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).
Terkait hal ini, Hasoloan mengatakan tinggal menunggu respon dan tindaklanjut dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Karena proses banding itu kan telah berjalan di Pengadilan Tinggi. Makanya kita tunggu bagaimana dari mereka," ujarnya.
Setelah ini, PN Jakut juga akan segera memberitahukan perihal pencabutan banding kepada terpidana Ahok.
"Kita beritahukan kepada terdakwa atau kuasa hukumnya," terang Hasoloan.
Sebelumnya, Ahok memutuskan mencabut banding atas vonis hukuman 2 tahun penjara kasus penodaan agama melalui keluarganya.
Pencabutan banding ini terjadi setelah tim pengacara Ahok datang ke PN Jakarta Utara yang bertempat di gedung eks PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakpus. Istri Ahok, Veronica Tan juga tampak hadir di PN Jakut.
Ahok dijerat dengan pasal penodaan agama oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara 9 Mei 2017 lalu. Ahok dikenakan pasal 156a huruf a tentang Penodaan Agama dengan vonis 2 tahun penjara.
Majelis hakim dalam sidang 9 Mei sebelumnya menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa."
"Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51," papar hakim dalam pertimbangan hukum. (Fdi)
Baca juga berita terkait Ahok lainnya di: PN Jakut Ajukan Berkas Banding Ahok
Bagikan
Berita Terkait
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui
Bareskrim Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang
Panji Gumilang Ditahan, DPR Yakin Kemenag Tetap Membina Ponpes Al Zaytun
Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari
Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Ponpes Al Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
SETARA Institute Minta Polri Hentikan Penggunaan Pasal Penodaan Agama