Pengadilan Tinggi DKI Tetapkan Hakim Kasus Banding Ahok, Ini Respon Pengacara

Luhung SaptoLuhung Sapto - Minggu, 28 Mei 2017
Pengadilan Tinggi DKI Tetapkan Hakim Kasus Banding Ahok, Ini Respon Pengacara

Istri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Veronica Tan dengan tim kuasa hukum di Jakarta, Selasa (23/5). (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan lima hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara penodaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menanggapi hal itu, anggota tim kuasa hukum Ahok, Tegus Samudera mengaku belum mengetahui track record dari kelima majelis hakim tersebut.

"Kita tidak tahu persis reputasi dan latar belakang mereka (majelis hakim). Jadi kita tidak bisa komentar apa-apa," ujar Teguh saat dihubungi merahputih.com, Minggu (28/5).

Teguh berharap, kepada majelis hakim agar dapat berlaku adil dan memahami konteks pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

"Kita hanya berdoa mudah-mudahan para hakim yang menangani perkara Pak Basuki Tjahaya Purnama benar-benar melahirkan keadilan dan memahami konteksnya," tukasnya.

Menurut Teguh, pidato Ahok tersebut sama sekali tidak bermaksud melakukan penodaan terhadap agama. Terlebih, melakukan permusuhan terhadap golongan tertentu di Indonesia.

"Konteks pidato yang datar, yang cool, yang biasa, dianggap melakukan penodaan agama atau melakukan permusuhan terhadap golongan di Republik Indonesia," tandasnya.

"Karena itu kan cuma menyampaikan kepada warganya, tidak ada maksud apa-apa, tidak ada tendensi apa-apa, apalagi menodai agama," sambung Teguh.

Teguh meyakini, bahwa Tuhan tidak tidur dan hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Oleh karena itu, ia menyerahkan semuanya kepada majelis hakim.

"Kita serahkan kepada hati nurani hakim yang harus bertanggungjawab, tidak hanya kepada masyarakat indonesia, tetapi juga bertanggungjawab kepada Tuhan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ahok divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman dua tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017. Hakim menilai Ahok terbukti melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam putusannya, Ahok langsung ditahan. Putusan hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Ahok kemudian sempat mengajukan banding, namun putusan untuk banding dicabut dan dia menerima putusan tersebut. Namun begitu, Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Ahok mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok. (Pon)

Baca juga berita lainnya terkait banding Ahok di: Imam Sungudi Ketua Majelis Hakim Sidang Banding Ahok

#Banding Ahok
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan