Veronica: Biar Bapak Jalani Hukuman Tak Perlu Diperpanjang
Istri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Veronica Tan (paling kanan) bersama Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP di Jakarta, Selasa (23/5). (MP/Fadhli)
Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi mencabut banding terhadap vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dengan begitu, istri Ahok, Veronica Tan dan keluarga tidak akan menggugat lagi putusan hakim. Veronika mengatakan, akan terus memberikan dukungan kepada Ahok dalam menjalani sisa hukuman.
"Kami, anak-anak dan keluarga tentu akan men-support Bapak atas hukuman ini," kata Veronica saat menggelar konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).
Ia menjelaskan, demi kepentingan bersama, kasus yang mendera suaminya tidak perlu diperpanjang lagi.
"Kita juga tahu dalam arti biar Bapak jalankan ini saja karena untuk kepentingan semua dan kepentingan bersama. Tidak akan memperpanjang lagi," tuntasnya. (Fdi)
Baca juga terkait Ahok dalam artikel: Ahok Rela Mengalah Demi Kepentingan Bangsa
Bagikan
Berita Terkait
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail
Kembali Diperiksa Bareskrim, Ahok: Tambahan BAP
Pramono Pertimbangkan Usulan Ahok Soal Insentif Voucher Belanja untuk Peningkatan Pengguna Transportasi Umum
DPRD DKI Usul Pembentukan BUMD Parkir, Ahok: Harus Berbasis Digital dan Cashless agar Tercatat