Ahok Cabut Permohonan Banding, Ini Jawaban Pengacara

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 22 Mei 2017
Ahok Cabut Permohonan Banding, Ini Jawaban Pengacara

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui keluarganya memutuskan mencabut banding atas vonis hukuman 2 tahun penjara kasus penodaan agama. Namun pengacara Ahok belum mau memberikan penjelasan alasan pencabutan banding.

Pencabutan banding ini terjadi setelah tim pengacara Ahok datang ke PN Jakarta Utara yang bertempat di gedung eks PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakpus. Istri Ahok, Veronica Tan juga tampak hadir di PN Jakut.

"Alasannya belum bisa dikemukakan karena tadi waktunya pendek. Besok Bu Vero dan Bu Fifi menjelaskan," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta saat dihubungi merahputih.com, Senin (21/5).

Secara terpisah, kuasa hukum Ahok lainnya, Teguh Samudera menyampaikan pihak kuasa hukum dan keluarga akan menggelar konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (22/5) pagi.

"Rencana besok akan ada konferensi pers. Mohon doanya ya," kata Teguh Samudera saat dihubungi merahputih.com.

Senada dengan I Wayan Sudirta, Teguh juga enggan menyampaikan alasan pencabutan permohonan banding mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

"Besok jam 10 akan dijelaskan oleh pihak keluarga," tukasnya.

Majelis hakim dalam sidang 9 Mei sebelumnya menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa."

"Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51," papar hakim dalam pertimbangan hukum. (Pon)

Baca berita terkait banding Ahok lainnya di: Kuasa Hukum: Ahok Senang dengan Isi Memori Bandingnya

#Banding Ahok
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan