Imam Sungudi Ketua Majelis Hakim Sidang Banding Ahok

Luhung SaptoLuhung Sapto - Minggu, 28 Mei 2017
Imam Sungudi Ketua Majelis Hakim Sidang Banding Ahok

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di sidang ke-11 penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2). (ANTARA/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan lima hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara penodaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi mengatakan, penetapan lima orang hakim yang akan mengadili mantan Bupati Belitung Timur itu dilakukan pada Jumat (26/5) kemarin.

"Imam Sungudi sebagai Ketua Majelis, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak sebagai anggota," kata Johanes saat dihubungi merahputih.com, Minggu (28/5).

Johanes menuturkan, terkait dengan waktu persidangan, hal tersebut merupakan kewenangan dari ketua majelis hakim.

"Ya itu kan ketua majelis yang menetapkan nanti (waktu sidang). Karena baru Jumat ditetapkan, nanti paling minggu depan diserahkan ke yang bersangkutan," tuturnya.

Lebih lanjut, Johanes menjelaskan, majelis hakim yang telah resmi ditetapkan akan menerima berkas dari pengadilan.

Kemudian, mempelajari berkas banding tersebut dengan seluruh anggota, lalu akan dilakukan musyawarah dan putusannya.

"Prosesnya dipelajari dulu sama semua anggota, baru kalau sudah selesai nanti ketua majelis yang menentukan kapan mau musyawarah," tukasnya.

"Semua (majelis hakim) kalau sudah ditunjuk ketua siap melaksanakan tugas," tambahnya.

Seperti diketahui, Ahok divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman dua tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017. Hakim menilai Ahok terbukti melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam putusannya, Ahok langsung ditahan. Putusan hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Ahok kemudian sempat mengajukan banding, namun putusan untuk banding dicabut dan dia menerima putusan tersebut. Namun begitu, Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Ahok mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok. (Pon)

Baca juga berita lainnya terkait banding Ahok di: PN Jakut Ajukan Berkas Banding Ahok

#Banding Ahok
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan