Ahok Cabut Banding, Ini Tanggapan Fadli Zon
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. (MP/Ponco Sulaksono)
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui keluarganya memutuskan mencabut banding atas vonis hukuman 2 tahun penjara kasus penistaan agama. Ahok bahkan telah mencabut permohonan banding yang telah didaftarkan.
Menurut Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, pencabutan banding yang ditempuh oleh Ahok membuktikan mantan Gubernur DKI nonaktif itu menerima vonis majelis hakim yang menyatakannya bersalah dalam perkara penistaan agama.
"Yang jelas, tidak mengajukan banding secara hukum, dia berarti menerima apa yang menjadi vonis hukuman dari majelis hakim," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai, keputusan tersebut merupakan hak dari Ahok sebagai terdakwa. Ia enggan menduga-duga alasan di balik pencabutan banding tersebut.
"Saya kira itu hak yang bersangkutan untuk mengambil suatu sikap. Saya kira, kita lihat saja nanti, " tuturnya.
Kendati demikian, Fadli mengatakan, berbagai pihak juga punya pendapat lain terkait pencabutan permohonan banding yang dilakukan oleh Ahok.
"Orang bisa mempunyai berbagai interpretasi terhadap itu," tandasnya. (Pon)
Baca berita terkait Ahok cabut banding lainnya di: Ahok Cabut Permohonan Banding, Ini Jawaban Pengacara
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Fadli Zon Ungkap Alasan Pemerintah Ikut Turun Tangan soal Konflik Keraton Solo
Menbud Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Jadi Pelaksana Keraton Solo, Singgung Sosok Senior Berpengalaman
GKR Timoer Ngamuk, Menteri Budaya Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Pelaksana Keraton
Fadli Zon Sebut Tiket Museum Nasional Masih Sangat Terjangkau, Disabilitas Hingga Anak Yatim Tetap Gratis
Sudah Diresmikan Fadli Zon, Museum Keraton Surakarta Belum Dibuka saat Libur Nataru, Ini Alasannya
Cagar Budaya Nasional Kini Jadi 313, Fadli Zon: Kita Punya Potensi Puluhan Ribu Artefak Keren