PN Jakut Ajukan Berkas Banding Ahok
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama. (MP/Venansius Fortunatus)
Pengadilan Negeri Jakarta Utara segera mengirim berkas banding pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, jaksa mengajukan banding vonis majelis hakim PN Jakut atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Jaksa menilai vonis hakim tidak sesuai tuntutan yang dijeratkan kepada terdakwa. Ahok dituntut dengan pasal alternatif 156 tentang penghinaan terhadap golongan tertentu dengan hukuman 1 tahun penjara 2 tahun percobaan.
"Ya, betul. Hari ini berkas permintaan banding JPU atas putusan PN Jakut perkara terdakwa BTP dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi, Rabu (24/5).
Ia mengatakan bahwa PN Jakut memberikan waktu 14 hari kepada JPU untuk menyempurnakan berkas banding. Hingga hari ini, JPU tidak melakukan perubahan.
"Artinya JPU sudah siap. Dan kita akan kirim berkasnya ke Pengadilan Tinggi Jakarta," imbuhnya.
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijerat dengan pasal penodaan agama oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara 9 Mei 2017 lalu.
Ahok dikenakan pasal 156a huruf a tentang Penodaan Agama dengan vonis 2 tahun penjara. (Fdi)
Baca berita terkait Ahok lainnya di: Ahok Cabut Banding, Ini Tanggapan Fadli Zon
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina