Divonis 2 Tahun Penjara, Pihak Ahok Nyatakan Banding


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota, Kamis (2/3). (MP/John Abimanyu)
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara menvonis terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dua tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp5000, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Atas putusan itu, pihak Ahok menyatakan Banding.
Seperti diketahui, pembacaan vonis dilakukan secara bergantian oleh lima majelis hakim, dengan tebal putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Dwiarso sekitar 630 halaman.
Majelis hakim secara bergantian membacakan lembaran keputusan, namun hanya pada poin-poinnya saja.
Dalam perkara ini, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijerat Jaksa dengan pasal alternatif 156 tentang penghinaan di muka umum terhadap golongan tertentu. Ahok pun dituntut dengan ganjaran 1 tahun penjara percobaan 2 tahun.
Terhadap putusan itu, pihak kuasa hukum Ahok menyatakan banding. Proses banding biasanya dilakukan setelah paling kurang 14 hari dari putusan.
Baca juga berita terkini sidang Ahok dalam artikel: Majelis Hakim Baca 630 Lembar Surat Putusan Ahok
Bagikan
Berita Terkait
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man

Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan

Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional

[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
![[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina](https://img.merahputih.com/media/ae/a4/e7/aea4e7c3ad726339e616e8f2ad00d00f_182x135.jpeg)
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail

Kembali Diperiksa Bareskrim, Ahok: Tambahan BAP

Pramono Pertimbangkan Usulan Ahok Soal Insentif Voucher Belanja untuk Peningkatan Pengguna Transportasi Umum

DPRD DKI Usul Pembentukan BUMD Parkir, Ahok: Harus Berbasis Digital dan Cashless agar Tercatat

Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Pertamina di Kejagung

Ahok Bawa Data Penting ke Kejaksaan Agung Saat Diperiksa Terkait Kasus Pertamina
