Divonis 2 Tahun Penjara, Pihak Ahok Nyatakan Banding
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota, Kamis (2/3). (MP/John Abimanyu)
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara menvonis terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dua tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp5000, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Atas putusan itu, pihak Ahok menyatakan Banding.
Seperti diketahui, pembacaan vonis dilakukan secara bergantian oleh lima majelis hakim, dengan tebal putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Dwiarso sekitar 630 halaman.
Majelis hakim secara bergantian membacakan lembaran keputusan, namun hanya pada poin-poinnya saja.
Dalam perkara ini, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijerat Jaksa dengan pasal alternatif 156 tentang penghinaan di muka umum terhadap golongan tertentu. Ahok pun dituntut dengan ganjaran 1 tahun penjara percobaan 2 tahun.
Terhadap putusan itu, pihak kuasa hukum Ahok menyatakan banding. Proses banding biasanya dilakukan setelah paling kurang 14 hari dari putusan.
Baca juga berita terkini sidang Ahok dalam artikel: Majelis Hakim Baca 630 Lembar Surat Putusan Ahok
Bagikan
Berita Terkait
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail
Kembali Diperiksa Bareskrim, Ahok: Tambahan BAP
Pramono Pertimbangkan Usulan Ahok Soal Insentif Voucher Belanja untuk Peningkatan Pengguna Transportasi Umum
DPRD DKI Usul Pembentukan BUMD Parkir, Ahok: Harus Berbasis Digital dan Cashless agar Tercatat