Majelis Hakim Baca 630 Lembar Surat Putusan Ahok


Apel jelang sidang vonis terhadap Ahok, Selasa (9/5). (MP/Angga Yudha Pratama)
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara membuka sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, pembacaan vonis akan dilakukan secara bergantian oleh lima majelis hakim, dengan tebal putusan sekitar 630 halaman.
"Sudah siap, ada 630 lembar halaman yang akan dibaca," tanya Hakim Ketua Dwiarso kepada peserta sidang vonis Ahok, Selasa (9/5).
Dwiarso menjelaskan seperti pada sidang sebelumnya, majelis hakim secara bergantian akan membacakan lembaran keputusan. Namun hanya pada poin-poinnya saja.
"Seperti pada sidang tuntutan dan pembelaan tidak dibaca seluruhnya, bagaimana tanggapannya?" kata Dwiarso sebelum memulai membaca.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, Pihak JPU dan kuasa hukum Ahok pun setuju.
Baca juga berita terkini dari sidang vonis Ahok: Vonis Ahok, Ratusan Laskar Islam Siaga Di Depan Kementan
Bagikan
Berita Terkait
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man

Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan

Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional

[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
![[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina](https://img.merahputih.com/media/ae/a4/e7/aea4e7c3ad726339e616e8f2ad00d00f_182x135.jpeg)
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail

Kembali Diperiksa Bareskrim, Ahok: Tambahan BAP

Pramono Pertimbangkan Usulan Ahok Soal Insentif Voucher Belanja untuk Peningkatan Pengguna Transportasi Umum

DPRD DKI Usul Pembentukan BUMD Parkir, Ahok: Harus Berbasis Digital dan Cashless agar Tercatat

Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Pertamina di Kejagung

Ahok Bawa Data Penting ke Kejaksaan Agung Saat Diperiksa Terkait Kasus Pertamina
