Jadi Tersangka, Setnov Belum Terima Surat Keputusan KPK
Ketua DPR RI Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Mahesvari)
MerahPutih.com - Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku belum menerima surat keputusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Sampai hari ini, saya belum menerima surat penetapan," kata Setnov saat menggelar konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/7).
Terkait hal itu, Setnov mengatakan bahwa dirinya sudah mengirim surat ke KPK untuk segera membalas surat keputusan atas statusnya sebagai tersangka.
"Tadi pagi saya sudah kirim surat ke KPK untuk segera mengirim surat keputusan," katanya.
Setelah menerima surat keputusan, kata Setnov, pihaknya akan mengonsultasikan kasus tersebut dengan kuasa hukum.
"Saya sebagai tersangka tentunya setelah saya menerima surat keputusan akan merenungkan dan konsultasikan dengan kuas hukum," ucapnya.
"Saya menghargai proses hukum yang ada. Sebagai warga negara yang baik saya akan mengikuti dan taat proses hukum sesuai UU yang berlaku," tandasnya. (Fdi)
Baca juga berita terkait Setnov lainnya di: Curhatan Setnov Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka E-KTP
Bagikan
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center