Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Artis GA Terancam Dipenjara 12 Tahun


Artis GA meninggalkan Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
MerahPutih.com - Artis GA terancam pidana penjara setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus video panas.Begitu laki-laki dalam video itu, berinisial MYD.
"Paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa, (29/12).
Baca Juga:
Keduanya dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam kasus ini, diketahui MYD juga ditetapkan jadi tersangka.

Nama artis GA jadi pembicaraan masyarakat luas karena kemunculan video panas yang pemeran perempuannya mirip dengannya.
Dalam video berdurasi sekitar 19 detik itu, seorang wanita mirip GA terlihat sedang melakukan hubungan intim dengan pria di sebuah ruangan dan lantas memvideokan adegan syur mereka.
Polisi sudah mencokok dua penyebar video tersebut antara lain berinisial PP dan MN.
Motifnya, keduanya mengaku agar bisa mendapatkan followers yang banyak dan mengikuti kuis-kuis give away di media sosial.
Terkini, polisi menyebut GA sudah mengakui dia pemeran wanita yang ada dalam video tersebut.
GA dan seorang pria berinisial MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tudingan pasal pornografi. (Knu)
Baca Juga:
Begini Komentar Artis GA Usai Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Video Porno
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
