Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Lucinta Luna Terancam Dijerat 5 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 12 Februari 2020
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Lucinta Luna Terancam Dijerat 5 Tahun Penjara

Lucinta Luna (baju tahanan hijau) menjadi tersangka karena penggunaan psikotropika benzodiazepine di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). (Foto: MP/Kanu))

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Artis Lucinta Luna resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sementara tiga orang lain yang ditangkap bersama Lucinta, yakni DA alias Abas yang merupakan kekasih perempuan Lucinta dan pasangan suami-istri yang merupakan staf Lucinta H dan N hanya sebagai saksi.

"Tiga orang kita jadikan saksi. Yang satu LL kita tetapkan tersangka. Dikenakan pasal 72 Juncto 71 UU Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2)

Baca Juga

Saat Ditangkap, Lucinta Luna Ternyata Tengah Pakai Narkoba Bersama Pacar Perempuannya

Dia positif mengkonsumsi riklona yang merupakan obat penenang masuk kategori psikotropika. Sementara tiga orang lainnya, D alias Abas, H dan N negatif narkoba sehingga tidak ditetapkan jadi tersangka.

"Positifnya benzo itu masuk salah satu obat riklona itu kandungannya benzo masuk psikotropika," katanya lagi.

Lucinta Luna ditangkap terkait kasus narkoba (Foto: IG/LucintaL)
Lucinta Luna ditangkap terkait kasus narkoba (Foto: IG/LucintaL)

Polres Jakarta Barat masih terus mengembangkan kasus narkoba Lucinta Luna. Terbaru, polisi menangkap seorang pemasok narkoba kepada Lucinta Luna.

"Tadi pagi sudah kita amankan lagi satu orang, karena pengakuan LL obat tersebut didapatkan dari seseorang berinisial IF atau FLo," ujar Yusri.

Baca Juga

Pakai Narkoba, Selebgram Lucinta Luna Dibekuk Polisi

Yusri mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus Lucinta Luna ini. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pemasok tersebut.

"Sekarang yang bersangkutan sedang kita dalami," imbuh Yusri.

Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/2) kemarin. Lucinta Luna diamankan bersama 3 orang lainnya, salah satunya perempuan bernama Diah Ayu Ashari alias Abash, yang diakui Lucinta Luna sebagai pasangannya.

Baca Juga

Lokasi Tahanan Lucinta Luna di Pria atau Wanita, Ini Kata Polisi

Polisi menemukan 2 butir ekstasi di dalam apartemen tersebut. Namun sampai saat ini ekstasi tersebut belum ada yang mengakui.

Selain itu, polisi juga menemukan riklona dan tramadol di dalam tas Lucinta Luna. Lucinta Luna mengaku mengonsumsi riklona karena depresi. (Knu)

#Kasus Narkoba #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan