Jadi Tersangka, Eks Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Ditahan KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 15 April 2021
Jadi Tersangka, Eks Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Ditahan KPK

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) saat . (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani dan anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2019-2024 Ade Barkah Surahman.

Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi Kabupaten Indramayu Tahun anggaran 2017-2019.

"Penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4).

Baca Juga:

KPK Tetapkan 2 Legislator Jabar Tersangka Kasus Suap

Lili mengatakan, Siti Aisyah dan Ade Barkah akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

"Masing-masing tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Lili.

Penetapan tersangka terhadap kedua legislator Jabar itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi.

Ade Barkah diduga menerima uang sebesar Rp750 juta dari pihak swasta bernama Carsa ES. Carsa sendiri telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap Supendi.

Tersangka anggota DPRD Provinsi Jabar Ade Barkah Surahman (rompi jingga) dan mantan anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15-4-2021). ANTARA/HO-Humas KPK
Tersangka anggota DPRD Provinsi Jabar Ade Barkah Surahman (rompi jingga) dan mantan anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15-4-2021). ANTARA/HO-Humas KPK

Sementara itu, Siti Aisyah diduga menerima uang Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menjalani persidangan sebagai terdakwa. Uang Rp1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Uang itu diberikan agar Ade Barkah dan Siti Aisyah memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jabar untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jabar dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jabar.

Baca Juga:

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi CSRT ke Petinggi PT Bhumi Prasaja

Lili menjelaskan bahwa Ade Barkah dan Siti Aisyah beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jabar guna memastikan usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.

"Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran Tahun Anggaran 2017 - 2019 yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar," ujar Lili.

Sementara itu, melalui akun media sosial pribadinya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan penjelasan terkait berita penahanan Siti Aisyah. Dia mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi, bukan pada periode dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Ridwan Kamil menegaskan, perempuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK tersebut bukanlah kakak iparnya. Dia juga meminta media yang telah memberitakan hal itu harus mengoreksi informasi yang tidak benar tersebut. (Pon)

Baca Juga:

KPK Perpanjang Penahanan Bekas Bos Pelindo II RJ Lino

PEMBERITAHUAN Sabtu (17/4) Pukul 13.46 WIB, berita ini mengalami perubahan. Judul semula menyebut Jadi Tersangka, Kakak Ipar Ridwan Kamil Ditahan KPK. Ralat ini juga sekaligus menjadi permohonan maaf kami terkait ketidakakurasian data dan ketidaknyamanan para pembaca. Kami berharap KPK dapat menangani kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi Kabupaten Indramayu Tahun anggaran 2017-2019 secara transparan dan profesional.

#DPRD Jabar #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Kejagung mengungkap keberadaan Riza Chalid. Saat ini, ia diduga masih berada di Asia.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Indonesia
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
salah satu BUMN yang memiliki direksi WNA adalah PT Garuda Indonesia (Persero).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Indonesia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Riza Chalid kini masuk daftar buronan Interpol. Tersangka kasus korupsi Pertamina itu bisa ditangkap di 196 negara.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Indonesia
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Presiden Prabowo sengaja mengundang Abraham Samad dan yang lain untuk mendengar perspektif langsung dari sosok yang memiliki rekam jejak kuat di bidang hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta kenamaan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
KPK menyebut penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Jokowi mengatakan, "Tetapi tidak ada yang namanya perintah, tidak ada yang namanya arahan (menteri) untuk korupsi, nggak ada".
Frengky Aruan - Sabtu, 31 Januari 2026
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Indonesia
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Ia mengaku tidak mengetahui saat dimintai konfirmasi soal dugaan Maktour Travel yang berinisiatif meminta jatah kuota haji khusus tambahan ke Kemenag.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Bagikan