Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jadi Tersangka, Eks Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Ditahan KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 15 April 2021
Jadi Tersangka, Eks Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Ditahan KPK

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) saat . (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani dan anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2019-2024 Ade Barkah Surahman.

Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi Kabupaten Indramayu Tahun anggaran 2017-2019.

"Penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4).

Baca Juga:

KPK Tetapkan 2 Legislator Jabar Tersangka Kasus Suap

Lili mengatakan, Siti Aisyah dan Ade Barkah akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

"Masing-masing tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Lili.

Penetapan tersangka terhadap kedua legislator Jabar itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi.

Ade Barkah diduga menerima uang sebesar Rp750 juta dari pihak swasta bernama Carsa ES. Carsa sendiri telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap Supendi.

Tersangka anggota DPRD Provinsi Jabar Ade Barkah Surahman (rompi jingga) dan mantan anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15-4-2021). ANTARA/HO-Humas KPK
Tersangka anggota DPRD Provinsi Jabar Ade Barkah Surahman (rompi jingga) dan mantan anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15-4-2021). ANTARA/HO-Humas KPK

Sementara itu, Siti Aisyah diduga menerima uang Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menjalani persidangan sebagai terdakwa. Uang Rp1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Uang itu diberikan agar Ade Barkah dan Siti Aisyah memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jabar untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jabar dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jabar.

Baca Juga:

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi CSRT ke Petinggi PT Bhumi Prasaja

Lili menjelaskan bahwa Ade Barkah dan Siti Aisyah beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jabar guna memastikan usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.

"Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran Tahun Anggaran 2017 - 2019 yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar," ujar Lili.

Sementara itu, melalui akun media sosial pribadinya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan penjelasan terkait berita penahanan Siti Aisyah. Dia mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi, bukan pada periode dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Ridwan Kamil menegaskan, perempuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK tersebut bukanlah kakak iparnya. Dia juga meminta media yang telah memberitakan hal itu harus mengoreksi informasi yang tidak benar tersebut. (Pon)

Baca Juga:

KPK Perpanjang Penahanan Bekas Bos Pelindo II RJ Lino

PEMBERITAHUAN Sabtu (17/4) Pukul 13.46 WIB, berita ini mengalami perubahan. Judul semula menyebut Jadi Tersangka, Kakak Ipar Ridwan Kamil Ditahan KPK. Ralat ini juga sekaligus menjadi permohonan maaf kami terkait ketidakakurasian data dan ketidaknyamanan para pembaca. Kami berharap KPK dapat menangani kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi Kabupaten Indramayu Tahun anggaran 2017-2019 secara transparan dan profesional.

#DPRD Jabar #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Bagikan