Jadi Tersangka, Eks Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Ditahan KPK


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) saat . (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani dan anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2019-2024 Ade Barkah Surahman.
Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi Kabupaten Indramayu Tahun anggaran 2017-2019.
"Penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4).
Baca Juga:
Lili mengatakan, Siti Aisyah dan Ade Barkah akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
"Masing-masing tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Lili.
Penetapan tersangka terhadap kedua legislator Jabar itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi.
Ade Barkah diduga menerima uang sebesar Rp750 juta dari pihak swasta bernama Carsa ES. Carsa sendiri telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap Supendi.

Sementara itu, Siti Aisyah diduga menerima uang Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menjalani persidangan sebagai terdakwa. Uang Rp1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.
Uang itu diberikan agar Ade Barkah dan Siti Aisyah memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jabar untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jabar dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jabar.
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Uang Korupsi CSRT ke Petinggi PT Bhumi Prasaja
Lili menjelaskan bahwa Ade Barkah dan Siti Aisyah beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jabar guna memastikan usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.
"Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran Tahun Anggaran 2017 - 2019 yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar," ujar Lili.
Sementara itu, melalui akun media sosial pribadinya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan penjelasan terkait berita penahanan Siti Aisyah. Dia mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi, bukan pada periode dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Ridwan Kamil menegaskan, perempuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK tersebut bukanlah kakak iparnya. Dia juga meminta media yang telah memberitakan hal itu harus mengoreksi informasi yang tidak benar tersebut. (Pon)
Baca Juga:
KPK Perpanjang Penahanan Bekas Bos Pelindo II RJ Lino
PEMBERITAHUAN Sabtu (17/4) Pukul 13.46 WIB, berita ini mengalami perubahan. Judul semula menyebut Jadi Tersangka, Kakak Ipar Ridwan Kamil Ditahan KPK. Ralat ini juga sekaligus menjadi permohonan maaf kami terkait ketidakakurasian data dan ketidaknyamanan para pembaca. Kami berharap KPK dapat menangani kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi Kabupaten Indramayu Tahun anggaran 2017-2019 secara transparan dan profesional.
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
