Jadi Tersangka, Eks Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Ditahan KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 15 April 2021
Jadi Tersangka, Eks Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Ditahan KPK

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) saat . (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani dan anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2019-2024 Ade Barkah Surahman.

Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi Kabupaten Indramayu Tahun anggaran 2017-2019.

"Penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4).

Baca Juga:

KPK Tetapkan 2 Legislator Jabar Tersangka Kasus Suap

Lili mengatakan, Siti Aisyah dan Ade Barkah akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

"Masing-masing tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Lili.

Penetapan tersangka terhadap kedua legislator Jabar itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi.

Ade Barkah diduga menerima uang sebesar Rp750 juta dari pihak swasta bernama Carsa ES. Carsa sendiri telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap Supendi.

Tersangka anggota DPRD Provinsi Jabar Ade Barkah Surahman (rompi jingga) dan mantan anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15-4-2021). ANTARA/HO-Humas KPK
Tersangka anggota DPRD Provinsi Jabar Ade Barkah Surahman (rompi jingga) dan mantan anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15-4-2021). ANTARA/HO-Humas KPK

Sementara itu, Siti Aisyah diduga menerima uang Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menjalani persidangan sebagai terdakwa. Uang Rp1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Uang itu diberikan agar Ade Barkah dan Siti Aisyah memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jabar untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jabar dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jabar.

Baca Juga:

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi CSRT ke Petinggi PT Bhumi Prasaja

Lili menjelaskan bahwa Ade Barkah dan Siti Aisyah beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jabar guna memastikan usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.

"Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran Tahun Anggaran 2017 - 2019 yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar," ujar Lili.

Sementara itu, melalui akun media sosial pribadinya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan penjelasan terkait berita penahanan Siti Aisyah. Dia mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi, bukan pada periode dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Ridwan Kamil menegaskan, perempuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK tersebut bukanlah kakak iparnya. Dia juga meminta media yang telah memberitakan hal itu harus mengoreksi informasi yang tidak benar tersebut. (Pon)

Baca Juga:

KPK Perpanjang Penahanan Bekas Bos Pelindo II RJ Lino

PEMBERITAHUAN Sabtu (17/4) Pukul 13.46 WIB, berita ini mengalami perubahan. Judul semula menyebut Jadi Tersangka, Kakak Ipar Ridwan Kamil Ditahan KPK. Ralat ini juga sekaligus menjadi permohonan maaf kami terkait ketidakakurasian data dan ketidaknyamanan para pembaca. Kami berharap KPK dapat menangani kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi Kabupaten Indramayu Tahun anggaran 2017-2019 secara transparan dan profesional.

#DPRD Jabar #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan