Jadi Sorotan, Tapera Klaim Kembalikan Uang PNS dan Ahli Warisnya hingga Triliunan
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho. (Foto: dok. Tapera)
MerahPutih.com - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mengklaim telah mengembalikan dana kepada ratusan ribu nasabahnya.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengatakan pihaknya sudah mengembalikan dana Tapera kepada 956.799 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pensiun atau ahli warisnya. Jumlah pengembalian uang menembus Rp 4,2 triliun.
Menurut dia, seluruh hasil temuan itu telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK.
"Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian pokok tabungan dan hasil pemupukannya kepada peserta paling lama tiga bulan setelah berakhir kepesertaannya," kata Heru dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/6).
Baca juga:
Dinilai Mempersulit Hidup, Program Tapera Bakal Diperkarakan ke MK hingga MA
Pengembalian dana Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta.
Heru menyebut tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pemutakhiran data.
“Kami mengimbau kepada seluruh peserta Tapera agar melakukan pemutakhiran data melalui portal kepesertaan,” ujar Heru.
Ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera. “Sehingga pengembalian dana Tapera dapat dilakukan tepat waktu,” ungkap Heru.
Baca juga:
Pemerintah Didesak Tidak Paksakan Penerapan Iuran Tapera
Heru memastikan lembaganya terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola.
“Antara lain mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan Dukcapil, mengintegrasikan nomor identitas pegawai (NIP) dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan,” tutup Heru.
Baca juga:
Program Tapera Menambah Trauma Pekerja
Sekedar informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pernah menemukan masalah dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 2020-2021.
Salah satunya ialah BP Tapera belum melakukan pengembalian tabungan kepada 124.960 pensiunan PNS atau ahli warisnya pada periode tersebut. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto