Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, BW Seharusnya Mundur dari TGUPP Pemprov DKI


Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto. (Antaranews)
MerahPutih.com - Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai Ketua Tim Advokasi Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto harus menjelaskan posisinya sebagai anggota Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI.
Apalagi menerima gaji dari pemerintah. Menurut Ray, hal tersebut sungguh tak etis.
"Kenapa BW tidak dengan tegas memisahkan posisi lawyer dengan TGUPP di DKI," ujar Ray dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/6).
BACA JUGA: Tak Cuma Saksi, BPN Juga Minta LPSK Lindungi Hakim Konstitusi
Ray menganggap, BW semestinya memiliki keinginan moral untuk mundur dari TGUPP.
"Nah, pertanyaannya, kalau pakai dasar moral, mengapa BW tidak berhenti saja jadi TGUPP di DKI, dan jadi lawyer Prabowo-Sandi?Itu baru fair, apalagi ketika mereka persoalkan status cawapres Ma'ruf Amin di permohonannya," jelas Ray dia.
Direktur Lingkar Madani Indonesia ini berpendapat, sebenarnya hasil suara pasangan Prabowo-Sandiaga dalam Pilpres 2019 tidak murni karena kampanye program mereka saja.
"Kalau tidak pakai isu itu, jangan-jangan hasil suaranya di bawah itu sebetulnya," ujar Ray.
Bambang Widjojanto masuk ke TGUPP tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 44 Tahun 2018 yang ditetapkan pada 9 Januari 2018 dan Nomor 453 Tahun 2018 yang ditetapkan pada 1 Februari 2018. Di mana kedua keputusan tersebut secara resmi telah ditandatangani oleh Anies Baswedan.

BACA JUGA: Pusako Beberkan Alasan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi Cacat Formil
Dalam keputusan resmi tersebut, dipaparkan bahwa sejumlah anggota mengalami kenaikan gaji atau tunjangan yang bernilai fantastis. Mulai dari Rp 8 jutaan hingga menembus angka Rp 51,57 juta. Ini dibedakan menurut posisi keanggotaannya.
Seperti Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, Amin Subekti dengan hak keuangan besar maksimalnya Rp 51,57 juta, kemudian Ketua Bidang, Bambang Widjojanto ditaksir hak keuangan besar maksimalnya senilai Rp 41,22 juta. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
BUMD PT BDS Pemkab Bandung Gagal Bayar Proyek Ketahanan Pangan

Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah

Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Ray Rangkuti Sebut Wacana Gubernur Ditunjuk Presiden sebagai Ambisi Menempatkan Orang Dekat

Sama-Sama Mampu Menangkan Pilpres, Ganjar dan Prabowo Sulit Dipasangkan

Eks Pimpinan KPK Laporkan Firli Bahuri ke Dewas

Putusan PN Jakpus Dinilai Bisa jadi Pelajaran bagi KPU untuk Bertindak Adil

Isu Penundaan Pemilu 2024 Hanya Beredar di Lingkungan Istana

Mahfud MD Ditantang Buka Siapa di Balik Putusan Penundaan Pemilu 2024

Erick Thohir Dinilai Punya 'Modal Kuat' jadi Cawapres 2024
