Izinnya Dicabut Anies, Diskotek Black Owl Ancam PHK 50-an Karyawan

ILUSTRASI: Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional dan Polda Metro Jaya menggelar razia gabungan di sejumlah diskotek di Jakarta. (istimewa)
Merahputih.com - Manajemen Restoran dan Pub Black Owl Efrat Tio menyatakan sebanyak 50-an pekerja terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pencabutan izin usaha yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Jika disegel, maka pasti akan kita lakukan PHK, karena tidak ada pemasukan," kata Efrat di Jakarta, Selasa (18/2).
Baca Juga:
12 Pengunjung Positif Narkoba, Pemprov DKI Ancam Tutup Diskotek Black Owl
Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan per hari Senin (17/2), memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia (MBI) selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl.
Efrat yang juga komisaris PT MBI menyatakan usaha itu baru dibuka sekitar 3,5 bulan lalu. "Para karyawan kami bahkan digaji melebihi upah minimum provinsi (UMP)," ujar Efrat.
Menurut Efrat, pencabutan izin usaha dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang adil bagi dunia usaha karena tidak berdasarkan alat bukti yang sah.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur Anies tidak asal menutup tempat hiburan malam.
"Kasih tahu Pak Gubernur, jangan kalau ada isu ini itu main tutup saja. Ini ibu kota negara loh. Ada daerah khususnya," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Prasetio mengatakan penutupan yang dilakukan karena adanya penyalahgunaan narkotika harus diperhatikan dengan lebih teliti, karena, pengguna narkotika di tempat hiburan malam itu tidak pasti menggunakannya di lokasi.
"Suatu kejadian tempat hiburan ini dirazia oleh Polri, ternyata tamunya itu bukan yang makan di situ, siapa tahu mereka makai (narkotika) di luar masuk ke situ," ujar Prasetio.
Baca Juga:
Anies Ancam Tutup Diskotek Black Owl, Ketua DPRD: Enggak Boleh Begitu
Izin usaha Restoran dan Pub Black Owl di Pluit, Jakarta Utara, sebagaimana dikutip Antara, Senin (17/2) dicabut. Pemprov DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran dan Pub Black Owl itu karena belasan pengunjung diskotek dinyatakan positif narkoba saat razia polisi. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pemangkasan Anggaran Pusat Bikin Proyek DKI Mandek, Nasib GOR dan Sekolah Jadi Abu-Abu
Mikroplastik Air Hujan Jakarta, DKI Terapkan Filtrasi Udara Canggih

Layanan 24 Jam Puskesmas Tingkat Kecamatan Jadi Jurus Andalan Pemprov DKI Lawan Meningkatnya Kasus ISPA

Pramono Berencana Bangun Rumah Sakit Tipe A untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Ibu Kota

ISPA Jakarta Meledak Hampir 2 Juta Kasus, Dinkes Ungkap Biang Keladi Selain Polusi

Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala

Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan

Cegah Tindakan Asusila Saat 'Night at the Ragunan Zoo', TMR Berencana Tambah CCTV

Tarif Transportasi Umum Jakarta Dianggap Murah, Pemprov Kaji Ulang Kenaikan

Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin
