Izinnya Dicabut Anies, Diskotek Black Owl Ancam PHK 50-an Karyawan
ILUSTRASI: Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional dan Polda Metro Jaya menggelar razia gabungan di sejumlah diskotek di Jakarta. (istimewa)
Merahputih.com - Manajemen Restoran dan Pub Black Owl Efrat Tio menyatakan sebanyak 50-an pekerja terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pencabutan izin usaha yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Jika disegel, maka pasti akan kita lakukan PHK, karena tidak ada pemasukan," kata Efrat di Jakarta, Selasa (18/2).
Baca Juga:
12 Pengunjung Positif Narkoba, Pemprov DKI Ancam Tutup Diskotek Black Owl
Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan per hari Senin (17/2), memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia (MBI) selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl.
Efrat yang juga komisaris PT MBI menyatakan usaha itu baru dibuka sekitar 3,5 bulan lalu. "Para karyawan kami bahkan digaji melebihi upah minimum provinsi (UMP)," ujar Efrat.
Menurut Efrat, pencabutan izin usaha dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang adil bagi dunia usaha karena tidak berdasarkan alat bukti yang sah.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur Anies tidak asal menutup tempat hiburan malam.
"Kasih tahu Pak Gubernur, jangan kalau ada isu ini itu main tutup saja. Ini ibu kota negara loh. Ada daerah khususnya," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Prasetio mengatakan penutupan yang dilakukan karena adanya penyalahgunaan narkotika harus diperhatikan dengan lebih teliti, karena, pengguna narkotika di tempat hiburan malam itu tidak pasti menggunakannya di lokasi.
"Suatu kejadian tempat hiburan ini dirazia oleh Polri, ternyata tamunya itu bukan yang makan di situ, siapa tahu mereka makai (narkotika) di luar masuk ke situ," ujar Prasetio.
Baca Juga:
Anies Ancam Tutup Diskotek Black Owl, Ketua DPRD: Enggak Boleh Begitu
Izin usaha Restoran dan Pub Black Owl di Pluit, Jakarta Utara, sebagaimana dikutip Antara, Senin (17/2) dicabut. Pemprov DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran dan Pub Black Owl itu karena belasan pengunjung diskotek dinyatakan positif narkoba saat razia polisi. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri