12 Pengunjung Positif Narkoba, Pemprov DKI Ancam Tutup Diskotek Black Owl

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 15 Februari 2020
12 Pengunjung Positif Narkoba, Pemprov DKI Ancam Tutup Diskotek Black Owl

Operasi pengawasan dan pemeriksaan oleh BNN RI dan BNN Provinsi DKI Jakarta di Golden Crown, Jakarta Barat, Kamis (6-2-2020) malam. ANTARA/HO-BNN

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) bakal melakukan pemeriksaan terhadap pihak manajemen Diskotek Black Owl, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Pasalnya, sebanyak 12 orang pengunjung tempat hiburan malam itu diamankan pihak kepolisian karena positif mengkonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urin.

Baca Juga

Forum Umat Islam Ingatkan Janji Anies Tutup Diskotek Sarang Narkoba

Adapun, belasan pengunjung itu diamankan saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat menggelar razia di klub malam Black Owl pada Sabtu (15/2) dini hari tadi.

ILUSTRASI: Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional dan Polda Metro Jaya menggelar razia gabungan di sejumlah diskotek di Jakarta. (istimewa)
ILUSTRASI: Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional dan Polda Metro Jaya menggelar razia gabungan di sejumlah diskotek di Jakarta. (istimewa)

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Hidayat mengatakan pemanggilan itu guna memastikan keterlibatan atau tidak manajemen Black Owl dalam kasus peredaran narkotika di tempat usahanya.

"Malam ini kami ke sana, sambil juga kami cari-cari info dari sumber lain, seperti BNN dan polisi," kata Cucu, Sabtu (15/2).

Baca Juga

PKS Minta Komisi B Panggil Dinas Pariwisata Terkait 107 Pengunjung Diskotek Crown Positif Narkoba

Bila terbukti pihak manajemen terlibat dalam penyalagunaan di tempat usahanya, Cucu menuturkan, pihaknya tak segan-segan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) milik klub malam tersebut.

Sanksi tegas ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Pada Pasal 54 ayat (1) disebutkan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

Baca Juga

Pemprov DKI Tutup Diskotek Golden Crown

"Kalau ada keterlibatan manajemen pasti kita tutup. Baik itu pembiaran atau penjualan oleh orang dalam," paparnya. (Asp)

#Diskotek #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Setelah melakukan peninjauan, Pramono memberikan bantuan biaya perawatan bagi korban luka-luka
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Indonesia
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Pemprov DKI Jakarta prioritaskan pengadaan lahan makam dalam kota sebelum kerja sama daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Indonesia
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Proses pembahasan UMP 2026 belum tuntas karena masih terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara kelompok buruh dan kelompok pengusaha
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Indonesia
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Pemprov DKI siapkan antisipasi dan anggarkan proyek NCICD lanjutan di Pluit dan Muara Angke pada 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Indonesia
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Dedy menegaskan bahwa jam kerja sopir truk berinisial W sudah sesuai dengan aturan yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Indonesia
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pengakuan ini tidak hanya bentuk penghormatan terhadap masa lalu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Indonesia
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara telah bergerak cepat melaksanakan penanganan darurat di lapangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Indonesia
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Ancaman banjir rob tidak hanya terbatas pada 5 atau 6 Desember 2025
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Indonesia
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Selain itu, penguatan koordinasi dengan warga juga menjadi fokus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Indonesia
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan kemudahan mobilitas masyarakat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Bagikan