Iwakum Kecam Kekerasan yang Dilakukan Pendukung SYL terhadap Wartawan

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 11 Juli 2024
Iwakum Kecam Kekerasan yang Dilakukan Pendukung SYL terhadap Wartawan

Sidang terdakwa dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (MP/Ponco)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap wartawan. Kekerasan itu dialami sejumlah wartawan yang sedang meliput sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, Ryan Suhendra menegaskan, kekerasan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.

Ditegaskan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.

"Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tegas Ryan dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (11/7).

Baca juga:

Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Ini Bukan Izin Import Ratusan Triliun

Apalagi, kata Ryan, kekerasan itu terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugasnya mewawancarai dan mengambil gambar SYL. Ia menekankan, kekerasan tersebut mengancam kebebasan pers.

"Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjerat para pelaku," tegas Ryan.

Diberitakan, kericuhan terjadi seusai sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7). Sejumlah pendukung SYL mengamuk hingga menendang dan memukul wartawan.

Kameramen Kompas TV, Bodhiya Vimala menjadi salah satu korban aksi kekerasan yang dilakukan pendukung SYL. Pendukung SYL sempat mengejar dan ingin menendang Bodhiya. Beruntung, Bodhiya sempat mengelak sehingga tidak terkena tendangan tersebut.

Baca juga:

Kericuhan Pecah Pasca Sidang Vonis SYL

Tak hanya pendukung SYL, kekerasan juga dilakukan terhadap seorang aparat kepolisian dengan menyikut kameramen TVOne, Firdaus. Selain itu, kericuhan menyebabkan sejumlah peralatan media dan pagar pembatas di ruang sidang rusak. (Pon)

#Ikatan Wartawan Hukum #Syahrul Yasin Limpo #Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!
Sekitar 5 hingga 7 orang yang diduga polisi berpakaian sipil langsung mengerubungi Rizki
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!
Indonesia
Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
Kelima hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
Indonesia
Merasa Jadi Korban Ketidakadilan seperti Tom Lembong, Hasto Kristiyanto Berencana Jadi Lawyer
Hal itu disampaikan Hasto merespons putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024.
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
Merasa Jadi Korban Ketidakadilan seperti Tom Lembong, Hasto Kristiyanto Berencana Jadi Lawyer
Berita
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Hasto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Indonesia
Hakim: Hasto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Hal itu disampaikan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
Hakim: Hasto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Indonesia
Bantah Terlibat, Hasto Tegaskan Tak Pernah Setujui Kebijakan di Luar Hukum
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan duplik untuk menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Frengky Aruan - Jumat, 18 Juli 2025
Bantah Terlibat, Hasto Tegaskan Tak Pernah Setujui Kebijakan di Luar Hukum
Indonesia
Sidang Duplik, Hasto Sebut Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan duplik untuk menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Frengky Aruan - Jumat, 18 Juli 2025
Sidang Duplik, Hasto Sebut Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta
Indonesia
Sekjen PDIP Hasto Akan Sampaikan Duplik dalam Sidang Hari Ini
Hasto dan tim kuasa hukumnya akan menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Frengky Aruan - Jumat, 18 Juli 2025
Sekjen PDIP Hasto Akan Sampaikan Duplik dalam Sidang Hari Ini
Indonesia
Kuasa Hukum Hasto Minta Hakim Kesampingkan File CDR dari KPK karena Keasliannya Diragukan
CDR merupakan data menyangkut detail panggilan, waktu, maupun transaksi telekomunikasi
Frengky Aruan - Jumat, 11 Juli 2025
Kuasa Hukum Hasto Minta Hakim Kesampingkan File CDR dari KPK karena Keasliannya Diragukan
Indonesia
Jaksa Disebut Tak Bisa Buktikan Motif Menguntungkan Hasto di Kasus Suap-Perintangan Penyidikan
"Terdakwa tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan apabila melakukan penyuapan dan atau merintangi penyidikan tetapi Harun Masiku memilki seluruh daya dan motif untuk melakukan penyuapan dan merintangi penyidikan," ujar Ronny Talapessy.
Frengky Aruan - Jumat, 11 Juli 2025
Jaksa Disebut Tak Bisa Buktikan Motif Menguntungkan Hasto di Kasus Suap-Perintangan Penyidikan
Bagikan