Iwakum Kecam Kekerasan yang Dilakukan Pendukung SYL terhadap Wartawan


Sidang terdakwa dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap wartawan. Kekerasan itu dialami sejumlah wartawan yang sedang meliput sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, Ryan Suhendra menegaskan, kekerasan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.
Ditegaskan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.
"Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tegas Ryan dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (11/7).
Baca juga:
Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Ini Bukan Izin Import Ratusan Triliun
Apalagi, kata Ryan, kekerasan itu terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugasnya mewawancarai dan mengambil gambar SYL. Ia menekankan, kekerasan tersebut mengancam kebebasan pers.
"Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjerat para pelaku," tegas Ryan.
Diberitakan, kericuhan terjadi seusai sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7). Sejumlah pendukung SYL mengamuk hingga menendang dan memukul wartawan.
Kameramen Kompas TV, Bodhiya Vimala menjadi salah satu korban aksi kekerasan yang dilakukan pendukung SYL. Pendukung SYL sempat mengejar dan ingin menendang Bodhiya. Beruntung, Bodhiya sempat mengelak sehingga tidak terkena tendangan tersebut.
Baca juga:
Tak hanya pendukung SYL, kekerasan juga dilakukan terhadap seorang aparat kepolisian dengan menyikut kameramen TVOne, Firdaus. Selain itu, kericuhan menyebabkan sejumlah peralatan media dan pagar pembatas di ruang sidang rusak. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!

Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO

Merasa Jadi Korban Ketidakadilan seperti Tom Lembong, Hasto Kristiyanto Berencana Jadi Lawyer

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hakim: Hasto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Bantah Terlibat, Hasto Tegaskan Tak Pernah Setujui Kebijakan di Luar Hukum

Sidang Duplik, Hasto Sebut Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta

Sekjen PDIP Hasto Akan Sampaikan Duplik dalam Sidang Hari Ini

Kuasa Hukum Hasto Minta Hakim Kesampingkan File CDR dari KPK karena Keasliannya Diragukan

Jaksa Disebut Tak Bisa Buktikan Motif Menguntungkan Hasto di Kasus Suap-Perintangan Penyidikan
